Bagi mahasiswa tingkat akhir, kata “Skripsi” seringkali menjadi momok yang lebih menakutkan daripada ujian akhir semester. Ada yang menghadapinya dengan gagah berani, namun tak sedikit yang memilih jalur “senyap”: menunda, menghilang dari radar dosen pembimbing, dan bersembunyi di balik alasan self healing atau sekadar menunggu inspirasi yang tak kunjung datang.
Padahal, seringkali yang kita sebut sebagai self healing sebenarnya hanyalah self killing membunuh waktu, membunuh kesempatan, dan perlahan membunuh harapan orang tua yang menanti di rumah
Namun, pernahkah kita merenung dari sudut pandang iman? Apakah menunda-nunda skripsi itu sekadar masalah teknis kemalasan, ataukah ia memiliki konsekuensi hukum di hadapan Sang Pencipta?
Menimbang (Al-Haitsiyyat)
1. Bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban suci bagi setiap Muslim yang wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan kesungguhan (al-mujahadah).
2. Bahwa setiap mahasiswa terikat secara syar’i oleh akad (al-‘uqud) dan janji (al-‘ahd), baik kepada orang tua maupun institusi pendidikan, yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat.
3. Bahwa bagi mahasiswa penerima beasiswa, terdapat amanah harta publik (mal al-ummah), menunda kelulusan tanpa alasan sah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan perampasan hak calon penerima beasiswa lainnya.
4. Bahwa fenomena prokrastinasi akademik menyebabkan terbuangnya waktu (idha’atul waqt) dan pemborosan biaya (tabdzir) yang dilarang dalam agama.
5. Bahwa perilaku menunda pekerjaan secara sengaja tanpa alasan syar’i (taswif) merupakan penyakit mental yang menyia-nyiakan nikmat umur.
6. Bahwa keterlambatan yang disengaja menimbulkan kemudaratan finansial (al-dharar al-mali) bagi orang tua dan negara yang secara kaidah fikih wajib dihilangkan.
7. Bahwa skripsi adalah sarana (wasilah) menuju pengabdian umat; menundanya berarti menghambat lahirnya intelektual Muslim yang dibutuhkan peradaban.
8. Bahwa keberkahan ilmu (barakatul ‘ilm) sangat bergantung pada rida orang tua; menunda skripsi yang membebani orang tua dapat menjadi penghalang keberkahan gelar yang diraih.
9. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu membuat risalah ilmiah sebagai panduan moral dan hukum bagi mahasiswa Muslim agar memiliki etos kerja sesuai syariat.
Mengingat Dasar-Dasar Syar’i (Al-Mustanadat Asy-Syar’iyyah)
1. Al-Qur’an Al-Karim
a.Urgensi Waktu dan Kerugian Manusia:
وَالْعَصْرِ (١) إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ (٢) إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ (٣)
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al-Ashr: 1-3)
b.Kewajiban Menepati Janji (Akad Kuliah & Beasiswa)
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34)
c.Perintah Memenuhi Akad secara Sempurna
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji (akad-akad) itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
2. Sunnah
a.Pertanggungjawaban Umur, Ilmu, dan Harta (Beasiswa):
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ، وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ فِيهِ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ
“Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sehingga ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya apa yang telah ia perbuat dengannya, dan tentang hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi)
b.Peringatan terhadap Waktu Luang yang Terbuang:
نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ: الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ
“Dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu di dalamnya: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)
c. Doa Berlindung dari Sifat Malas (Prokrastinasi):
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan sifat malas.” (HR. Muslim)
3. Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah
a. Kaidah tentang Kesegeraan Amanah: الأَصْلُ فِي الأَمْرِ لِلْفَوْرِ
“Hukum asal dari sebuah perintah (syariat/kontrak) adalah menuntut untuk segera dilaksanakan (tidak ditunda).”
b. Kaidah tentang Larangan Memberi Mudarat (Finansial & Waktu): لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan/merugikan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan/merugikan orang lain.” (Menunda skripsi merugikan dana orang tua dan negara).
c. Kaidah tentang Norma Akademik yang Mengikat: الْمَعْرُوفُ عُرْفًا كَالْمَشْرُوطِ شَرْطًا “Sesuatu yang telah dikenal secara tradisi (norma akademik tepat waktu) kedudukannya sama seperti syarat yang tertulis dalam kontrak.”
d. Kaidah tentang Pengelolaan Dana Publik (Beasiswa): تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan penguasa (pengelola dana beasiswa) terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.” (Menunda lulus berarti menghambat perputaran dana maslahat bagi mahasiswa lain).
4. Perkataan Ulama
a.Bahaya Menunda Pekerjaan (Taswif): التَّسْوِيفُ جُنُودٌ مِنْ جُنُودِ إِبْلِيسَ
“Menunda-nunda pekerjaan (berkata ‘nanti saja’) adalah salah satu prajurit dari prajurit-prajurit Iblis.” (Imam Al-Ghazali)
b.Kehilangan Waktu Lebih Parah dari Kematian: إِضَاعَةُ الْوَقْتِ أَشَدُّ مِنَ الْمَوْتِ، لِأَنَّ إِضَاعَةُ الْوَقْتِ تَقْطَعُكَ عَنِ اللهِ وَالدَّارِ الْآخِرَةِ
“Menyia-nyiakan waktu lebih parah daripada kematian, karena menyia-nyiakan waktu memutuskanmu dari Allah dan negeri akhirat.” (Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah)
Dampak Penundaan (Al-Mafasid)
1. Dharar Ma’nawi: Beban mental (stres) yang berkepanjangan bagi mahasiswa dan keluarga.
2. Dharar Iqtishadi: Pemborosan biaya UKT/Semester yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan adik atau sedekah.
3. Dharar Ijtima’i: Menunda ketersediaan tenaga ahli di masyarakat yang membutuhkan kontribusi pemikiran dari lulusan perguruan tinggi.
Ketetapan Hukum (Al-Muqarrarat Asy-Syar’iyyah)
1. Wajib (Fardhu): Menyelesaikan skripsi tepat waktu hukumnya adalah wajib sebagai bentuk pemenuhan janji (al-wafa bi al-‘ahd) kepada orang tua dan institusi.
2. Haram (Dosa Jariyah Akademik): Menunda secara sengaja karena malas, hobi berlebihan (game/nongkrong), atau perilaku sia-sia hukumnya adalah haram karena mengandung unsur pengkhianatan amanah (khiyanat al-amanah).
3. Mubah (Rukhshah): Penundaan hanya diperbolehkan jika terdapat uzur syar’i yang sah (sakit keras, musibah, atau kendala teknis institusi yang di luar kendali). (*)





0 Tanggapan
Empty Comments