Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Anak di SMPN 1 Jetis

Iklan Landscape Smamda
Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik Gelar Sosialisasi Tindak Pidana Anak di SMPN 1 Jetis
Kegiatan sosialisasi & edukasi tindak pidana anak di SMPN 1 Jetis. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Mahasiswa Program Studi Hukum dari Universitas Muhammadiyah Gresik yang tergabung dalam KKN Kelompok 19 Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai tindak pidana anak di SMPN 1 Jetis. Kegiatan ini diikuti oleh 41 siswa-siswi, serta dihadiri perwakilan pihak sekolah, Guru Bimbingan Konseling (BK), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Kupang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak usia dini. Dalam pemaparannya, mahasiswa menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, seperti perundungan (bullying), kekerasan fisik maupun verbal, penyalahgunaan media sosial, hingga penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam perbuatan melanggar hukum, serta pentingnya menjaga pergaulan dan bertindak bijak dalam kehidupan sehari-hari.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kupang yang turut hadir memberikan penguatan materi dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka menekankan pentingnya peran sekolah, keluarga, dan aparat dalam mencegah terjadinya tindak pidana anak serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias oleh para siswa. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Kelompok 19 berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum, membentuk karakter pelajar yang bertanggung jawab.

Diharapkan, melalui kegiatan ini dapat mempererat sinergi antara perguruan tinggi, sekolah, dan aparat desa dalam upaya pencegahan tindak pidana anak di wilayah Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu