
PWMU.CO – Konsultasi Publik Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) inisiasi Pimpinan Daerah Aisyiyah Bojonegoro melalui program inklusi bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa (8/10/24).
Sambutan pengantar dibawakan oleh Ketua PDA Bojonegoro, Zuliatin Lailiyah. Dia menyebutkan bahwa Indonesia masih menduduki peringkat ke-2 ASEAN dan peringkat ke-8 di dunia terkait tingginya angka perkawinan anak.
Perkawinan anak telah berdampak pada stunting, angka kematian ibu, kekerasan, hingga kemiskinan. Terdapat beberapa faktor yang berkontribusi pada perkawinan anak, seperti kemiskinan, minimnya akses pendidikan dan akses informasi maupun layanan kesehatan reproduksi yang komperehensif, kemiskinan, ketidakadilan gender, norma sosial dan budaya, hingga pemahaman keagamaan yang tidak memuliakan perempuan dan anak.
Pernikahan anak menjadi tugas bersama bagi multi pihak untuk mencegah hal tersebut, maka dari itu Pimpinan Daerah Aisyiyah bersinergi dengan Pemerintah Bojonegoro menginisiasi akan tersusunnya Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Bojongoro.
Peserta yang hadir terdiri dari unsur kepala OPD pemerintah kabupaten Bojonegoro, beberapa ormas di Bojonegor, organisasi anak, media, camat dan kepala puskesmas.
Kegiatan yang berlangsung di partnership room gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bojonegoro, Ninik Sumiati. Kehadiran Ninik untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan.
“Saya rasa tidak ada anak yang bercita-cita untuk menikah dini, ini adalah satu akibat dari suatu kondisi,” ucapnya.
Perkawinan anak juga bisa menjadi salah satu sebab prevalensi stunting di Bojonegoro. Dikatakan pernikahan dini itu perkawinan anak, dimana masa tumbuh anak hingga usia 18 tahun. Oleh karena itu undang-undang tentang pernikahan dini diperbarui yang sebelumnya batas usia pernikahan anak 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun.
Dengan usia yang lebih matang tersebut, secara fisik, kesehatan reproduksi lebih siap dibanding usia anak. Adanya undang-undang tahun 2021 tersebut angka pernikahan dini menjadi naik dari tahun sebelumnya.
Dahulu usia 18 tahun anak menikah tidak membutuhkan pengajuan dispensasi nikah. Setelah terbitnya undang-undang tersebut menjadi perlu untuk mengajukan dispensasi nikah.
Bersamaan dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Heru Sugiharto memaparkan strategi pencegahan perkawinan anak Bojonegoro.
“mencegah perkawinan anak tidaklah mudah, maka dari itu ayo kita saling mendukung” tuturnya.
Didampingi oleh Nelly Asnifati, Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur dan Suti’ah dari Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan Jawa Timur bertugas menjadi konsultan. Nelly menekankan kepada peserta undangan bahwa kegiatan ini merupakan final dari berbagai rangkaan kegiatan strada hingga 4 kali.
Ibu Sutiah juga ikut memaparkan hasil draf yang telah disusun dari pertemuan pertama hingga pertemuan ke empat ini.Untuk tahapan selanjutnya draft strada tersebut diserahkan ke bagian hukum untuk dinilai dan dievaluasi hingga dapat terbitnya Peraturan Bupati Pencegahan Perkawinan Anak Bojonegoro.
Selanjutnya dalam sesi diskusi dan masukan, peserta aktif tanya jawab. Salah satunya Wiwik Retnoningsih dari Bappeda Bojonegoro memberikan masukan dan aspirasi terkait draf yang menjadi fokus kegiatan hari ini. (*)
Penulis Ummi Faizatin Ni’mah Editor Wildan Nanda Rahmatullah





0 Tanggapan
Empty Comments