Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya untuk melakukan reformasi menyeluruh tata kelola kehutanan nasional saat memberikan sambutan dalam Kajian Ramadan 1447 H Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember), Sabtu (21/2/2026).
Dalam forum bertema “Ekoteologi dan Tugas Kekhalifahan” tersebut, ia menyebut kehadirannya bukan sekadar memberi sambutan formal, melainkan sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban seorang kader Muhammadiyah yang kini mengemban amanah sebagai Menteri Kehutanan.
Raja Juli yang mengaku tumbuh dalam lingkungan pendidikan Muhammadiyah sejak Ikatan Pelajar Muhammadiyah hingga sekolah formal Muhammadiyah, menegaskan bahwa Islam memiliki fondasi teologis yang kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, ajaran Islam secara kaffah memiliki kompatibilitas yang solid dengan isu-isu lingkungan hidup dan kehutanan. Ia mengutip berbagai ayat Al-Qur’an serta praktik para khalifah yang melarang perusakan alam, bahkan dalam kondisi perang sekalipun.
Larangan menebang pohon berbuah dan merusak tanaman, menurutnya, menunjukkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari ajaran fundamental Islam yang relevan dengan konsep ekoteologi hari ini.
Evaluasi Tata Kelola Hutan Nasional
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menyinggung tragedi bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai momentum evaluasi besar terhadap tata kelola hutan nasional. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai “lecutan bahkan tamparan” untuk melakukan pembenahan total terhadap forest governance.
Mengutip pandangan Albert Einstein tentang definisi kegilaan, melakukan hal yang sama berulang kali dan berharap hasil berbeda, ia menegaskan bahwa tata kelola kehutanan tidak bisa lagi berjalan dengan pola lama jika menginginkan hasil yang berbeda.
Ia memaparkan kondisi riil yang dinilainya memprihatinkan. Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektar kawasan hutan, namun hanya diawasi sekitar 4.800 polisi hutan. Di Aceh, 3,5 juta hektar hutan hanya dijaga 64 personel, sementara di Sumatera Utara 3 juta hektar hutan diawasi sekitar 240 personel.
Menurutnya, dengan keterbatasan sumber daya manusia tersebut, mustahil pengawasan terhadap illegal logging, perkebunan sawit ilegal, perburuan liar, dan pelanggaran lainnya dapat berjalan optimal.
Karena itu, ia mengusulkan penambahan signifikan jumlah polisi hutan dengan rasio ideal satu petugas untuk setiap 2.000–2.500 hektar kawasan hutan, yang jika terealisasi akan menambah puluhan ribu personel baru.
Selain penguatan sumber daya manusia, Raja Juli juga menyoroti persoalan struktur kelembagaan yang dinilai kurang efektif. Ia berencana membentuk Pusat Koordinasi Wilayah (Puskorwil) di setiap provinsi guna memperkuat rentang kendali antara kementerian di pusat dan unit teknis di daerah.
Skema ini diharapkan menjadi solusi koordinatif tanpa berbenturan dengan regulasi otonomi daerah, sekaligus menghadirkan layanan terpadu satu pintu dalam penanganan berbagai persoalan kehutanan di daerah.
Modernisasi Pengawasan
Upaya modernisasi pengawasan juga akan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi, termasuk pengadaan pesawat ringan dan drone untuk mendukung sistem patroli cerdas (smart patrol). Dengan pendekatan ini, deteksi dini terhadap kebakaran hutan, penebangan ilegal, hingga aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Dalam konteks perguruan tinggi, Raja Juli juga membuka peluang pengelolaan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) bagi kampus, termasuk bagi Universitas Muhammadiyah Jember. Skema tersebut memungkinkan kawasan hutan dimanfaatkan untuk riset sekaligus dikembangkan secara produktif.
Ia menyebut enam Universitas Muhammadiyah telah menerima KHDTK dan membuka peluang serupa bagi Unmuh Jember sebagai tuan rumah Kajian Ramadan tahun ini.
Menutup sambutannya, Raja Juli menegaskan bahwa amanah menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bagian dari ibadah dan tugas kekhalifahan manusia di muka bumi.
Ia memohon doa dan dukungan seluruh warga Muhammadiyah agar dapat menjalankan tugasnya dengan istiqamah dalam membenahi tata kelola kehutanan nasional demi mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments