Indonesia mengecam persetujuan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) internasional dan hukum humaniter.
Melalui pernyataan resmi di platform X pada Rabu (1/4/2026), Kementerian Luar Negeri Indonesia mendesak Israel untuk mencabut undang-undang tersebut.
Pemerintah juga menegaskan kembali dukungan penuh Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan.
“Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah-langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina,” demikian pernyataan tersebut dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (3/4/2026).
Melansir AFP, RUU yang disahkan parlemen Israel pada Senin itu menetapkan bahwa warga Palestina yang divonis pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme akan menghadapi hukuman mati sebagai sanksi standar.
Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa. Sementara itu, Amerika Serikat menyatakan dukungannya terhadap hak kedaulatan Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.
Di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, tiga personel penjaga perdamaian Indonesia juga dilaporkan tewas dalam pertempuran antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon pekan ini.
Meski mengkritik kebijakan tersebut, Indonesia sendiri masih memiliki hukuman mati dalam sistem hukum pidananya, termasuk untuk kasus perdagangan narkotika. Namun, pemerintah telah memberlakukan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir.
Eksekusi terakhir dilakukan pada 2016, saat Indonesia mengeksekusi satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba melalui regu tembak. Saat ini, puluhan terpidana kasus narkoba masih berada di ambang hukuman mati.
Parafrase agar nyaman dibaca sebagai teks berita dengan plagiarisme di bawah 20% dan buatkan judul yang menarik
Judul: Indonesia Kecam RUU Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina, Soroti Pelanggaran HAM
Indonesia menyatakan kecaman keras terhadap persetujuan rancangan undang-undang (RUU) hukuman mati oleh Israel yang menyasar warga Palestina di Tepi Barat. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Melalui pernyataan resmi di platform X pada Rabu (1/4/2026), Kementerian Luar Negeri RI mendesak Israel agar segera membatalkan aturan tersebut. Indonesia juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam meraih kemerdekaan.
“Indonesia turut menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk mengambil langkah tegas demi menjamin perlindungan dan akuntabilitas bagi rakyat Palestina,” tulis pernyataan itu.
Berdasarkan laporan AFP, RUU yang disahkan parlemen Israel pada Senin menetapkan hukuman mati sebagai sanksi utama bagi warga Palestina yang dijatuhi vonis oleh pengadilan militer atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai aksi terorisme.
Kebijakan tersebut memicu kecaman dari berbagai pihak global, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa. Di sisi lain, Amerika Serikat menyatakan dukungan terhadap hak Israel dalam menentukan sistem hukumnya sendiri.
Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Timur Tengah. Dalam perkembangan lain, tiga personel penjaga perdamaian asal Indonesia dilaporkan gugur dalam bentrokan antara pasukan Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon pada pekan ini.
Meski mengkritik kebijakan Israel, Indonesia sendiri masih mempertahankan hukuman mati dalam sistem hukum nasional, terutama untuk kasus narkotika. Namun demikian, pemerintah telah menerapkan moratorium eksekusi dalam beberapa tahun terakhir.
Eksekusi terakhir dilakukan pada 2016 terhadap satu warga negara Indonesia dan tiga warga negara Nigeria yang terlibat kasus narkoba. Saat ini, puluhan terpidana narkotika masih menunggu kepastian nasib di bawah ancaman hukuman mati. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments