Mendahulukan nafkah keluarga adalah kewajiban utama (fardhu ‘ain) dalam Islam yang nilainya lebih tinggi daripada sedekah sunnah kepada orang lain.
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw, harta yang dikeluarkan untuk menafkahi keluarga bernilai sebagai sedekah yang paling utama dan mendapat pahala terbesar dibandingkan infak di jalan Allah atau memerdekakan budak.
Dalam Islam, menafkahi keluarga merupakan ibadah agung yang pahalanya melampaui banyak amal kebaikan lainnya.
Rasulullah saw telah memberikan pedoman yang jelas tentang pentingnya memprioritaskan keluarga dalam hal nafkah. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, beliau bersabda:
كَفَىٰ بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung nafkahnya.” (Hadits riwayat Imam Abu Dawud)
Hadits ini begitu dalam maknanya. Rasulullah menegaskan bahwa menyia-nyiakan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungan kita, seperti istri, anak, atau kerabat yang bergantung pada kita, adalah dosa besar.
Dalam kitab Sublus Salam jilid 3, halaman 323, Syekh Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya menafkahi keluarga.
Dosa mengabaikan memberi nafkah kepada mereka bukan dosa ringan, melainkan dosa yang begitu berat hingga disebut cukup untuk menghancurkan seseorang, karena menafkahi keluarga adalah kewajiban utama atau fardu ‘ain.
Mereka yang berada dalam tanggungan kita, seperti istri dan anak-anak, memiliki hak atas rezeki yang Allah titipkan kepada kita. Mengabaikan hak ini sama saja dengan mengkhianati amanah Allah. Syekh Ash-Shan’ani berkata:
الْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى وُجُوبِ النَّفَقَةِ عَلَى الْإِنْسَانِ لِمَنْ يَقُوتُهُ، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ آثِمًا إلَّا عَلَى تَرْكِهِ لِمَا يَجِبُ عَلَيْهِ، وَقَدْ بُولِغَ هُنَا فِي إثْمِهِ بِأَنْ جُعِلَ ذَلِكَ الْإِثْمُ كَافِيًا فِي هَلَاكِهِ عَنْ كُلِّ إثْمٍ سِوَاهُ
“Hadits ini merupakan dalil tentang wajibnya seseorang memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungannya. Sesungguhnya, seseorang tidak dianggap berdosa kecuali karena meninggalkan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Dalam hadits ini, dosa mengabaikan tanggung jawab itu disampaikan dengan konotasi yang serius, sehingga dosa itu dianggap cukup untuk menyebabkan kebinasaannya, melebihi dosa-dosa lain selainnya.”
Lebih dari itu, Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa nafkah untuk keluarga bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sedekah dengan pahala yang luar biasa. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bersabda:
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang kamu infakkan di jalan Allah, satu dinar untuk membebaskan budak, satu dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan satu dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah yang kamu infakkan untuk keluargamu.” (Hadis riwayat Imam Muslim)
Hadits ini sungguh luar biasa. Rasulullah membandingkan beberapa bentuk infak yang mulia: untuk jihad fi sabilillah, membebaskan budak, dan membantu orang miskin. Namun, di antara semua itu, infak untuk keluarga adalah yang paling besar pahalanya.
Mengapa demikian?
Sebagaimana dijelaskan dalam Faidhul Qadir Syarhul Jami’ Ash-Saghir jilid 2, halaman 33 oleh Abdul Rauf Al-Munawi, hadits ini bertujuan untuk mendorong umat Islam agar memprioritaskan nafkah kepada keluarga.
Keluarga adalah tanggung jawab langsung yang Allah titipkan kepada kita, dan memenuhi kebutuhan mereka adalah bentuk ibadah yang mendatangkan keberkahan.
Beliau berkata:
وَمَقْصُودُ الحَدِيثِ الحَثُّ عَلَى النَّفَقَةِ عَلَى العِيَالِ، وَأَنَّهَا أَعْظَمُ أَجْرًا مِن جَمِيعِ النَّفَقَاتِ
“Maksud hadits ini adalah untuk mendorong (umat Islam) memberikan nafkah kepada keluarga, dan bahwa nafkah tersebut memiliki pahala yang lebih besar dibandingkan semua bentuk infak lainnya.”
Lebih lanjut, dalam kitab At-Tanwir Syarhul Jami’ As-Saghir jilid 6, halaman 120, Syekh Ash-Shan’ani juga menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kewajiban fardu ain, seperti menafkahi keluarga, lebih utama daripada kewajiban fardu kifayah, seperti infak untuk jihad.
Keterangan ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan nafkah keluarga dalam Islam. Ketika kita memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak, kita bukan hanya memenuhi kebutuhan duniawi mereka, tetapi juga menanam tabungan pahala untuk kehidupan di akhirat nanti.
Tentu , nafkah meliputi banyak komoditi dalam keseharian, seperti makanan, uang jajan, biaya listrik, bahkan transportasi harian pun disebut sebagai nafkah.
Para ulama juga menegaskan bahwa sedekah kepada orang lain hanya boleh dilakukan setelah kebutuhan keluarga terpenuhi.
Dalam kitab Lam’atut Tanqih fi Syarh Misykatil Mashabih jilid 6, halaman 197, Syekh Abdul Haq Ad-Dihlawi menyatakan:
فَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَىٰ أَنَّهُ لَا يَتَصَدَّقُ إِلَّا بِمَا يَفْضُلُ عَنْ قُوتِ الْأَهْلِ وَالْعِيَالِ
“Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang hanya boleh bersedekah dengan harta yang lebih setelah kebutuhan keluarga dan tanggungan terpenuhi.”
Penjelasan ini sangat penting. Sebelum kita berlomba-lomba memberikan sedekah kepada orang lain, kita harus memastikan bahwa kebutuhan pokok keluarga seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan anak, dan kesehatan, telah terpenuhi.
Jika kita mengabaikan keluarga demi sedekah kepada orang lain, maka kita justru telah melanggar amanah Allah.
Mari kita renungi realitas di sekitar kita. Berapa banyak di antara kita yang, dengan niat mulia, memberikan sumbangan besar untuk masjid, yayasan, pengajian, orang-orang yang dituakan atau dihormati, atau orang miskin, tetapi lupa bahwa istri dan anak-anak di rumah kekurangan?
Ini adalah pengingat bagi kita semua: sedekah yang paling utama adalah yang diberikan kepada keluarga, karena merekalah yang memiliki hak pertama atas rezeki yang Allah titipkan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments