Search
Menu
Mode Gelap

Sarasehan Pembentukan Perempuan FKUB

Sarasehan Pembentukan Perempuan FKUB
pwmu.co -
Sarasehan
Taufik Kusuma

PWMU.CO– Sarasehan dan pembentukan perempuan kerukunan umat beragama telah diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang di Hotel Tugu, Sabtu (2/9/2021).

Ketua FKUB Kota Malang KH Taufik Kusuma dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada enam perwakilan majelis agama yang hadir. ”Kehadiran mereka sangat penting, selain silaturrahim antar perempuan umat beragama, FKUB menaruh harapan besar pada para perempuan tokoh agama,” katanya.

Forum ini, sambung dia, diharapkan dapat menyebarluaskan cara komunikasi yang baik antar umat agar tetap menjaga kerukunan dan kondusivitas di masyarakat, organisasi maupun keluarga berkaitan.

Pak Taufik, panggilannya, menuturkan, pada tataran tingkat kota, komunikasi antar umat beragama itu sudah berjalan dengan baik. ”Hampir setiap hari Jumat kami bertemu, berbicara dan sharing  terkait kondusivitas Kota Malang yang kita cintai,” ujarnya.

”Terkadang juga mencari solusi bersama bila ada persoalan. Nah sementara untuk bangunan komunikasi sampai tingkat bawah, kecamatan, bahkan kelurahan ini yang belum berjalan optimal. Harapan kami ibu-ibu ini bisa saling kenal, saling sapa, supaya situasi Kota Malang selalu kondusif, damai, harmonis,  tentram  dan terbangun kerukunan hakiki yang sebenarnya,” katanya.

Di menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri  (PBM), menteri agama dan menteri dalam negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006, kerukunan beragama itu adalah keadaan hubungan yang dilandasi saling toleransi, saling menghormati dan saling menghargai kesetaraan di dalam melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing. Serta hidup kerjasama dalam rangka bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Negara Kesatuan Republik Indonesia berdsarkan Pancasila dan UUD 1945.

 ”Jadi di sini kita bangun kerukunan antar umat beragama, bukan antar agama, hal ini mengacu pada Bab 1 pasal satu PBM,” tandasnya. 

Dia menyampaikan, FKUB itu dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. Dalam penyusunan pengurusnya juga sudah diatur oleh PBM, di tingkat provinsi berjumlah 21 dan tingkat daerah/kota berjumlah 17.

Pengurus FKUB ini berasal dari utusan enam majelis agama. Yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Iklan Landscape UM SURABAYA

Pak Taufik juga menyampaikan terkait tugas pokok FKUB adalah melakukan dialog, musyawarah  diskusi dan sarasehan secara periodis, menampung  aspirasi ormas keagamaan, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai  bahan kebijakan gubernur dan atau bupati/walikota.

Juga sosialisasi perundang-undangan   dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, memelihara kerukunan umat beragama serta melakukan kajian dan penelitian masalah keagamaan.

”Selain tugas pokok di atas, FKUB, sesuai pada ayat satu, FKUB kabupaten/kota bertugas menerbitkan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah,” tuturnya.

Taufik mengingatkan kembali peran perempuan yang sangat penting  dan sangat tinggi dengan  mengutip lagu  Mars Aisyiyah. “Sadarlah akan kewajiban suci, membina harkat kaum wanita , menjadi tiang utama negara , di telapak kakimu terbentang surga, di tanganmulah nasib bangsa , mari beramal dan berdharma bakti membangun negara.”

Dia menyambung dengan menyanyikan lagu, kasih ibu  kepada beta tak terhingga sepanjang masa, hanya memberi tak harap kembali bagai sang surya menyinari dunia. Hadirin peserta sarasehan menyambut gemuruh tepuk tangan.

Penulis Uzlifah  Editor Sugeng Purwanto

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments