Iklan SDM 4 Mudipat 2026

PWI dan AMSI Apresiasi Muhammadiyah Gelar Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
PWI dan AMSI Apresiasi Muhammadiyah Gelar Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber
Djoko Tetuko Abd Latif dan Dwi Eko Lokononto
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi komitmen Muhammadiyah dalam meningkatkan kompetensi wartawan melalui Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026.

Pelatihan ini dinilai penting untuk memperkuat pemahaman tentang verifikasi berita, keberimbangan informasi, etika jurnalistik, serta mitigasi risiko hukum dalam kerja-kerja jurnalistik digital.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Djoko Tetuko Abd Latif dan Dwi Eko Lokononto, Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi AMSI.

Keduanya menilai peningkatan kompetensi jurnalistik menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan media digital dan tuntutan publik terhadap informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Djoko Tetuko menuturkan, salah satu hal yang harus diperhatian media Muhammadiyah dalah pentingnya verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan media siber.

“Kecepatan publikasi, menurut prinsip jurnalistik, tidak boleh mengabaikan ketepatan informasi maupun hak pihak-pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” katanya, Rabu (28/10/2026).

Djoko menegaskan, pada dasarnya, setiap berita harus melalui verifikasi dan memenuhi asas keberimbangan atau cover both sides. Meski terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan media memublikasikan berita sebelum proses verifikasi selesai.

“Pengecualian ini tidak berarti media boleh mengabaikan prosedur jurnalistik. Sebaliknya, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi,” sebut wartawan senior itu.

Djoko lalu menjelaskan soal persyaratan itu. Pertama, berita tersebut benar-benar menyangkut kepentingan publik yang mendesak. Kedua, sumber awal harus jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten. Ketiga, pihak yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat dijangkau.

“Berita yang belum terverifikasi hanya dapat dipublikasikan dalam kondisi khusus yang memenuhi persyaratan ketat. Kepentingan publik harus benar-benar mendesak, sedangkan sumber informasi awal harus jelas, kredibel, dan kompeten. Ini harus benar-benar jadi concern media Muhammadiyah,” terangnya

Djoko juga menekankan pentingnya transparansi kepada pembaca. Jika media terpaksa memublikasikan berita sebelum verifikasi tuntas, redaksi harus menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dan proses verifikasi sedang diupayakan.

Kewajiban media tidak berhenti setelah berita awal terbit. Redaksi harus terus melakukan verifikasi dan menyampaikan hasilnya melalui berita pembaruan atau update. Berita pembaruan itu perlu menyertakan tautan ke berita awal agar pembaca dapat mengikuti perkembangan informasi secara utuh.

“Prinsip ini penting untuk menjaga akuntabilitas media. Ketika informasi awal belum lengkap, pembaca perlu mengetahui status verifikasinya. Setelah informasi tambahan diperoleh, media juga harus memberikan pembaruan secara terbuka,” tegasnya.

Apresiasi senada disampaikan Dwi Eko Lokononto, yang akrab disapa Lucky. Menurut dia, media resmi Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk berkembang karena ditopang oleh aktivitas persyarikatan yang luas serta kekhasan konten yang dihasilkannya.

Namun, potensi tersebut perlu diimbangi peningkatan keterampilan dan pengetahuan dalam pengelolaan media siber, termasuk pemahaman mengenai hukum, etika jurnalistik, dan keamanan digital.

“Media resmi Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk berkembang. Karena itu, potensi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan keterampilan dan pengetahuan jurnalisme siber agar pengelolaannya semakin profesional,” Lucky.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Dia mengidentifikasi setidaknya dua keunggulan penting media Muhammadiyah.

Pertama, konten media Muhammadiyah memiliki tingkat orisinalitas yang tinggi karena diproduksi dari beragam aktivitas persyarikatan.

Kegiatan pendidikan, dakwah, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat menyediakan sumber informasi yang luas bagi media Muhammadiyah.

Kedekatan dengan sumber kegiatan tersebut menjadi modal untuk menghasilkan pemberitaan yang khas dan tidak sekadar mengulang informasi dari media lain.

“Dengan pengolahan jurnalistik yang baik, aktivitas persyarikatan dapat disajikan menjadi informasi yang relevan bagi publik,” ujar Lucky.

Kedua, sebut dia, media Muhammadiyah memiliki otoritas dalam menjelaskan gerakan, pemikiran, dan dinamika organisasi.

Sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki sejarah, gagasan, serta praktik gerakan yang perlu disampaikan secara akurat kepada masyarakat.

Konten-konten media Muhammadiyah sangat orisinal karena bersumber dari berbagai aktivitas persyarikatan. Media ini juga memiliki otoritas dalam menjelaskan gerakan dan pemikiran Muhammadiyah kepada publik.

“Potensi itu perlu dikelola melalui kerja jurnalistik yang memenuhi standar profesional,” tegas Lucky.

Karena itu, imbuh dia, peningkatan kompetensi wartawan dan pengelola media menjadi bagian penting dari pengembangan media Muhammadiyah.

Keunggulan sumber informasi dan otoritas organisasi akan semakin bermakna apabila disertai kualitas pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Untuk diketahui, PWMU.CO bekerja sama dengan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur serta Majelis Pustaka, Informatika, dan Digitalisasi (MPID) PWM Jawa Timur menggelar Pelatihan Hukum Jurnalisme Siber 2026.

Pelatihan bertema “Mitigasi Risiko Hukum, Etika, dan Keamanan Digital bagi Wartawan” ini dijadwalkan berlangsung di Grha Umsida, Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 30–31 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wartawan terhadap aspek hukum dan etika dalam pemberitaan digital. (*)

Revisi Oleh:
  • Agus Wahyudi - 28/10/2026 08:41
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu