Pembagian harta waris merupakan isu penting dalam masyarakat Indonesia karena berkaitan langsung dengan keadilan dan kesejahteraan keluarga.
Di Manggarai Barat, masyarakat masih memegang teguh nilai-nilai hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun, termasuk dalam praktik pembagian warisan (Koentjaraningrat, 2009). Namun, di sisi lain, hukum waris Islam juga berlaku bagi masyarakat Muslim sebagai bagian dari hukum nasional yang telah diakui oleh negara (Departemen Agama RI, 2013).
Kondisi dualisme hukum ini sering menimbulkan kebingungan serta konflik dalam keluarga apabila kedua sistem tersebut tidak dipahami dan diterapkan secara tepat. Oleh karena itu, pemahaman komparatif terhadap kedua sistem hukum tersebut menjadi penting guna menyelesaikan sengketa waris secara lebih adil dan bijaksana.
Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi tetap mengakui keberadaan hukum adat selama tidak bertentangan dengan prinsip hukum nasional maupun ajaran agama (Soepomo, 2023).
Dalam praktiknya, penyelesaian warisan di wilayah Manggarai Barat masih lebih sering berpedoman pada hukum adat yang menempatkan garis keturunan laki-laki sebagai ahli waris utama (Ibrahim, 2016).
Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketimpangan bagi perempuan karena hak waris mereka cenderung diabaikan. Hal ini berbeda dengan hukum waris Islam yang mengatur pembagian harta secara terstruktur dan mewajibkan laki-laki maupun perempuan menerima bagian tertentu sesuai ketentuan syariat (Quraish Shihab, 2012).
Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengambil posisi yang lebih tegas dalam melindungi hak seluruh ahli waris tanpa menghilangkan identitas adat setempat.
Apabila hukum waris Islam diterapkan secara konsisten pada masyarakat Muslim di Manggarai Barat, keadilan dalam pembagian warisan dapat lebih terjamin karena adanya aturan pembagian yang jelas dan terukur. Penerapan tersebut juga berpotensi mengurangi konflik berkepanjangan yang kerap muncul akibat ketidakjelasan hak masing-masing ahli waris.
Sebaliknya, apabila hukum adat tetap diterapkan tanpa penyesuaian terhadap prinsip kesetaraan, perempuan berpotensi semakin terpinggirkan dalam hak kepemilikan harta keluarga.
Dampak negatif yang mungkin muncul antara lain meningkatnya sengketa tanah, penjualan aset keluarga tanpa persetujuan seluruh ahli waris, serta ketidakstabilan ekonomi keluarga. Oleh karena itu, harmonisasi antara kedua sistem hukum perlu dilakukan agar hak seluruh anggota keluarga tetap terlindungi.
Sebagian pihak berpendapat bahwa hukum adat lebih tepat diterapkan karena dianggap mencerminkan kearifan lokal serta menjaga keutuhan hubungan keluarga (Suhardi, 2020). Mereka beranggapan bahwa pemberian warisan kepada laki-laki dapat menjaga aset keluarga agar tetap berada dalam garis keturunan tertentu yang dianggap lebih kuat.
Namun, pandangan tersebut semakin kurang relevan pada era modern ketika perempuan telah memiliki peran ekonomi dan sosial yang setara dengan laki-laki (Nugroho, 2015). Data Badan Pusat Statistik menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah perempuan sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga di Indonesia (BPS, 2023).
Fakta ini menguatkan urgensi pemberian hak waris yang lebih adil dan proporsional. Oleh karena itu, alasan mempertahankan hukum adat tanpa adanya pembaruan perlu dikritisi demi melindungi hak asasi setiap ahli waris, khususnya perempuan.
Kedua sistem hukum tersebut sejatinya tidak perlu dipertentangkan karena dapat saling melengkapi sesuai konteks budaya lokal (Hadikusuma, 2007). Hukum adat tetap dapat dipertahankan sebagai simbol identitas masyarakat Manggarai Barat dengan tetap menghormati nilai kekeluargaan yang diwariskan secara turun-temurun.
Sementara itu, ketentuan hukum waris Islam dapat dijadikan pedoman utama untuk memastikan pembagian harta warisan dilakukan secara adil kepada setiap ahli waris (Munawir, 2014).
Kolaborasi kedua sistem hukum ini dapat diwujudkan melalui peraturan daerah atau pedoman musyawarah keluarga yang melibatkan tokoh adat dan tokoh agama. Dengan demikian, penyelesaian sengketa waris dapat ditempuh secara adil tanpa mengesampingkan akar budaya masyarakat setempat.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya pemberian hak waris yang adil bagi laki-laki dan perempuan.
Selain itu, penyelesaian sengketa waris perlu difasilitasi melalui mekanisme hukum yang mudah diakses masyarakat, misalnya melalui layanan bantuan hukum berbasis desa (Sulastri, 2012). Pendampingan hukum yang tepat akan membantu keluarga menyelesaikan pembagian warisan secara damai dan meminimalkan potensi perselisihan.
Hukum waris Islam dan hukum adat Manggarai Barat memiliki dasar yang berbeda. Hukum Islam berlandaskan Al-Quran dan hadis, sedangkan hukum adat Manggarai Barat berpedoman pada tradisi turun-temurun serta nilai kekeluargaan.
Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, serta memastikan harta peninggalan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh para ahli waris.
Dalam praktiknya, perbedaan prinsip pembagian sering menimbulkan tantangan, terutama terkait posisi perempuan sebagai ahli waris. Oleh karena itu, titik temu perlu diwujudkan melalui pendekatan hukum yang lebih fleksibel serta sosialisasi kepada masyarakat yang menjunjung keadilan gender tanpa menghilangkan nilai budaya lokal.
Pemerintah, tokoh adat, dan lembaga keagamaan perlu bekerja sama dalam memberikan pemahaman dan pendampingan agar penyelesaian sengketa waris tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima oleh seluruh pihak serta menjaga kedamaian keluarga.
Dengan demikian, harmonisasi antara hukum waris Islam dan hukum adat Manggarai Barat bukan hanya memungkinkan, tetapi juga dapat menjadi solusi penyelesaian warisan yang lebih menyeluruh dan manusiawi di tengah keberagaman sistem hukum di Indonesia.





0 Tanggapan
Empty Comments