Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Muhammadiyah: Antara Pemurnian dan Budaya TBC

Iklan Landscape Smamda
Muhammadiyah: Antara Pemurnian dan Budaya TBC
Oleh : Mirwanuddin Pembelajar pada lingkar diskusi terbatas (limited group) kajian Al-Qur'an berbasis Ilmu 'Alat. Alumni IMM FISIP Unmuh Malang.

Secara resmi, Persyarikatan Muhammadiyah berdiri megah di bawah panji Islam Wasathiyah Berkemajuan—sebuah konsep keagamaan yang moderat, rasional, dan berada di jalur tengah.

Namun, jika melangkah turun dari panggung pimpinan pusat menuju akar rumput (grassroots) dan dinamika media sosial, wajah moderasi tersebut kerap menampilkan lanskap yang jauh lebih kompleks.

Di ranah praktis, Muhammadiyah hari ini seperti berdiri di antara dua kutub keagamaan yang saling bertolak belakang: kader “pemurnian yang rigid (kaku)” di satu sisi, dan warga sosiologis yang masih kental membela “praktik ibadah TBC (Takhayul, Bid’ah, Churafat)” di sisi lainnya.

Dua Kutub di Akar Rumput

Sisi pertama terwakili oleh kader atau simpatisan yang memahami misi purifikasi (pemurnian) Muhammadiyah secara harfiah dan tampak kaku. Karena pengaruh arus informasi digital dan narasi tekstualis, kelompok ini cenderung memiliki resistensi tinggi terhadap tradisi lokal.

Bagi sebagian mereka, batas antara ibadah ritual (mahdhah) dan muamalah sosial sering kali kabur. Akibatnya, segala hal yang tidak tertulis secara eksplisit mudah mendapat label syubhat, bahkan bid’ah.

Sisi kedua adalah warga sosiologis Muhammadiyah. Mereka merupakan masyarakat yang secara administratif bersekolah di lembaga Muhammadiyah, berobat di rumah sakit Muhammadiyah, atau aktif di ranting, tetapi kultur keagamaan sehari-hari mereka masih belum bisa lepas dari tradisi leluhur.

Praktik-praktik lokal yang oleh pendiri Muhammadiyah dikategorikan sebagai TBC masih dihidupi sebagai bagian dari identitas sosial mereka.

Sebagian di antaranya juga belum memahami cakupan makna “bid’ah” yang sesuai Rasulullah dalam hadis.

Celakanya, ketegangan antara dua kutub ini jarang dimanfaatkan sebagai ruang dialog akademis. Di berbagai platform media sosial (medsos), yang menyeruak bukan diskusi ilmiah yang membahas isu-isu strategis bangsa—seperti krisis iklim, kedaulatan ekonomi, atau etika teknologi.

Sebaliknya, yang tampak adalah debat kusir, saling ejek, bertengkar soal hukum praktis, dan berputar-putar pada persoalan “kulit” fikih tanpa pernah menyentuh substansi maslahat.

Akar Masalah: Minimnya Kajian Berbasis Ilmu ‘Alat

Mengapa debat mendangkal? Mengapa kader di akar rumput begitu mudah terseret dalam arus polarisasi?

Akar masalahnya terletak pada minimnya tradisi kajian rutin berbasis Ilmu ‘Alat (Nahwu, Shorof, Mantiq, dan Ushul Fiqh) di tingkat Cabang (PCM) maupun Ranting (PRM).

Selama ini, Muhammadiyah sangat efisien menghasilkan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) sebagai produk hukum siap pakai.

Namun, proses pengolahan hukum berbasis kitab turats dan metodologi istinbath tersebut berhenti di tingkat Majelis Tarjih.

Warga di tingkat bawah terposisikan sekadar sebagai penerima produk (konsumen), bukan pembaca yang mendapat bekal dengan alat bedah agar lebih mandiri dalam menganalisis persoalan ibadah dan muamalah.

SMPM 5 Pucang SBY

Tanpa bekal Ilmu ‘Alat, kader awam tidak memiliki fondasi kokoh untuk memahami mengapa mengambil suatu keputusan.

Akibatnya, kader yang berniat “murni” jatuh menjadi tekstualis kaku karena hanya membaca terjemahan ayat atau hadis secara hurufiah.

Sementara itu, warga yang mengamalkan TBC tidak pernah mendapat edukasi metodologis yang dapat mengubah cara berpikir mereka secara rasional.

Merombak Tradisi Kajian: Peta Jalan ke Depan

Untuk melepaskan Muhammadiyah dari himpitan dua kutub ekstrem ini, jalan keluarnya bukan sekadar mengimbau warga agar “bijak bermedia sosial”, melainkan melakukan “perombakan struktural pada kurikulum kajian di tingkat Ranting dan Cabang”.

Format pengajian rutin harus bertransformasi dari sekadar ceramah umum yang menuntut kepatuhan pasif menjadi “laboratorium nalar keagamaan”.

Pertama, pembekalan kaidah dasar (Ilmu ‘Alat praktis). Warga perlu berkenalan dengan struktur bahasa Arab dan kaidah Ushul Fiqh dasar, seperti memahami kalimat umum dan khusus serta syarat penetapan dalil.

Kedua, kajian pembukaan manhaj Tarjih. Ketika membahas Putusan Tarjih, pengampu tidak hanya membaca hasil hukumnya, tetapi membongkar cara bernalar para ulama Tarjih dalam mengompromikan berbagai dalil.

Ketiga, penyediaan mu’allim berkualitas. Lulusan Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) dan pesantren-pesantren Muhammadiyah perlu dioptimalkan untuk diterjunkan langsung membina masyarakat di akar rumput.

Islam Wasathiyah tidak boleh sekadar menjadi jargon manis di panggung seminar atau narasi defensif organisasi. Moderasi yang sejati lahir dari kedalaman ilmu dan pemahaman metodologis yang matang.

Dengan membekali warganya Ilmu ‘Alat dan nalar kritis, Muhammadiyah tidak hanya akan berhasil mengikis praktik TBC secara bijak tanpa kekerasan verbal, tetapi juga menyelamatkan warganya dari perangkap tekstualisme kaku.

Dengan cara itu, Muhammadiyah benar-benar hadir sebagai gerakan Islam Wasathiyah Berkemajuan—yang membebaskan, mencerdaskan, dan mengakar kuat di hati umat.

Wallahu a’lamu bish-shawaab.***

Revisi Oleh:
  • Notonegoro - 02/10/2026 15:22
SD Kreatif

Baca Lainnya

Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu