Persoalan kewarisan Islam tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta setelah seseorang meninggal dunia, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, keadilan bagi ahli waris, serta keberlanjutan pengelolaan harta dalam kehidupan keluarga. Karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan menggelar kajian khusus tentang hukum kewarisan Islam.
Kajian yang mengangkat tema “Revitalisasi Hukum Kewarisan Islam dalam Tinjauan Tarjih Muhammadiyah dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia” tersebut berlangsung di Aula Gedung Dakwah PDM Lamongan, Ahad (4/10/2026).
Kegiatan menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum kewarisan, yakni Dr. KH. Ahmad Mukarom dan Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah, S.HI., M.HI. Keduanya merupakan bagian dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MTT PWM) Jawa Timur.
Ahli Waris Pengganti dan Persoalan Keadilan
Dr. KH. Ahmad Mukarom, yang merupakan tim ahli MTT PWM Jawa Timur, mengawali kajian dengan materi “Kedudukan Ahli Waris Pengganti dalam Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.”
Dalam pemaparannya, Ahmad Mukarom mengajak peserta memahami terlebih dahulu konsep dasar kewarisan dalam Islam, termasuk siapa yang berhak menjadi ahli waris, sebab-sebab seseorang memperoleh warisan, serta ketentuan yang menyebabkan seseorang terhalang menerima warisan.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah keberadaan ahli waris pengganti, terutama ketika seorang calon ahli waris meninggal terlebih dahulu sebelum pewaris. Persoalan tersebut menjadi penting karena dalam praktik kehidupan keluarga, kondisi demikian kerap menimbulkan pertanyaan mengenai hak keturunan dari ahli waris yang telah meninggal tersebut.
Pembahasan kemudian diarahkan pada perbandingan antara ketentuan kewarisan dalam fikih Islam dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia. Peserta diajak melihat bagaimana konsep ahli waris pengganti ditempatkan dalam hukum kewarisan Indonesia serta bagaimana persoalan tersebut dapat dikaji melalui perspektif tarjih Muhammadiyah.
Selain ahli waris pengganti, pembahasan juga relevan dengan persoalan keadilan, kemaslahatan, dan kepastian hukum dalam pembagian harta warisan, termasuk pentingnya memahami ketentuan kewarisan sebelum melakukan pembagian harta agar tidak menimbulkan perselisihan di antara anggota keluarga.
Dengan demikian, hukum kewarisan tidak semestinya baru dipelajari ketika terjadi kematian. Pemahaman terhadap aturan waris sejak dini diperlukan agar keluarga memiliki kesadaran hukum dan mampu menyelesaikan persoalan harta peninggalan secara tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Kewarisan dan Potensi Ekonomi Berkelanjutan
Sementara itu, narasumber kedua, Assoc. Prof. Dr. Dian Berkah, S.HI., M.HI., yang juga menjabat sebagai sekretaris MTT PWM Jawa Timur, mengangkat perspektif yang lebih luas melalui materi “Inovasi Hukum Kewarisan Islam sebagai Sumber Ekonomi yang Sustainable.”
Dian Berkah tidak hanya melihat warisan sebagai harta yang berpindah kepemilikan dari pewaris kepada ahli waris. Lebih jauh, kewarisan dapat ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga apabila dikelola dengan baik.
Menurut perspektif tersebut, harta warisan tidak berhenti pada proses pembagian, tetapi bagaimana harta yang diterima ahli waris dapat memberikan manfaat jangka panjang. Karena itu, diperlukan literasi kewarisan sekaligus literasi pengelolaan aset agar harta peninggalan tidak justru menjadi sumber konflik atau habis tanpa memberikan manfaat berkelanjutan.
Pembahasan juga dapat dikaitkan dengan pentingnya perencanaan pengelolaan harta keluarga, pemanfaatan aset secara produktif, serta penguatan ekonomi keluarga berbasis nilai-nilai syariah. Dengan pengelolaan yang tepat, harta warisan dapat menjadi modal yang mendukung pendidikan generasi berikutnya, pengembangan usaha keluarga, maupun pemberdayaan ekonomi.
Perspektif ini sekaligus menunjukkan bahwa revitalisasi hukum kewarisan Islam tidak berhenti pada persoalan “siapa mendapat berapa”, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih luas: bagaimana harta warisan dapat memberikan kemaslahatan dan keberlanjutan bagi keluarga dan masyarakat.
Menguatkan Literasi Kewarisan di Tengah Masyarakat
Kajian MTT PDM Lamongan tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan aspek normatif hukum Islam dengan persoalan kewarisan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia.
Melalui perspektif tarjih Muhammadiyah dan hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia, peserta mendapatkan pemahaman bahwa persoalan waris membutuhkan kajian yang komprehensif. Di dalamnya terdapat aspek fikih, hukum positif, keadilan keluarga, kemaslahatan, hingga pengelolaan ekonomi.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar MTT PDM Lamongan dalam meningkatkan literasi hukum kewarisan Islam di kalangan warga Muhammadiyah dan masyarakat luas, sehingga persoalan warisan dapat diselesaikan berdasarkan ilmu, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan subjektif keluarga.
Dengan pemahaman yang memadai, pembagian warisan diharapkan tidak menjadi sumber perselisihan, melainkan menjadi sarana menjaga hubungan kekeluargaan, memenuhi hak setiap ahli waris, dan menghadirkan kemaslahatan yang berkelanjutan.
Kajian tersebut menegaskan bahwa revitalisasi hukum kewarisan Islam bukan sekadar membahas pembagian harta, tetapi juga menghadirkan keadilan, kepastian hukum, kemaslahatan, dan keberlanjutan ekonomi keluarga.
Sebagai tindak lanjut pelatihan ini, MTT PDM akan menindak lanjuti dengan membentuk kelompok diskusi – semacam “Waris Center”.
Kelompok ini diniatkan sebagai ajang belajar para peminat hukum kewarisan bersama dua nara sumber di atas. Selanjutnya diharapkan menjadi problem solving warga Muhammadiyah yang ‘punya’ masalah kewarisan. Demikian harapan ketua MTT PDM Drs. Kono Konaah, M.Ag menutup kegiatan ini. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments