Fenomena jasa titip (jastip) nyekar yang viral di media sosial pasca Ramadan memicu perhatian publik. Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), M. Febriyanto Firman Wijaya, menilai tren ini tidak hanya soal ekonomi kreatif, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif hukum Islam, terutama terkait batas antara aspek fisik perawatan makam dan esensi spiritual ziarah kubur yang tidak bisa diwakilkan.
Pasca Ramadan, tradisi nyekar atau ziarah kubur memang kembali menjadi bagian penting dari kehidupan spiritual masyarakat Indonesia. Aktivitas ini tidak sekadar rutinitas budaya, tetapi juga menjadi momentum refleksi diri, mengingat kematian, serta mendoakan keluarga yang telah wafat.
Namun, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan perkembangan teknologi digital, muncul fenomena baru berupa layanan jastip nyekar yang kini ramai diperbincangkan.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memesan berbagai paket, mulai dari pembersihan makam, tabur bunga, hingga pembacaan doa yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Prosesnya dilakukan secara daring, dan hasilnya didokumentasikan dalam bentuk foto atau video sebagai bukti kepada pemesan.
Praktik ini dinilai sebagai adaptasi tradisi dalam konteks modern, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di tengah masyarakat.
Riyan, sapaan akrab M. Febriyanto Firman Wijaya, menjelaskan bahwa fenomena ini perlu dilihat secara proporsional.
“Jastip nyekar tidak bisa serta-merta dianggap sebagai penyimpangan, tetapi juga tidak boleh disederhanakan sebagai pengganti utuh dari praktik ziarah kubur,” katanya, Ahad (29/3/2026).
Menurutnya, jika ditelusuri secara historis, ziarah kubur memiliki dinamika hukum dalam Islam. Pada masa awal, Rasulullah saw sempat melarang praktik ziarah kubur untuk menjaga akidah umat yang baru keluar dari masa jahiliyah.
Namun, seiring menguatnya keimanan, larangan tersebut kemudian berubah menjadi anjuran. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Dulu aku melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat.” (HR. Muslim).
Lebih lanjut, Riyan menguraikan bahwa dalam praktik ziarah kubur terdapat dua dimensi utama yang harus dibedakan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami fenomena jastip nyekar.
Pertama adalah dimensi fisik, yakni perawatan makam. Kegiatan seperti membersihkan rumput liar, merapikan area makam, mengecat nisan, atau menyiram bunga merupakan bagian dari penghormatan kepada jenazah.
Dalam perspektif fikih, aktivitas ini termasuk dalam ranah muamalah yang bersifat fleksibel dan dapat diwakilkan kepada orang lain.
“Jika seseorang berhalangan hadir, membayar orang lain untuk merawat makam keluarga merupakan hal yang diperbolehkan. Ini termasuk dalam akad wakalah bil ujrah, yakni pendelegasian pekerjaan dengan imbalan,” jelasnya.
Sementara itu, dimensi kedua adalah aspek spiritual, yaitu dzikrul maut atau mengingat kematian. Inilah inti dari ziarah kubur yang tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga menghadirkan pengalaman batin yang mendalam.
Menurut Riyan, hadir langsung di sisi makam memberikan ruang kontemplasi yang tidak tergantikan.
Kesadaran akan kefanaan hidup, perenungan tentang akhir perjalanan manusia, hingga munculnya dorongan untuk memperbaiki diri adalah nilai-nilai spiritual yang menjadi esensi utama ziarah kubur.
“Pengalaman ini sangat personal. Ia tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh dokumentasi foto atau video yang dikirimkan oleh pihak lain,” tegasnya.
Dalam kajian Ushul Fiqh, fenomena jastip nyekar juga dapat dianalisis melalui sejumlah kaidah. Salah satunya adalah kaidah “Al-Ashlu fil Muamalah al-Ibahah”, yang menyatakan bahwa hukum asal dalam muamalah adalah boleh selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti penipuan (gharar) atau praktik yang merugikan.
Selain itu, terdapat pula kaidah “Ma la yudraku kulluh, la yutraku kulluh”, yang berarti sesuatu yang tidak dapat dilakukan secara sempurna tidak harus ditinggalkan seluruhnya.
Dalam konteks ini, bagi masyarakat yang terhalang jarak, kesibukan, atau kondisi kesehatan, menggunakan jasa perantara untuk merawat makam dinilai lebih baik daripada membiarkannya terbengkalai.
“Ini bisa dilihat sebagai bentuk maslahah, yaitu upaya menjaga kehormatan dan martabat jenazah, meskipun tidak dilakukan secara langsung,” ujarnya.
Meski demikian, Riyan mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan jastip nyekar sebagai substitusi penuh dari ibadah ziarah kubur. Layanan tersebut hanya bersifat solusi teknis di era digital, bukan pengganti nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.
“Tradisi ziarah tetap memiliki makna mendalam yang harus dijaga. Kehadiran fisik di makam bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari perjalanan spiritual yang menghubungkan manusia dengan kesadaran akan kehidupan dan kematian,” jelasnya.
“Bunga bisa dititipkan, pembersihan makam bisa didelegasikan. Namun, kerinduan yang tulus, doa yang lahir dari hati, serta kesadaran akan kefanaan diri tetap menjadi ibadah personal yang tidak bisa diwakilkan,” tutupnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments