Pancasila harus menjadi sumber nilai yang menjiwai pembentukan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum di Indonesia. Konstitusi tidak cukup dibaca melalui pasal-pasalnya, tetapi harus dipahami berdasarkan nilai yang menjadi ruhnya.
Guru Besar Filsafat Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., menegaskan hal itu dalam Bedah Buku dan Dialog Kebangsaan bertajuk Muhammadiyah dan Masa Depan Negara Hukum Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa (13/10/2026).
“Pancasila harus ditempatkan sebagai sumber hukum dalam sistem hukum nasional. Untuk keperluan itu diperlukan kesadaran kolektif semua elemen bangsa,” ujarnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UMY tersebut membahas relevansi sistem hukum Pancasila dalam menjawab tantangan pembangunan hukum Indonesia.
Menurut Sudjito, hukum nasional membutuhkan pijakan nilai yang kuat agar tidak berhenti pada pemenuhan prosedur. Hukum harus mampu menghadirkan keadilan sekaligus mencerminkan karakter bangsa.
“Paradigma hukum tidak sekadar berkaitan dengan cara memahami aturan, tetapi juga menyangkut sistem nilai yang menjadi dasar berpikir dan bertindak. Dalam konteks Indonesia, nilai-nilai Pancasila harus menjadi orientasi penyelenggaraan hukum,” papar dia.
Nilai religiusitas, kemanusiaan, moral, dan keadaban, menurutnya, perlu tercermin dalam pembentukan maupun penegakan hukum.
Karena itu, pemahaman terhadap konstitusi tidak boleh berhenti pada pembacaan teks. Nilai dasar yang melandasinya harus menjadi pertimbangan dalam praktik bernegara.
“Konstitusi harus dilihat dengan rohnya, bukan hanya jasadnya atau batang tubuhnya,” kata Sudjito.
Dia mengingatkan, negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional yang harus terus dijaga. Menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum membutuhkan kesadaran bersama, bukan hanya komitmen formal lembaga negara.
Dalam dialog tersebut, Sudjito juga menyoroti peran Muhammadiyah dalam pembangunan bangsa. Kontribusi organisasi ini, menurutnya, tidak cukup hanya dikenal melalui lembaga pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Muhammadiyah juga memiliki tanggung jawab dalam membangun hukum, moral, dan karakter masyarakat.
“Walaupun Muhammadiyah terkenal karena pendidikan dan rumah sakit, tidak boleh lupa tanggung jawab yang lebih besar adalah ikut membangun hukum, moral, dan karakter,” ujarnya.
Dia mendorong Muhammadiyah terus menjadi teladan bagi bangsa, memperkuat gagasan Indonesia berkemajuan, serta berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional.
Keterlibatan organisasi kemasyarakatan dinilai penting karena pembangunan hukum tidak hanya berlangsung melalui institusi negara. Kesadaran sosial masyarakat juga turut memengaruhi bagaimana hukum dipahami dan dijalankan.
Sudjito juga menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berorientasi pada manusia. Ia mengutip gagasan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan, bukan tujuan pada dirinya sendiri.
“Hukum adalah untuk manusia dan bukan sekadar untuk hukum itu sendiri,” katanya.
Menurutnya, hukum harus mampu mengikuti dinamika kehidupan masyarakat tanpa kehilangan pijakan pada nilai-nilai dasar bangsa.
Perkembangan hukum perlu diarahkan pada keadilan, keberpihakan kepada rakyat, serta penolakan terhadap diskriminasi.
“Dengan pendekatan itu, hukum tidak semata-mata dinilai dari ketepatan penerapan prosedur, tetapi juga dari kemampuannya menjawab kebutuhan manusia dan menghadirkan keadilan,” katanya.
Selain membahas paradigma hukum, Sudjito menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan nasional yang memperhatikan aspirasi masyarakat dan dinamika sosial.
Menurutnya, perencanaan nasional bukan sekadar dokumen administratif. Perencanaan harus menjadi instrumen untuk memastikan masyarakat turut menjadi bagian penting dalam pembangunan.
“Perencanaan harus memperhatikan aspirasi rakyat dan dinamika sosialnya,” tuturnya.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa pembangunan hukum dan pembangunan nasional perlu berjalan searah dengan nilai-nilai Pancasila serta kebutuhan masyarakat.
Melalui dialog kebangsaan ini, pembahasan tentang masa depan negara hukum Indonesia tidak hanya menyangkut aturan dan kelembagaan, tetapi juga nilai yang mendasari keduanya: Pancasila, kemanusiaan, dan keadilan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments