
PWMU.CO – Serangan militer Israel ke lokasi yang disebut sebagai basis Iran pada 13 Juni 2025 mendapat sorotan tajam, termasuk dari akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya).
Dilansir dari web um-surabaya.ac.id Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum internasional dari kampus tersebut, menilai bahwa tindakan militer tersebut berpotensi melanggar norma dasar yang tercantum dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dapat memicu eskalasi ketegangan global.
“Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB secara tegas melarang setiap negara menggunakan ancaman atau kekuatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain. Serangan Israel kali ini secara jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” ujar Satria, Jumat (20/6/25).
Ia menambahkan bahwa meskipun Israel berdalih langkah tersebut diambil untuk mencegah peningkatan kekuatan militer Iran di tengah berlangsungnya dialog dengan Amerika Serikat, tindakan sepihak seperti ini justru berisiko memperlebar konflik regional.
“Ini bukan insiden pertama. Israel sebelumnya juga melakukan intervensi militer di Lebanon, Suriah, dan Irak. Operasi terbaru yang dinamai Rising Lion berisiko tinggi karena bisa menyeret negara-negara besar seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara yang dikenal memiliki kedekatan strategis dengan Iran,” jelasnya.
Pertahanan Diri
Satria juga menekankan bahwa Iran berpotensi menggunakan hak pertahanan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB. Ketentuan tersebut membolehkan suatu negara merespons serangan secara sah sebagai bentuk pembelaan diri.
Menurutnya, jika konflik ini tidak segera ditangani secara objektif oleh lembaga internasional seperti Dewan Keamanan PBB, maka situasi bisa berkembang menjadi krisis skala global. Ia mengingatkan bahwa kegagalan negara-negara besar dalam mengambil peran netral sebagai penengah justru bisa memperbesar risiko pecahnya perang dunia.
“Hal terpenting yang perlu diperjelas adalah siapa pihak yang pertama kali melancarkan serangan. Dalam hukum internasional, agresor pertama biasanya yang dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Satria juga mengaitkan insiden ini dengan Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 1974 tentang Definisi Agresi, Pasal 5 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa tindakan militer semacam ini dapat dikategorikan sebagai bentuk agresi yang melanggar hukum internasional.
“Jika penyelesaian damai melalui mekanisme seperti Mahkamah Internasional dapat ditempuh, itu akan menjadi pilihan terbaik. Namun jika tidak, dunia berada dalam posisi genting yang berpotensi menjerumuskan kita ke dalam bencana global,” tutupnya. (*)
Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan





0 Tanggapan
Empty Comments