Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Pakar Hukum UM Surabaya Respon Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

Iklan Landscape Smamda
Pakar Hukum UM Surabaya Respon Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
pwmu.co -
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa)

PWMU.CO – Presiden Prabowo Subianto mengemukakan usulan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan kepala daerah melalui wakil rakyat ini bukanlah ide baru, karena sistem ini pernah diterapkan pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, yang juga merupakan mertua Prabowo.

Dilansir dari web um-surabaya.ac.id, Satria Unggul Wicaksana, Pakar Hukum dari UM Surabaya menanggapi hal tersebut. Ada beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian, baik dari pernyataan Prabowo maupun dari sudut pandang partai atau koalisi pendukung yang saat ini menguasai parlemen.

Pertama-tama, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada serentak, baik dari segi tingginya biaya maupun efektivitasnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemilu atau Pilkada ini cenderung menghabiskan banyak anggaran.

“Khawatirnya ide ini berangkat dari Pak Prabowo tidak sebagai presiden tapi sebagai ketua partai yang kemudian kalah di beberapa daerah kunci salah satunya di DKI daerah khusus jakarta seperti itu,” katanya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Kedua, dalam hal ini, Pak Prabowo memberikan contoh negara-negara seperti Malaysia, India, dan Singapura, yang merupakan negara dengan sistem parlementer, di mana kekuasaan parlemen lebih dominan dalam memilih perdana menteri.

“Tentu ini berbeda dengan apa yang terjadi di Indonesia dalam konteks demokrasi lokal maupun dalam konteks Pilpres seperti itu,” jelasnya.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu