Suasana kelas IX Digital Technology Class Program (DTCP) Istanbul SMP Muhammadiyah 12 GKB (Spemdalas) berbeda pada Jumat (9/10/2026) pagi.
Pukul 08.30 WIB, para siswa tidak belajar bersama guru, melainkan bersama seorang praktisi hukum yang juga orang tua dari salah satu murid.
Dalam kegiatan Orang Tua Mengajar (OTM), Rahadi Hendrastono, S.H., M.B.A., hadir membawakan materi bertajuk “From Student to Lawyer: Mengenal Perjalanan Karier di Dunia Hukum”.
Rahadi merupakan ayah dari Anindita Putri Hendrastono. Sehari-hari, ia menjabat sebagai Senior Manager Legal, GRC & Internal Control di PT Kawasan Industri Gresik (KIG).
Pengalamannya cukup panjang, mulai dari Junior Associate Lawyer di Dentons HPRP, Employee On Duty di Kementerian BUMN, hingga Corporate Legal di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
“Saya ingin adik-adik tahu bahwa dunia hukum itu luas. Profesinya bukan hanya pengacara atau hakim, dan hukum juga bukan sekadar soal kejahatan,” ujar Rahadi.
Ia membuka sesi dengan pertanyaan sederhana: apa yang langsung terlintas saat mendengar kata “hukum”? Jawaban siswa beragam, mulai dari pengadilan, hakim, polisi, hingga pengacara.
Dari sana, Rahadi menjelaskan bahwa hukum hadir dalam keseharian, seperti saat bermedia sosial, berbelanja online, bermain gim, hingga berkendara dan mematuhi lampu lalu lintas.
Para siswa juga diperkenalkan dengan berbagai cabang hukum, seperti hukum pidana, perdata, bisnis, tata negara, internasional, siber, dan lingkungan. Rahadi lalu menjabarkan peran berbagai profesi hukum, mulai dari advokat, hakim, jaksa, notaris, konsultan hukum, corporate legal, legal compliance, hingga kurator.
Untuk menguji pemahaman, siswa diajak menjawab kuis “Apa Bedanya?” yang mencocokkan tugas dengan profesinya.
Salah satu bagian paling menarik adalah pemaparan tentang cara berpikir seorang pengacara melalui empat langkah: fact (fakta), rule (aturan), analysis (analisis), dan solution (solusi).
Siswa langsung mempraktikkannya lewat studi kasus tentang Andi yang meminjam sepeda Budi lalu menghilangkannya.
“Seorang lawyer perlu memahami fakta terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan. Jangan buru-buru menyalahkan,” pesan Rahadi.
Materi ditutup dengan studi kasus yang dekat dengan dunia remaja, yakni bijak bermedia sosial. Lewat simulasi percakapan grup WhatsApp, siswa diingatkan bahwa unggahan dan pesan di dunia digital bisa berujung masalah hukum, seperti pencemaran nama baik, hoaks, perundungan siber, dan pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Rahadi mengajak siswa menerapkan prinsip THINK sebelum mengunggah sesuatu: True, Helpful, Inspiring, Necessary, dan Kind.
“Saring sebelum sharing. Jejak digital itu abadi, jadi pikir dulu sebelum kirim,” tegasnya.
Di akhir sesi, Rahadi mengutip adagium hukum Fiat Justitia Ruat Caelum, yang berarti keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.(*)





0 Tanggapan
Empty Comments