Ada pertanyaan mendasar yang patut direnungkan oleh setiap warga bangsa: apa yang terjadi ketika sebuah lembaga pendidikan, yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, mendidik, dan membangun masa depan, justru berhadapan dengan situasi yang menimbulkan ketakutan, ketegangan, dan ketidakpastian?
Pertanyaan tersebut mengemuka menyusul pemberitaan mengenai penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026. Peristiwa itu dikaitkan dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan sebuah warung pada September 2026. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan prosedur penggeledahan, terutama berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) mendesak pengusutan dugaan tindakan represif sekaligus menyatakan penolakan terhadap tindakan main hakim sendiri.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut menyoroti persoalan prosedur dan perlindungan santri. Sementara itu, kepolisian menyatakan bahwa keluhan mengenai penggeledahan akan didalami melalui mekanisme pengawasan. Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berkeadilan. Dugaan pelanggaran tidak boleh langsung diperlakukan sebagai kesalahan yang terbukti, sebagaimana kewenangan penegakan hukum juga tidak boleh dianggap membebaskan setiap tindakan dari pengawasan.
Peristiwa ini mengandung persoalan yang jauh lebih mendalam daripada perdebatan tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia mempertemukan berbagai dimensi kehidupan: hukum, pendidikan, agama, hak asasi manusia, keamanan, psikologi anak, kepemimpinan, dan tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif Manajemen Pendidikan Islam, pertanyaan utamanya bukan hanya bagaimana sebuah pesantren menjalankan kegiatan pembelajaran, melainkan bagaimana seluruh pihak menjamin keberlangsungan pendidikan ketika lembaga tersebut menghadapi konflik.
Keadilan harus ditegakkan. Keselamatan peserta didik harus dilindungi. Proses hukum harus dihormati. Kehormatan lembaga pendidikan juga harus dijaga melalui kejujuran, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap pemeriksaan yang sah.
Keempat kepentingan tersebut tidak semestinya dipertentangkan.
Pesantren Bukan Sekadar Bangunan, Melainkan Ruang Pembentukan Peradaban
Dalam sejarah Indonesia, pesantren memiliki kedudukan yang melampaui fungsi lembaga pengajaran agama. Pesantren merupakan ruang pembentukan kepribadian, pewarisan ilmu, penguatan moral, pembinaan kehidupan sosial, dan pengembangan kepemimpinan masyarakat.
Zamakhsyari Dhofier, melalui Tradisi Pesantren, menjelaskan pentingnya hubungan antara kiai, santri, kitab, masjid, dan lingkungan pondok dalam membentuk tradisi pendidikan Islam. Sementara itu, Abdurrahman Wahid, dalam Menggerakkan Tradisi, memperlihatkan pesantren sebagai lembaga yang memiliki kekuatan sosial dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan masyarakat.
Dua perspektif tersebut memperlihatkan bahwa pesantren bukan institusi yang berdiri terpisah dari kehidupan bangsa. Ia merupakan bagian dari jaringan sosial yang membentuk karakter, pengetahuan, dan tanggung jawab generasi.
Al-Qur’an menempatkan pendidikan pada kedudukan yang sangat fundamental. Wahyu pertama, Surah Al-‘Alaq ayat 1–5, dimulai dengan perintah membaca. Perintah ini bukan sekadar aktivitas mengenali tulisan, melainkan awal pembentukan manusia yang berilmu, berpikir, dan menyadari hubungannya dengan Sang Pencipta.
Dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11, Allah menjelaskan kemuliaan orang-orang beriman dan berilmu. Dengan demikian, pendidikan bukan hanya instrumen memperoleh pekerjaan atau status sosial, tetapi juga proses memuliakan manusia melalui pengetahuan dan tanggung jawab.
KH. Ahmad Dahlan mengembangkan gerakan pendidikan yang menghubungkan pemahaman agama dengan tindakan nyata untuk memperbaiki kehidupan. KH. Hasyim Asy’ari, melalui Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim, menekankan pentingnya adab dalam hubungan antara pendidik, peserta didik, dan ilmu pengetahuan.
Meskipun tumbuh melalui tradisi organisasi yang berbeda, kedua tokoh tersebut memberikan pelajaran penting: pendidikan agama harus melahirkan manusia yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan bersama.
Oleh karena itu, menjaga marwah pesantren tidak boleh direduksi menjadi mempertahankan nama baik lembaga dengan cara apa pun. Marwah justru terpelihara ketika pesantren menjunjung kejujuran, melindungi santri, menghormati hukum, dan bersedia memperbaiki kekurangan.
Kehormatan lembaga pendidikan bukanlah kekebalan dari kritik. Sebaliknya, kritik yang bertanggung jawab dapat menjadi jalan memperkuat integritas lembaga.
Keadilan Tidak Boleh Tunduk kepada Kekuasaan ataupun Kebencian
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kehidupan masyarakat adalah kecenderungan menilai suatu peristiwa berdasarkan kedekatan identitas, afiliasi, atau kepentingan kelompok.
Ketika suatu konflik melibatkan lembaga keagamaan, sebagian orang mungkin terdorong membela lembaga tersebut tanpa terlebih dahulu memeriksa fakta. Sebagian lainnya dapat mengambil sikap sebaliknya, yakni menganggap tuduhan terhadap lembaga sebagai kebenaran sebelum proses pembuktian berlangsung.
Kedua kecenderungan itu berpotensi menjauhkan masyarakat dari keadilan.
Al-Qur’an memberikan prinsip yang tegas dalam Surah An-Nisa ayat 135: orang-orang beriman diperintahkan menjadi penegak keadilan dan saksi karena Allah, sekalipun kesaksian itu menyangkut diri sendiri, orang tua, atau kerabat.
Surah Al-Ma’idah ayat 8 menegaskan bahwa kebencian terhadap suatu kelompok tidak boleh mendorong seseorang berlaku tidak adil. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak ditentukan oleh siapa yang kita sukai, melainkan oleh kebenaran dan tanggung jawab moral.
Rasulullah saw. juga memperingatkan bahaya kezaliman. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan bahwa kezaliman akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.
Dalam hadis lain, Nabi memerintahkan agar seseorang menolong saudaranya, baik ketika ia dizalimi maupun ketika ia melakukan kezaliman. Ketika para sahabat bertanya bagaimana menolong orang yang berbuat zalim, Nabi menjelaskan bahwa pertolongan itu dilakukan dengan mencegahnya dari tindakan zalim. Hadis tersebut diriwayatkan oleh al-Bukhari.
Pesannya sangat relevan bagi masyarakat modern: solidaritas yang benar tidak berarti membenarkan semua tindakan kelompok sendiri. Solidaritas justru menuntut keberanian mengoreksi kesalahan dan melindungi pihak yang dirugikan.
Dalam sejarah kepemimpinan Islam, Abu Bakar ash-Shiddiq menempatkan amanah dan pertanggungjawaban sebagai prinsip penting pemerintahan. Umar bin Khattab dikenal melalui tradisi pengawasan terhadap pejabat dan perhatian terhadap keadilan sosial. Sementara itu, Ali bin Abi Thalib menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan etika kepemimpinan dan tanggung jawab penguasa.
Pelajaran dari generasi awal Islam bukanlah bahwa pemimpin tidak mungkin salah, melainkan bahwa kekuasaan harus selalu dikaitkan dengan amanah, keadilan, dan pertanggungjawaban.
Dalam konteks negara hukum, prinsip tersebut memiliki konsekuensi yang jelas. Dugaan tindak pidana harus diselidiki berdasarkan bukti. Tindakan aparat harus sesuai kewenangan dan prosedur. Pengaduan masyarakat harus diperiksa secara objektif. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil.
Tidak boleh ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Namun, penolakan terhadap tindakan tersebut juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas penggunaan kewenangan yang melampaui hukum. Keadilan harus bekerja ke segala arah.
Tabayyun: Etika Islam Menghadapi Pengadilan Media Sosial
Perkembangan teknologi komunikasi membuat suatu peristiwa dapat tersebar dalam hitungan detik. Video pendek, potongan percakapan, foto, dan komentar dapat membentuk persepsi publik bahkan sebelum informasi lengkap tersedia.
Media sosial memiliki manfaat besar dalam memperluas partisipasi masyarakat dan membuka ruang pengawasan terhadap kekuasaan. Akan tetapi, media sosial juga dapat mempercepat penyebaran informasi yang tidak lengkap, salah konteks, atau belum terverifikasi.
Surah Al-Hujurat ayat 6 mengajarkan pentingnya memeriksa informasi agar seseorang tidak mencelakakan suatu kelompok karena ketidaktahuan, lalu menyesali tindakannya.
Surah Al-Isra ayat 36 memperingatkan manusia agar tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahuinya, sebab pendengaran, penglihatan, dan hati akan dimintai pertanggungjawaban.
Kedua ayat tersebut memberikan dasar kuat bagi etika komunikasi publik. Tabayyun bukan sekadar anjuran agar masyarakat berhati-hati. Ia merupakan disiplin intelektual untuk membedakan fakta, dugaan, kesaksian, interpretasi, dan opini.
Dalam kasus yang melibatkan pesantren, rekaman audiovisual dapat menjadi informasi penting, tetapi harus diperiksa waktu, tempat, urutan kejadian, sumber asli, dan konteksnya. Pernyataan satu pihak perlu ditempatkan bersama keterangan pihak lain, dokumen yang relevan, dan hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Persoalan menjadi semakin serius apabila anak-anak ikut terekam atau identitas mereka tersebar tanpa perlindungan yang memadai. Hak publik memperoleh informasi tidak boleh menghapus hak anak atas keamanan, privasi, dan martabat.
Buya Hamka, melalui Tafsir Al-Azhar, memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara iman, akhlak, dan tanggung jawab manusia. Semangat tafsir tersebut mengingatkan bahwa kebebasan berbicara harus disertai pengendalian diri dan kesadaran terhadap akibat perkataan.
Dalam kehidupan demokratis, masyarakat berhak bertanya, mengkritik, dan menuntut akuntabilitas. Akan tetapi, kritik yang mencerahkan adalah kritik yang berangkat dari fakta, bukan prasangka; menawarkan perbaikan, bukan sekadar memperbesar permusuhan.
Perlindungan Santri adalah Tanggung Jawab Moral dan Konstitusional
Salah satu aspek yang tidak boleh terpinggirkan dalam konflik yang melibatkan lembaga pendidikan ialah keselamatan peserta didik.
Santri adalah manusia yang sedang menjalani proses pertumbuhan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial. Sebagian santri masih berusia anak, sehingga memerlukan perlindungan khusus dalam situasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau trauma.
Anak yang menyaksikan konflik, mendengar ancaman, atau mengalami situasi keamanan yang tidak menentu dapat menghadapi gangguan rasa aman. Namun, dampak psikologis tersebut tidak boleh diasumsikan terjadi pada setiap anak tanpa pemeriksaan yang memadai.
Dari perspektif psikologi pendidikan, rasa aman merupakan salah satu kondisi penting bagi keberlangsungan pembelajaran. Peserta didik membutuhkan lingkungan yang memungkinkan mereka berkonsentrasi, bertanya, berinteraksi, dan berkembang tanpa tekanan yang tidak semestinya.
Islam memberikan landasan perlindungan manusia melalui tujuan-tujuan syariat atau maqasid al-syari’ah. Pemikiran al-Shatibi dalam Al-Muwafaqat menempatkan pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai kepentingan mendasar.
Dalam konteks pendidikan, prinsip tersebut dapat dikembangkan menjadi kewajiban melindungi kehidupan, kesehatan, perkembangan akal, martabat, dan masa depan peserta didik.
Surah Al-Ma’idah ayat 32 menegaskan besarnya nilai kehidupan manusia. Sementara itu, Surah An-Nahl ayat 90 memerintahkan keadilan dan kebajikan serta melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan.
Prinsip-prinsip tersebut memiliki titik temu dengan hukum nasional. Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan, sedangkan peraturan mengenai perlindungan anak menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan penting.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengakui kedudukan pesantren dalam sistem kehidupan nasional, termasuk fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Karena itu, ketika sebuah pesantren menghadapi proses penegakan hukum, keselamatan dan kebutuhan pendidikan santri harus menjadi bagian dari pertimbangan operasional.
Apabila tindakan hukum memang diperlukan, pelaksanaannya harus mempertimbangkan risiko terhadap anak, keterlibatan petugas yang sesuai, perlindungan privasi, dan keberlangsungan kegiatan pendidikan. Perlindungan tersebut tidak berarti menghalangi penyidikan yang sah, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara manusiawi.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mengabaikan hak warga ketika menjalankan kewenangannya. Kekuatan negara justru terlihat dari kemampuannya menegakkan hukum sambil menghormati martabat manusia.
Manajemen Pendidikan Islam: Mengubah Krisis Menjadi Pembelajaran
Dalam disiplin Manajemen Pendidikan Islam, kualitas suatu lembaga tidak hanya diukur dari keberhasilan akademik, jumlah lulusan, kemegahan fasilitas, atau kemampuan menghimpun sumber daya. Kualitas juga tercermin dari kemampuannya menghadapi masalah, melindungi warga lembaga, dan mempertahankan keberlangsungan pendidikan dalam situasi sulit.
Mujamil Qomar, dalam Manajemen Pendidikan Islam, menempatkan pengelolaan lembaga pendidikan sebagai proses yang memerlukan keterpaduan tujuan, kepemimpinan, organisasi, dan sumber daya. Prinsip tersebut dapat dipertemukan dengan gagasan Peter M. Senge mengenai learning organization, yakni organisasi yang terus mengembangkan kemampuan untuk belajar dan memperbaiki tindakannya.
Dalam perspektif ini, konflik bukan sekadar gangguan yang harus segera dilupakan. Konflik dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi kelemahan sistem dan membangun mekanisme perlindungan yang lebih baik.
Setidaknya terdapat lima aspek yang perlu dikembangkan.
Pertama, berpikir sistemik (systems thinking). Konflik tidak boleh dipahami sebagai rangkaian peristiwa yang terpisah. Keamanan pesantren berkaitan dengan hubungan lembaga, masyarakat sekitar, pemerintah, aparat, keluarga santri, dan media. Gangguan pada salah satu hubungan tersebut dapat memengaruhi keseluruhan sistem pendidikan.
Kedua, penguasaan dan tanggung jawab pribadi (personal mastery). Pimpinan pesantren, pendidik, aparat, dan tokoh masyarakat perlu meningkatkan kemampuan profesional dalam mengelola emosi, memahami kewenangan, serta mengambil keputusan berdasarkan fakta. Jabatan dan kewibawaan tidak dapat menggantikan kompetensi.
Ketiga, pemeriksaan pola pikir (mental models). Prasangka terhadap lembaga agama, aparat, atau kelompok masyarakat dapat memperburuk konflik. Setiap pihak perlu bersedia memeriksa asumsi sendiri dan membuka ruang bagi informasi yang berbeda.
Keempat, visi bersama (shared vision). Semua pihak seharusnya memiliki tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan masyarakat, keadilan hukum, dan pendidikan yang bermartabat. Kesamaan tujuan tidak menghapus perbedaan tanggung jawab, tetapi memberikan arah bagi penyelesaian konflik.
Kelima, pembelajaran kolektif (team learning). Pengalaman krisis perlu diterjemahkan menjadi evaluasi bersama, pelatihan, perbaikan prosedur, dan penguatan komunikasi antarlembaga.
Kelima prinsip tersebut dapat diintegrasikan dengan nilai Islam berupa tauhid, amanah, musyawarah, keadilan, dan islah. Hasilnya adalah tata kelola pendidikan yang tidak hanya efisien, tetapi juga memiliki orientasi moral.
Sebuah pesantren yang tangguh bukanlah pesantren yang tidak pernah menghadapi masalah. Pesantren yang tangguh ialah lembaga yang mampu menghadapi persoalan secara terbuka, melindungi warga pendidikannya, belajar dari pengalaman, dan memperbaiki sistemnya secara berkelanjutan.
Tanggung Jawab Negara dan Profesionalisme Penegakan Hukum
Negara memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk menegakkan hukum. Tanpa penegakan hukum, masyarakat dapat terjebak dalam tindakan pembalasan, intimidasi, dan penyelesaian konflik berdasarkan kekuatan kelompok.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan pembatasan yang jelas. Prinsip negara hukum menuntut adanya dasar hukum, prosedur yang sah, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam pemberitaan mengenai Hamalatul Qur’an, kepolisian menyampaikan bahwa penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo. Di sisi lain, pihak pesantren menyampaikan keberatan mengenai cara penggeledahan. Komnas HAM meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran prosedur, terutama berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Perbedaan keterangan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan diselesaikan melalui pertarungan opini.
Pemeriksaan perlu menjawab pertanyaan konkret: apa dasar dan tujuan penggeledahan, bagaimana prosedur dijalankan, siapa yang hadir, bagaimana keselamatan penghuni dijamin, apakah tindakan yang digunakan proporsional, dan bagaimana mekanisme pengawasan dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen, keterangan saksi, rekaman yang terverifikasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada 1 November 2026, Polri menyatakan bahwa keluhan masyarakat akan didalami secara objektif dan profesional, termasuk melalui mekanisme pengawasan internal. Komnas HAM juga meminta pemeriksaan yang memperhatikan hak anak, perempuan, dan privasi penghuni pesantren.
Komitmen tersebut perlu diwujudkan dalam proses yang transparan, dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak seluruh pihak.
Pemikiran al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah menghubungkan penyelenggaraan pemerintahan dengan pemeliharaan kepentingan masyarakat. Ibn Taymiyyah, melalui Al-Siyasah al-Shar’iyyah, membahas amanah dan keadilan sebagai unsur penting penyelenggaraan kekuasaan.
Dalam pemikiran Islam modern, Buya Syafi’i Ma’arif menempatkan kemanusiaan dan keadilan sebagai bagian penting dari kehidupan beragama dan berbangsa. Sementara itu, gagasan Islam Berkemajuan yang dikembangkan Muhammadiyah menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, kemanusiaan, dan tanggung jawab sosial.
Pemikiran-pemikiran tersebut dapat memperkaya pemahaman bahwa kekuasaan tidak cukup dinilai dari kemampuannya menjalankan perintah, tetapi juga dari kemampuannya mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Profesionalisme aparat dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan bukan dua kepentingan yang bertentangan. Keduanya justru saling memperkuat apabila dijalankan berdasarkan hukum.
Dari Konflik Menuju Islah yang Berkeadilan
Islam tidak hanya mengajarkan cara mengenali kezaliman, tetapi juga memberikan tuntunan untuk memperbaiki hubungan sosial.
Surah Al-Hujurat ayat 9–10 mengajarkan penyelesaian konflik melalui perdamaian yang disertai keadilan. Pesan tersebut penting karena perdamaian yang mengabaikan hak korban dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Dalam konteks ini, islah tidak boleh dipahami sebagai upaya menutup perkara, menghapus bukti, atau membebaskan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Islah adalah usaha memperbaiki hubungan dan mencegah konflik berulang dengan tetap menghormati proses hukum.
KH. Sahal Mahfudh melalui pendekatan fikih sosial memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan persoalan nyata masyarakat dalam penerapan nilai-nilai keagamaan. Pendekatan tersebut mengajak umat Islam tidak berhenti pada penilaian normatif, tetapi juga memikirkan akibat sosial dan jalan penyelesaian yang membawa kemaslahatan.
Dalam tradisi Muhammadiyah, pemikiran KH. Ahmad Dahlan tentang pengamalan ajaran agama memberikan pelajaran bahwa keberagamaan harus diwujudkan melalui tindakan yang bermanfaat. Membela kebenaran berarti sekaligus menolak kekerasan, melindungi manusia, dan memperbaiki kehidupan.
Karena itu, peran organisasi kemasyarakatan Islam, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, sangat penting dalam membangun komunikasi yang menyejukkan, memberikan pendidikan hukum, serta mendorong penyelesaian (*)






0 Tanggapan
Empty Comments