Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Bedah Kembali Bacaan Taswib

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah Bedah Kembali Bacaan Taswib
Suasana Sidang Komisi pada Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jumat (6/11/2026). Foto: Ahmad Fauzul.
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Bacaan Taswib menjadi salah satu pembahasan krusial dalam Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah, Kamis-Sabtu (5-7/11/2026).

Munas yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya tersebut mengusung tema “Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan”.

Forum tertinggi dalam pengambilan keputusan tarjih Muhammadiyah ini membahas sejumlah persoalan keislaman dan kemasyarakatan.

Antara lain fikih lanjut usia, kedaulatan pangan, hingga penguatan akidah dan akhlak Islam.

Muhammadiyah dan Taswib

Menurut buku “Fikih Ibadah Beberapa Kajian Aktual” oleh Prof Dr H Syamsul Anwar, taswib adalah menambahkan bacaan aṣ-ṣalātu khairum minan-naum, dalam azan subuh.

Pembahasan ini merupakan salah satu aspek fikih yang didiskusikan oleh Majelis Tarjih selama puluhan tahun hingga kini, dan belum mendapatkan keputusan tegas.

Dalam putusan Tarjih pertama pada Congres Moehammadijhah Ke-18 di Solo, dihasilkan putusan antara lain tentang Kitab Salat, hingga Mu’tamar Muhammadijah Ke-32 di Purwokerto, isu taswib belum muncul.

Masalah taswib dalam azan Subuh baru dibahas oleh Tarjih dalam Mu’tamar Muhamadijah Ke-33 di Palembang tahun 1956.

Tarjih memutuskan di Palembang bahwa “Dalam azan subuh sesudah mengucapkan hayya ‘alā al-falāḥ, hendaklah muazin mengucapkan aṣ-ṣalātu khairum minan-naum“.

Namun dengan berjalannya waktu, timbul pikiran yang mempertanyakan putusan Palembang tersebut.

Oleh karena itu, Majelis Tarjih mengkaji ulang isu tersebut dalam Muktamar Khususi Tarjih Ke-21 di Klaten, Jawa Tengah pada 1980.

Kendati demikian, Muktamar Khususi ini belum berhasil membuat keputusan tegas mengenai eksistensi taswib.

Hingga akhirnya kajian mengenai isu ini berlanjut pada Muktamar Khususi Tarjih Ke-22 di Malang tahun 1989.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Muktamar Khususi ini memutuskan antara lain:

  1. Awal dan azan kedua disyariatkan;
  2. Bacaan taswib disyariatkan pada azan awal. Sedangkan pada azan subuh (azan kedua) belum disepakati ada atau tidak adanya bacaan tersebut.

Adapun Putusan Muktamar Khususi Ke-22 poin kedua bahwa taswib ada pada azan pertama (azan dini hari sebelum fajar) didasarkan kepada pernyataan an-Nasāʻī.

“Fī al-ażān al-awwal min aṣ-ṣubḥ dan fī ażān al-fajr al-awwal”. Tafsir yang diberikan oleh Putusan Muktamar Khususi Ke-22 masih menjadi pertanyaan.

Apakah al-ażān al-awwal min aṣ-ṣubḥ dan ażān al-fajr al-awwal itu adalah azan dini hari yang disebut juga azan pertama?

Atau, frasa itu menunjuk kepada azan subuh yang juga merupakan azan pertama dan azan keduanya adalah iqamah?

Atas dasar tersebut, Majelis Tarjih kembali mendiskusikannya untuk kemudian mendapatkan keputusan yang rajih.

Proses Pembahasan di Munas

Pada Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah, pembahasan bacaan taswib dan kunut witir termasuk dalam kajian Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (HPT) di Sidang Komisi E.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) PP Muhammadiyah, Prof Dr Ustadi Hamsah MAg, menjelaskan bahwa usai sidang komisi, masing-masing komisi merekap seluruh masukan guna merevisi hasil sidang komisi.

“Kemudian naskah diserahkan ke sekretariat MTT untuk direkap secara menyeluruh beserta lampiran keputusan” ucapnya.

Tidak berhenti di situ, keputusan dari seluruh Sidang Komisi kemudian dibacakan pada Sidang Pleno ketiga yang digelar setelah kegiatan Muhammadiyah Heritage Walk, Sabtu (7/11/2026).

“Setelah disetujui dan diketok, dilanjutkan revisi, konsinyering, kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menjadi tuntunan resmi” jelasnya.

Revisi Oleh:
  • Danar Trivasya Fikri - 06/11/2026 19:28
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu