Pembatasan media sosial bagi anak akan diberlakukan pemerintah sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini mengatur penonaktifan atau penundaan akses akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Dikutip dari siaran pers Komdigi, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam regulasi ini, layanan jejaring sosial dan media sosial dimasukkan dalam kategori layanan digital berisiko tinggi sehingga akun anak di bawah usia tertentu wajib dinonaktifkan.
Dosen Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Endang Wahyu Pamungkas, S.Kom., M.Kom., Ph.D., menilai arah kebijakan tersebut pada dasarnya cukup masuk akal karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital.
“Menurut saya arah kebijakannya baik karena berangkat dari kebutuhan nyata untuk melindungi anak dari risiko digital seperti kecanduan, perundungan siber, penipuan, eksploitasi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia,” ujarnya.
Endang menyampaikan, sebagai orang tua dirinya menyambut positif regulasi tersebut. Namun, menurutnya tantangan terbesar dari kebijakan ini bukan pada niat atau tujuannya, melainkan pada proses pelaksanaan di lapangan.
“Di atas kertas, aturan ini terlihat progresif. Tetapi di lapangan kita berbicara tentang jutaan pengguna, platform global, ekosistem perangkat yang sangat beragam, dan budaya digital keluarga di Indonesia yang tidak seragam,” jelasnya.

Mekanisme Verifikasi Usia
Pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya bukan langkah yang sepenuhnya baru dalam dunia regulasi digital. Endang menjelaskan kebijakan serupa juga mulai muncul di berbagai negara sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran terhadap keselamatan anak di ruang digital.
Salah satu negara tersebut adalah Australia, yang telah memberlakukan pembatasan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, platform diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk mencegah anak di bawah usia tersebut memiliki akun.
Selain itu, kawasan Uni Eropa juga mengembangkan pendekatan verifikasi usia yang mengedepankan perlindungan privasi pengguna.
“Negara-negara lain biasanya tidak hanya bicara soal larangan, tetapi juga membangun sistem verifikasi usia yang tetap menjaga privasi pengguna. Jadi pengguna cukup membuktikan bahwa mereka berada di atas ambang usia tertentu tanpa harus membuka data pribadi secara berlebihan,” jelasnya.
Media sosial akan dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026 melalui mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Pemerintah mewajibkan platform digital menggunakan teknologi age verification berbasis kecerdasan buatan, termasuk pemindaian wajah untuk memperkirakan usia pengguna. Namun, secara teknis teknologi tersebut masih memiliki keterbatasan.
Endang menjelaskan sistem AI age estimation memang mengalami perkembangan pesat, tetapi belum sepenuhnya akurat. Rata-rata kesalahan estimasi usia dari teknologi tersebut masih berada di kisaran 2,5 tahun.
Artinya, risiko kesalahan klasifikasi masih cukup besar, terutama pada pengguna yang berada di batas usia seperti 15 hingga 17 tahun. Metode pemindaian wajah dinilai cepat dan nyaman, tetapi kurang reliabel pada usia perbatasan.
“Teknologi ini bisa berguna sebagai screening awal, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya sumber kebenaran. Sebaiknya tetap dikombinasikan dengan metode lain seperti persetujuan orang tua, verifikasi dokumen, atau mekanisme banding,” katanya.
Selain persoalan akurasi teknologi, pembatasan media sosial bagi anak juga berpotensi menghadapi upaya penyiasatan dari pengguna.
“Penggunaan VPN, identitas lain, atau manipulasi saat proses verifikasi usia adalah beberapa contoh cara yang bisa digunakan untuk melewati sistem pembatasan,” imbuhnya.
Yang Harus Pemerintah Maksimalkan
Endang menyarankan pemerintah perlu realistis dalam melihat dampak kebijakan tersebut. Pembatasan ini kemungkinan tidak akan membuat akses anak ke media sosial benar-benar hilang, tetapi setidaknya dapat meningkatkan hambatan bagi anak untuk masuk ke platform tersebut.
Dampak lain yang diharapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, baik di kalangan orang tua maupun remaja, tentang pentingnya pembatasan penggunaan media sosial.
Pembatasan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan teknis bagi platform digital besar seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Platform tersebut harus mampu memverifikasi jutaan akun pengguna secara berkelanjutan.
Selain itu, setiap platform memiliki karakteristik layanan yang berbeda. Misalnya pada YouTube, sebagian besar konten masih dapat diakses tanpa akun, sehingga pembatasan berbasis akun tidak selalu efektif.
Di Indonesia, tantangan implementasi juga dipengaruhi oleh kesenjangan perangkat, koneksi internet, dan literasi digital orang tua yang belum merata.
“Belum lagi soal akun lama yang sudah terlanjur aktif, akun bersama dalam keluarga, atau identitas digital pengguna yang tidak selalu konsisten,” ujar Endang.
Pembatasan media sosial juga menimbulkan diskusi mengenai keamanan data, terutama jika sistem verifikasi usia melibatkan identitas digital seperti NIK.
Menurut Endang, risiko yang perlu diantisipasi adalah potensi kebocoran data, penyalahgunaan informasi pengguna, hingga penggabungan data lintas sistem. Risiko ini semakin besar jika melibatkan data biometrik seperti wajah.
“Data biometrik adalah data yang sangat sensitif. Kalau tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa jauh lebih serius dibandingkan data identitas biasa,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menentukan metode verifikasi usia agar tidak menimbulkan masalah baru.
Di sisi lain, masih ada celah yang memungkinkan anak tetap mengakses media sosial, misalnya menggunakan akun orang tua atau perangkat bersama.
Karena itu, kebijakan ini tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi tunggal.
“Kalau rumah tangga tidak dilibatkan, sekolah tidak ikut mengedukasi, dan platform tidak mendesain pengalaman yang aman bagi anak, maka anak tetap akan menemukan jalan lain,” ujarnya.
Sebagai penutup, Endang menilai pemerintah perlu memperkuat beberapa aspek agar kebijakan ini berjalan efektif.
Pertama, transparansi implementasi kebijakan. Kedua, membangun ekosistem pendamping melalui literasi digital. Ketiga, menerapkan pendekatan berlapis mulai dari verifikasi usia hingga kontrol orang tua.
“Secara prinsip saya mendukung semangat perlindungan anak di ruang digital. Tetapi keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan pembatasan usia. Kuncinya ada pada implementasi teknis yang akurat, perlindungan data pribadi yang kuat, keterlibatan orang tua, dan transparansi pemerintah,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments