Pengurus masjid dituntut tidak hanya memahami persoalan ibadah dan pelayanan jamaah, tetapi juga memiliki kecakapan menghadapi persoalan hukum.
Gagasan tersebut menjadi perhatian Sutrisno MPdI dalam Pelatihan Paralegal Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Surabaya di lantai 2 Smamda Tower, Sabtu (12/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar oleh Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya bersama Majelis Tabligh, LPCRPM PDM Surabaya, dan PDPM Surabaya.
Adapun pelatihan ini mengangkat tema “Meningkatkan Kompetensi Hukum Pengurus Masjid dalam Bingkai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar”.
Kebutuhan Perkuat Kapasitas Takmir
Sutrisno yang menjadi salah satu panitia mengatakan, pelatihan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memperkuat kapasitas takmir dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul di lingkungan masjid maupun jamaah.
“Takmir masjid memiliki posisi yang dekat dengan masyarakat. Karena itu, mereka perlu memiliki pemahaman dasar tentang hukum” ujar Sutrisno.
Menurutnya, persoalan hukum di tengah masyarakat tidak selalu muncul dalam bentuk perkara besar. Tak sedikit persoalan justru bermula dari persoalan sederhana yang tidak segera ditangani dengan pemahaman yang tepat.
“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan sejak awal justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” katanya.
Sutrisno menegaskan, penguatan kapasitas takmir melalui pelatihan paralegal merupakan bagian dari fungsi Majelis Hukum dan HAM dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Bantuan hukum dan advokasi harus tetap kita jalankan sebagai fungsi majelis” tegasnya.
Ia berharap pelatihan tersebut tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat memberikan bekal praktis kepada takmir ketika menghadapi persoalan di lapangan.
“Kita ingin takmir mempunyai kemampuan untuk mengenali persoalan hukum, memahami langkah awal yang harus dilakukan, dan mengetahui kapan persoalan tersebut perlu mendapatkan pendampingan lebih lanjut” jelas Sutrisno.
Sementara itu, materi pertama disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Dr Satria Unggul Wicaksana Prakasa SH MH. Kemudian sesi tersebut dimoderatori Andri Cahyanto SH MH.
Masjid Bukan Sekadar Tempat Salat
Satria menguatkan gagasan yang dibawa dalam pelatihan dengan mendorong masjid agar tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat.
“Masjid bukan hanya tempat salat. Ke depan, masjid juga bisa menjadi bagian dari problem solver masalah di akar rumput” ungkap Satria.
Ia menjelaskan bahwa takmir yang memahami hukum dasar dapat melakukan mitigasi terhadap persoalan sejak dini.
“Dengan mengikuti pelatihan ini, takmir memiliki pemahaman hukum dasar dan mampu memitigasi masalah hukum di tingkat paling awal sehingga tidak semakin meluas” katanya.
Satria juga membeberkan sejumlah persoalan klasik yang berkaitan dengan legalitas masjid dan pengelolaannya. Materi tersebut kemudian memantik banyak pertanyaan dari peserta.
Sejumlah takmir menyampaikan persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing. Diskusi pun berlangsung interaktif karena peserta mengaitkan materi dengan persoalan nyata di lapangan.
Bagi Sutrisno, antusiasme peserta tersebut menjadi tanda bahwa kebutuhan terhadap literasi hukum bagi pengurus masjid memang cukup besar.
“Pertanyaan-pertanyaan yang muncul menunjukkan bahwa persoalan hukum itu dekat dengan kehidupan takmir. Karena itu, peningkatan kompetensi seperti ini perlu terus dilakukan” tuturnya.
Ia berharap pelatihan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun takmir masjid Muhammadiyah yang lebih siap. Kemudian tidak gagap menghadapi persoalan hukum, sekaligus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.
“Harapannya, takmir tidak hanya kuat dalam mengelola kegiatan masjid, tetapi juga memiliki kesadaran dan kecakapan hukum dalam menjalankan amanahnya” pungkas Sutrisno.





0 Tanggapan
Empty Comments