Di samping kategori tersebut, para sarjana Muslim juga mengidentifikasi situasi di negara-negara Muslim dalam kaitannya dengan posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional di dunia modern ini.
Pertama, model penerapan hukum Islam secara total (tathbīq al-syāmil li al-syarī’ah).
Para ahli hukum Islam seperti Yusuf al-Qaradhawi, Sayyid Qutb, dan Abul A’la al-Mawdudi merupakan pendukung utama model ini.
Bagi mereka, penerapan hukum Islam secara menyeluruh dalam konteks negara modern adalah bentuk kepatuhan kepada Allah sebagai pemilik kedaulatan hukum.
Dalam Ma’ālim fi al-Tharīq, misalnya, Sayyid Qutb mencetuskan konsep al-hakimiyyah li-Llahi wahdah yang menegaskan bahwa kedaulatan hukum berada di tangan Allah semata.
Negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, dan Afghanistan sering dimasukkan ke dalam kategori ini.
Kedua, model hukum Islam formalistik-legalistik. Model ini berupaya menjadikan hukum Islam sebagai hukum formal negara.
Negara-negara seperti Mesir dan Yordania merupakan penganut sistem ini.
Di Mesir, Abdul Razzaq al-Sanhuri, seorang ahli hukum terkemuka, dianggap sebagai pendukung utama model tersebut.
Kampanye intelektual al-Sanhuri bertujuan menjadikan hukum Islam sebagai hukum negara yang bersintesis dengan hukum modern, bisa pula dibaca sebagai formalisasi hukum Islam pada tingkat negara.
Ini terjadi terutama karena Mesir telah lama didominasi oleh sistem hukum sipil Perancis, sementara secara “indigenous” ada hukum masyarakat yang berkembang.
Proyek intelektual al-Sanhuri ini terekam jelas dalam karya monumentalnya, Al-Wasīth fī Sharḥ al-Qānūn al-Madanī, yang ia tulis dalam dari 10 jilid.
Ketiga, model negara Muslim dengan sistem hukum ganda.
Dalam sistem ini, negara-negara Muslim menerapkan hukum sipil modern, namun pada saat yang sama juga mengadopsi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional mereka, meskipun bersifat parsial.
Para ahli sering merujuk Indonesia, Malaysia, dan Nigeria sebagai contoh (Kali Robinson, 2021).
Di ketiga negara tersebut, dengan berbagai variasinya, hukum Islam berlaku pada aspek-aspek tertentu.
Di Indonesia, misalnya, hukum Islam berlaku pada ranah privat atau hukum keluarga melalui legislasi hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.
Keempat, negara-negara Muslim yang menerapkan syariat terbatas pada hukum keluarga.
Model ini dapat ditemukan di Bangladesh dan India.
Dalam konteks ini, hukum Islam hanya mengatur masalah yang merupakan ruang lingkup hukum keluarga, seperti: pernikahan, warisan, dan wakaf.
Sementara hukum pidana dan perdata umum bersifat sekuler.
Kelima, sistem sekuler dengan partai Islam.
Model ini dipraktikkan oleh Turki dan Bangladesh.
Negara-negara tersebut menerapkan hukum sipil sekuler, meskipun partai Islam yang berkuasa dapat memengaruhi kebijakan publik, seperti sekolah agama dan ekonomi syariah.
Secara intelektual, model ini sering dirujukkan pada pemikiran Ali Abd al-Raziq dalam karyanya, al-Islām wa Ushūl al-Hukm.
Ia menyebutkan bahwa Islam tidak menentukan bentuk pemerintahan tertentu, sehingga penerapan hukum Islam dalam konteks negara-bangsa modern bersifat fleksibel.
Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Aneka klasifikasi diatas menegaskan bahwa ketika berhadapan dengan dinamika serta dialektika modernitas—terutama dalam konteks pelembagaan hukum dalam lingkup negara-bangsa—hukum Islam dapat mengambil manifestasi yang tidak tunggal.
Jika dikaitkan dengan Indonesia, di antara berbagai klasifikasi dan kategori tersebut, kasus Indonesia ditempatkan pada kategori yang konsisten, meskipun menggunakan istilah yang berbeda-beda.
Dalam kategori Anderson, Indonesia dapat ditempatkan ke dalam model akomodasionis yang berupaya melakukan sintesa antara hukum positif dan hukum Islam.
Sementara itu, merujuk pada kategori Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama, Indonesia berada pada posisi keempat, yakni negara yang berusaha melakukan negosiasi antara hukum Islam dan hukum sekuler—atau yang dalam istilah al-Sanhuri disebut sebagai al-Qānūn al-Madanī.
Dalam kategori lainnya, Indonesia juga ditempatkan sebagai negara dengan sistem hukum ganda.
Konsistensi kategori mengenai posisi hukum Islam di Indonesia ini menunjukkan keunikan dialektika antara hukum Islam dan hukum nasional.
Dalam kaitan ini, ada pengalaman menarik yang perlu saya kemukakan.
Antara tahun 2018 hingga 2022, saya tergabung dalam sebuah konsorsium penelitian mengenai agama, politik, dan sekularisasi di European University Institute, Italia.
Penelitian kami bertujuan membandingkan perspektif Asia dan Eropa, dengan salah satu tema pokoknya adalah memotret posisi agama dalam konstitusi negara-negara yang menjadi objek penelitian.
Ketika memaparkan posisi agama dalam konstitusi Indonesia, saya menjelaskan fakta mendasar bahwa Indonesia bukanlah negara agama, namun juga bukan negara sekuler.
Meskipun pernyataan ini terdengar lumrah bagi kita, kenyataan tersebut tentu saja memicu keheranan para anggota konsorsium.
Menurut mereka, kasus Indonesia sangat unik dan mungkin menjadi satu-satunya di dunia yang berhasil berada di titik tengah tersebut.
Mengingat Islam adalah agama mayoritas di Indonesia, pernyataan “bukan negara agama dan bukan negara sekuler” mengandung makna bahwa meskipun Islam adalah agama dengan penganut mayoritas, hukum Islam tidak dengan sendirinya menjadi hukum negara.





0 Tanggapan
Empty Comments