Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Merebut Kembali Hutan Kita: Pandawara dan Wakaf Muhammadiyah

Iklan Landscape Smamda
Merebut Kembali Hutan Kita: Pandawara dan Wakaf Muhammadiyah
Ilustrasi Merebut Kembali Hutan Kita Pandawara dan Wakaf Muhammadiyah. Foto: Gemini AI/PWMU
Oleh : M Tanwirul Huda Ketua Umum Koordinator Komisariat IMM UINSA 2024-2025
pwmu.co -

Bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatera, mulai dari banjir bandang di Aceh hingga longsor di Sumatera Barat dan Sumatera Utara, kembali menjadi alarm keras akan rapuhnya kondisi ekologis Indonesia.

BNPB mencatat bahwa lebih dari 90 persen bencana dalam satu dekade terakhir merupakan bencana hidrometeorologi yang berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan. Artinya, curah hujan ekstrem bukan satu-satunya penyebab; ada faktor struktural yang selama ini diabaikan.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Jazaul Ikhsan, S.T., M.T., Ph.D., IPM., dosen Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, yang menilai bahwa rangkaian banjir bandang akhir-akhir ini bukan sekadar fenomena cuaca.

Menurutnya, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), alih fungsi lahan yang tidak terkendali, sistem drainase yang tidak memadai, sedimentasi akibat erosi, penumpukan sampah, hingga desain infrastruktur yang masih berbasis data historis merupakan kombinasi fatal yang memperparah dampak bencana.

Konversi hutan menjadi permukiman atau perkebunan membuat kawasan resapan hilang sehingga air kehilangan ruang untuk meresap kembali ke tanah.

Di tengah meningkatnya keresahan publik terhadap isu lingkungan, muncul gerakan akar rumput yang patut diapresiasi, salah satunya Pandawara Group. Kelompok anak muda asal Bandung ini dikenal luas melalui aksi bersih-bersih dan kampanye edukatifnya. Melalui akun Instagram @pandawaragroup, mereka melontarkan gagasan spontan;

“Gimana kalau masyarakat Indonesia bersatu berdonasi beli hutan agar tidak dialihfungsikan?” Unggahan ini langsung meledak dengan 263 ribu suka dan 13 ribu komentar.

Komentar seperti “SETUJUU! BAKAL IKUT!” hingga “Masa kita kalah sama 1%? Mari rebut kembali hak kita” menunjukkan besarnya energi sosial yang terakumulasi, kesadaran ekologis yang jarang muncul, tetapi ketika muncul, daya dorongnya sangat kuat.

Menariknya, jauh sebelum ide ini mencuat di jagat maya, Muhammadiyah telah menawarkan skema yang lebih terstruktur, legal, dan berkelanjutan: Program Hutan Wakaf Muhammadiyah, sebuah inovasi pengelolaan lingkungan berbasis wakaf yang diproyeksikan sebagai instrumen ekologis dan sosial sekaligus.

Program ini dikembangkan melalui kolaborasi antara LHKP PP Muhammadiyah dan Lembaga Tropika Indonesia dan mulai diuji implementasinya di Universitas Muhammadiyah Semarang (UNIMUS).

Ridho Al-Hamdi menjelaskan bahwa Hutan Wakaf Muhammadiyah dirancang dalam tiga model utama. Pertama, Hutan Wakaf Pendidikan, yang menempatkan hutan sebagai ruang belajar tentang ekologi, fikih lingkungan, dan nilai-nilai Islam. Kedua, Hutan Wakaf Agroforestri, yaitu pola pemanfaatan lahan yang menjaga tutupan hutan sembari tetap produktif secara ekonomi.

Ketiga, Hutan Wakaf Pemberdayaan Perempuan, yang memastikan perempuan memiliki akses, pengetahuan, dan peran signifikan dalam mengelola lingkungan. Ketiga model tersebut tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar merasakan manfaat langsung.

Direktur Eksekutif Lembaga Tropika Indonesia, Thomas Oni Veriasa, menegaskan bahwa konsep ini memiliki dimensi sosial-ekonomi yang kuat. Menurutnya, hutan wakaf bukan hanya menjaga keberlanjutan ekologis, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi rumah tangga petani dan masyarakat sekitar. Program ini menunjukkan bagaimana lahan dapat dikelola secara adil, produktif, dan berpihak pada publik.

Jika dicermati, viralnya gagasan membeli hutan, yang pada dasarnya muncul sebagai ekspresi frustrasi kolektif, menjadi cermin bahwa publik merasakan ketimpangan struktural dalam pengelolaan ruang hidup.

Di satu sisi, masyarakat ingin menjaga hutan; di sisi lain, akses terhadap penguasaan lahan masih sangat terbatas dan cenderung dikuasai entitas besar melalui skema konsesi. Karena itu, gerakan seperti Pandawara Group menggugah banyak orang: ia menawarkan rasa kepemilikan yang selama ini hilang.

Namun, membeli hutan bukanlah proses sederhana. Kawasan hutan di Indonesia memiliki status hukum yang kompleks: hutan negara, hutan adat, hutan produksi terbatas, kawasan konservasi, hingga konsesi korporasi. Tanpa mekanisme kelembagaan yang kuat, gagasan membeli hutan rentan berhenti sebagai simbol moral semata, baik secara finansial maupun legal.

Pada titik inilah inovasi Hutan Wakaf Muhammadiyah menjadi relevan. Wakaf menawarkan skema kepemilikan publik yang abadi; lahan yang diwakafkan tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihfungsikan secara semena-mena. Dengan demikian, ia menjadi model yang tepat untuk menahan laju komersialisasi ruang hidup.

Dari sisi implementasi, Muhammadiyah memiliki keunggulan struktural: legitimasi hukum, pengalaman panjang mengelola aset publik, jaringan lembaga yang menjangkau desa hingga kota, serta basis kader yang mampu melakukan pendampingan teknis.

Aspirasi publik yang dikemukakan Pandawara Group sebenarnya dapat menemukan jalurnya melalui inovasi kelembagaan seperti Hutan Wakaf. Kolaborasi keduanya, gerakan akar rumput dan organisasi besar, dapat menjadi kekuatan ekologis baru yang mampu mengimbangi dominasi kapital.

Tantangan berikutnya adalah keberlanjutan pengelolaan. Membeli lahan hanyalah langkah awal; memastikan ia tetap menjadi hutan jauh lebih sulit. Dibutuhkan standar konservasi, manajemen profesional, pendanaan jangka panjang, serta keterlibatan masyarakat lokal sebagai penjaga ekosistem.

Program hutan wakaf dapat menjembatani tantangan ini karena secara teologis harta wakaf tidak boleh dialihkan untuk kepentingan privat, dan secara organisatoris Muhammadiyah memiliki struktur untuk mengawasi pengelolaannya.

Ketika energi moral masyarakat bertemu dengan model kelembagaan yang kokoh, upaya merawat lingkungan tidak lagi berhenti sebagai wacana, melainkan berkembang menjadi gerakan nyata lintas generasi.

Nilai-nilai Islam yang selama ini dikembangkan Muhammadiyah, seperti Teologi Al-Ma’un, Fikih Air, Fikih Agraria, dan Fikih Bencana, pada dasarnya bertujuan membebaskan manusia dari kerusakan ekologis dan ketidakadilan struktural. Sebagai khalīfah fil ar, manusia diberi amanah untuk menjaga keberlangsungan bumi, bukan sekadar mengelolanya untuk keuntungan jangka pendek.

Inisiatif publik seperti Pandawara Group dan inovasi kelembagaan seperti Hutan Wakaf Muhammadiyah menunjukkan bahwa harapan ekologis Indonesia belum padam. Kita hanya perlu mempertemukan energi sosial masyarakat, visi jangka panjang organisasi, dan dukungan kebijakan negara.

Jika hal ini terwujud, maka pohon-pohon yang tumbuh ke depan bukan sekadar simbol penghijauan, tetapi janji kolektif bahwa kita sedang membangun masa depan bumi yang lebih adil, aman, dan lestari bagi generasi mendatang. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu