Muhammadiyah mendalami persoalan regulasi minyak dan gas bumi (migas) setelah menerima audiensi Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Audiensi tersebut membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sekaligus membuka ruang bagi FSPPB menyampaikan pandangan mengenai tata kelola sektor migas di Indonesia.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah Maneger Nasution mengatakan Muhammadiyah terbuka menerima masukan FSPPB terkait tata kelola migas.
Menurutnya, persoalan regulasi migas memiliki keterkaitan dengan perjuangan Muhammadiyah ketika mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
“Muhammadiyah bukan legislatif, bukan eksekutif, tapi kita akan menggunakan segala macam cara untuk memperjuangkan yang kita anggap benar,” kata Maneger.
Ia menegaskan, sebagai gerakan masyarakat sipil, Muhammadiyah akan menampung berbagai masukan yang disampaikan FSPPB untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Karena itu, MHH, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah siap mendengar dan mendiskusikan persoalan yang berkaitan dengan regulasi serta tata kelola migas.
Presiden FSPPB Arie Gumilar menjelaskan, organisasinya menaungi 25 serikat pekerja Pertamina dengan sekitar 15 ribu anggota yang bekerja di sektor hulu hingga hilir.
Menurut Arie, FSPPB memiliki perhatian yang sejalan dengan Muhammadiyah dalam mendorong perbaikan tata kelola migas. Berbagai langkah advokasi telah dilakukan, antara lain melalui penyusunan kajian akademik dan dorongan terhadap pembentukan regulasi baru terkait migas.
“Semangat juang ataupun landasan perjuangan antara PP Muhammadiyah dengan FSPPB sudah sama,” ujar Arie.
Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai persoalan regulasi migas. Bagi Muhammadiyah, masukan dari FSPPB menjadi salah satu bahan untuk memahami persoalan secara lebih utuh sebelum menentukan langkah advokasi selanjutnya.
Pembahasan regulasi migas juga kembali mempertemukan Muhammadiyah dengan persoalan tata kelola sumber daya alam yang sebelumnya pernah menjadi bagian dari perjuangan hukum Persyarikatan di Mahkamah Konstitusi. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments