Dengan kata lain, pengakuan resmi terhadap enam agama di Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satupun agama—berikut hukum agamanya—yang memegang status sebagai hukum negara secara otomatis.
Sayangnya, realitas ini jarang menjadi perhatian serius dalam kehidupan umat Islam.
Kondisi sebagai mayoritas sering kali disalahpahami sebagai legitimasi otomatis untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum formal negara.
Memang benar bahwa hukum Islam merupakan salah satu nilai dominan yang membentuk sistem hukum nasional Indonesia, namun hal itu tidak berarti hukum Islam serta-merta bisa diterapkan sama dengan hukum positif.
Fakta fundamental inilah yang kerap terabaikan, sehingga memicu kesalahpahaman mengenai penerapan hukum Islam dalam kerangka kenegaraan.
Oleh karena itu, memahami posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional sangatlah mendasar guna menempatkan hukum Islam pada posisi yang proporsional.
Sebagai agama mayoritas, tentu saja Islam memberikan pengaruh besar terhadap berbagai sendi kehidupan di Indonesia, termasuk dalam pembangunan hukum nasional.
Secara umum, terdapat dua bentuk manifestasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional kita:
- Hukum Islam sebagai hukum positif khusus: Berlaku secara spesifik bagi pemeluk agama Islam, seperti dalam perkara hukum perkawinan dan kewarisan.
- Hukum Islam sebagai sumber nilai dan prinsip: Mengintegrasikan nilai-nilai hukum Islam ke dalam hukum nasional yang berlaku umum bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang agama.
Sejalan dengan kenyataan tersebut, manifestasi konkrit hukum Islam dalam konteks hukum positif di Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok:
(1) Hukum positif yang selaras dengan hukum Islam, seperti: hukum keluarga dan sebagian besar hukum perdata yang diberlakukan di Pengadilan Agama melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI);
(2) Hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, meskipun tidak identik secara tekstual, tetapi sejalan secara substansi. Seperti: hukum tentang pembunuhan dan perampokan.
(3) Hukum positif yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam. Misalnya, aturan mengenai hubungan seksual di luar nikah, minuman keras, dan perjudian —yang pelakunya terkena hukuman karena mengganggu ketertiban masyarakat atau hak orang lain.
Melalui pemahaman terhadap manifestasi dan kedudukan hukum Islam dalam konteks hukum nasional inilah, pernyataan bahwa Indonesia “bukan negara agama dan bukan negara sekuler” menemukan konteksnya yang tepat.
Lebih dari itu, paparan di atas menunjukkan bahwa posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional kita bersifat substantif; dalam artian berusaha memetakan posisi hukum Islam dalam konteks hukum nasional di Indonesia secara substantif.
Namun, konteks substantif ini harus pula dikaitkan dengan fakta mengenai hierarki sumber hukum di Indonesia agar pemahaman kita menjadi lebih tepat.
Dalam sistem tata perundang-undangan Indonesia, terdapat hierarki sumber hukum yang diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011, yang kemudian diperbarui melalui UU No. 13 Tahun 2022.
Berdasarkan UU tersebut, urutan sumber hukum adalah: Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam kaitannya dengan penentuan awal Ramadhan dan Syawal, secara hierarki sumber hukum dan perundang-undangan, keputusan Menteri Agama mengenai hari raya diakui keberadaannya berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011.
Meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam UU tersebut, kedudukan peraturan menteri (permen) memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk berdasarkan kewenangan atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Dengan demikian, keputusan Sidang Isbat yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama bersifat mengikat secara hukum positif bagi seluruh warga negara.
Oleh karena itu, merujuk kewajiban mengikuti penetapan hari raya kepada fatwa adalah sebuah kekeliruan; fatwa sama sekali tidak memiliki kedudukan dalam hierarki sistem perundang-undangan Indonesia dan tidak bersifat mengikat secara hukum negara.***





0 Tanggapan
Empty Comments