Hari Raya Idulfitri telah usai. Aneka ritual, baik yang berdimensi keagamaan maupun kebudayaan, berangsur-angsur mulai berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal.
Namun, masih ada satu hal yang tersisa: Idulfitri 1447 H menorehkan kontroversi.
Kontroversi tersebut berupa kemasygulan sebagian Muslim Indonesia sebagai dampak dari keraguan: “Apakah Hari Raya yang mereka jalani sah atau tidak?”
Semua berpangkal dari pernyataan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, bahwa penentuan hari raya di luar ketetapan pemerintah bersifat haram.
Sementara faktanya, sebagian Muslim memang merayakan Idulfitri berbeda dengan ketetapan pemerintah.
Pernyataan ini menimbulkan keriuhan luar biasa, terutama di media sosial.
Sebagian besar masyarakat menyayangkannya, namun ada pula yang berusaha objektif dengan cara mengajak melihat secara jeli konteks pernyataan tersebut secara utuh.
Hal ini dilakukan agar pemahaman masyarakat seimbang; misalnya, meski terdapat kata “haram“, dalam pernyataan yang sama Cholil Nafis juga menyebutkan kata “toleransi“.
Selain itu, muncul juga ajakan untuk memahami pernyataan tersebut secara menyeluruh —tidak sepotong-potong— agar kesimpulan yang diambil tidak menyimpang dari maksud sesungguhnya.
Cholil Nafis memang telah meminta maaf, poin-poin yang ia sampaikan mengandung sejumlah hal penting yang masih terbuka untuk didiskusikan dalam konteks pemikiran, metodologi, dan sosiologi hukum Islam di Indonesia.
Setidaknya, ada empat poin penting yang perlu didudukkan untuk membedah “kontroversi keharaman” seperti yang disampaikan Nafis tersebut, yaitu:
a) Kedudukan hukum Islam dalam sistem tata hukum nasional di Indonesia;
b) Hakikat ijtihad;
c) Posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam dinamika hukum Islam di Indonesia; dan
d) Pluralitas hukum Islam di Indonesia.
Keempat poin tersebut akan dibahas secara sistematis dalam sebuah rangkaian artikel terpisah.
Pada bagian pertama ini, saya akan mengulas kedudukan hukum Islam dalam konteks tata hukum nasional Indonesia.
Jika diperhatikan secara mendasar, salah satu problem metodologis dan sosiologis dalam pernyataan Cholil Nafis adalah persepsinya mengenai kedudukan hukum Islam dalam sistem tata hukum nasional Indonesia.
Pernyataan bahwa penentuan hari raya di luar keputusan pemerintah adalah haram—dengan mengutip fatwa MUI dan fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama sebagai dasar hukum—sebenarnya telah menyederhanakan kompleksitas posisi serta dinamika hukum Islam di Indonesia.
Oleh karena itu, mendiskusikan kedudukan hukum Islam di Indonesia, baik dalam konteks masa kini maupun historis, menjadi sangat penting untuk membedah pernyataan tersebut secara lebih objektif.
Hukum Islam di Dunia Muslim
Hukum Islam dalam wujud yang dikenal masyarakat Muslim di berbagai belahan dunia saat ini merupakan hasil dari proses evolutif yang sangat panjang.
Dari masa ke masa, hukum Islam selalu mengalami perkembangan dinamis di tengah masyarakat.
Mulai dari zaman klasik, pertengahan, hingga modern, dinamika menjadi ciri utama hubungan hukum Islam dengan masyarakat.
Setiap masa memiliki karakteristik tersendiri yang menghadirkan tantangan dan dinamika hukum berbeda-beda.
Apa yang dihadapi pada masa klasik tentu tidak sama dengan apa yang terjadi pada zaman modern, begitu pula sebaliknya.
Pada era modern, ketika umat Islam tersebar ke dalam berbagai entitas modern yang disebut dengan negara-bangsa, yang diiringi perkembangan sistem pemerintahan yang kian kompleks, hukum Islam pun mengalami dialektika yang semakin rumit.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan modern, hukum Islam memiliki kedudukan yang berbeda-beda dari satu negara Muslim dan negara lainnya.
J.N.D. Anderson dalam karyanya, Islamic Law in the Modern World (1959), membagi negara-negara Muslim ke dalam tiga kategori dalam konteks penerapan hukum Islam:
Pertama, negara-negara yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum domestik (nasional).
Kedua, negara-negara yang menganut sistem hukum sekuler dan tidak memasukkan unsur hukum Islam ke dalam sistem konstitusi negara.
Ketiga, model negara akomodasionis yang berusaha menggabungkan antara hukum Islam dan hukum nasional ke dalam satu sistem legislasi.
Selain Anderson, terdapat klasifikasi lain yang dibuat oleh Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (United States Commission on International Religious Freedom) dalam laporan bertajuk “The State-Religion Relationship and the Right to Freedom of Religion or Belief: A Comparative Textual Analysis of the Constitutions of Predominantly Muslim Countries”.
Menurut Komisi ini, terdapat empat model negara Muslim dalam konteks penerapan hukum Islam di dunia modern.
Pertama, negara-negara yang memproklamirkan diri sebagai negara Islam dan menjadikan hukum Islam sebagai hukum nasional; negara-negara seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Oman, Maladewa, dan Pakistan sering dimasukkan ke dalam model ini.
Kedua, negara-negara yang menerapkan Islam sebagai ‘agama negara’ namun bukan merupakan negara Islam, contohnya Malaysia.
Ketiga, negara-negara sekuler yang sepenuhnya mengadopsi hukum sekuler dan tidak menerapkan hukum Islam, seperti Turki, Azerbaijan, dan Senegal.
Terakhir, negara-negara yang menempuh jalan negosiasi antara hukum Islam dan hukum sekuler, seperti Indonesia.





0 Tanggapan
Empty Comments