Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tulangan terus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset Persyarikatan Muhammadiyah. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan sertifikat wakaf kepada empat aset Muhammadiyah yang berada di wilayah Cabang Tulangan.
Penyerahan sertifikat wakaf tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan Pengajian Rutin Ahad Pagi PCM Tulangan di Masjid Baiturrahman, Kemantren, Tulangan, Ahad (11/10/2026).
Adapun empat aset yang menerima sertifikat wakaf tersebut meliputi Masjid Al Furqon PRM Kepatihan, Musholla Baiturrahim PRM Kedurus, Musholla Al Falah PRM Pangkemiri, serta TK ABA 2 PRM Kedurus.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya PCM Tulangan dalam menertibkan administrasi dan memperkuat legalitas kepemilikan aset Muhammadiyah, khususnya tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, pendidikan, dan pelayanan umat.
Ali Hasan: Legalitas Aset Penting untuk Perlindungan Hukum
Wakil Ketua PCM Tulangan, H. Ali Hasan, dalam sambutannya sebelum penyerahan sertifikat menyampaikan rasa syukur atas proses legalisasi aset Muhammadiyah yang dapat diwujudkan melalui penerbitan sertifikat wakaf.
Menurutnya, legalitas hukum merupakan aspek penting dalam menjaga keberlangsungan aset Persyarikatan agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
Kami merasa bersyukur bisa melegalisasikan secara hukum kepemilikan aset Muhammadiyah, terang Wakil Ketua PCM Tulangan
Ia menegaskan, upaya legalisasi tersebut tidak berhenti pada empat aset yang sertifikatnya diserahkan dalam kegiatan kali ini. PCM Tulangan berkomitmen untuk melanjutkan proses sertifikasi secara bertahap terhadap masjid, mushola, maupun AUM yang berada di bawah pembinaan Persyarikatan.
Nanti semua masjid dan mushola atau AUM sekolah secara bertahap akan dilegalisasikan secara hukum, disertifikatkan untuk melindungi dari sengketa, terang Wakil Ketua PCM.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya kesadaran bersama seluruh pimpinan ranting, takmir masjid, pengelola mushola, serta pengelola AUM untuk memastikan setiap aset memiliki dokumen hukum yang jelas dan tertib administrasi.
Sertifikasi Wakaf sebagai Investasi Jangka Panjang Persyarikatan
Bagi Muhammadiyah, tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan dakwah, pendidikan, serta pelayanan sosial merupakan aset penting yang harus dijaga keberlanjutannya.
Kejelasan status hukum aset wakaf menjadi salah satu fondasi untuk memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf dan kepentingan umat.
Melalui sertifikasi wakaf, pengelolaan aset diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga amanah para wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
Karena itu, penertiban dokumen dan sertifikasi aset perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi antara PCM, PRM, Nazhir wakaf, serta instansi terkait.
Dengan administrasi yang tertata, aset Muhammadiyah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat terus dikembangkan untuk mendukung kegiatan dakwah, pendidikan, pembinaan generasi, dan pelayanan masyarakat.
Komitmen PCM Tulangan Menjaga Amanah Wakaf
Penyerahan sertifikat wakaf kepada empat aset tersebut menjadi langkah nyata PCM Tulangan dalam membangun tata kelola aset Persyarikatan yang lebih tertib dan berorientasi jangka panjang.
Komitmen untuk melanjutkan sertifikasi secara bertahap diharapkan dapat mendorong seluruh pimpinan ranting dan pengelola AUM agar semakin memperhatikan kelengkapan dokumen serta status hukum aset yang dikelola.
“Aset wakaf Muhammadiyah dapat terjaga keberlangsungannya, terhindar dari potensi sengketa, dan terus memberikan manfaat bagi umat dari generasi ke generasi dan melindungi aset wakaf bukan sekadar menertibkan dokumen, melainkan menjaga amanah,” pungkas Wakil Ketua PCM Tulangan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments