Coba tengok kantin sekolah kita sendiri. Ada ibu penjual nasi bungkus yang sudah bertahun-tahun berjualan di situ, dikenal semua guru, dipercaya semua wali murid. Dagangannya jelas tidak mengandung bahan yang meragukan. Tetapi mulai 18 Oktober 2026, kepercayaan sebesar itu saja tidak lagi cukup di mata aturan.
Sejak tanggal tersebut, seluruh produk makanan dan minuman yang dihasilkan usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal.
Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Kewajiban ini menjangkau warung, katering kecil, produsen kue rumahan, sampai pedagang kantin.
Bukan Sekadar Mengurus Stiker
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan jalur pernyataan mandiri bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat, dengan pendampingan dan tanpa biaya melalui program sertifikasi halal gratis.
Kuotanya tahun ini lebih dari satu juta pelaku usaha. Pendaftarannya dilakukan secara daring melalui sistem milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Kabar yang kurang enaknya, mengurus dokumen adalah bagian yang paling mudah.
Yang menuntut kerja nyata adalah memenuhi syaratnya, mulai dari memastikan seluruh bahan baku bersertifikat atau tergolong bahan yang dikecualikan.
Pelaku usaha juga harus memisahkan penyimpanan dan peralatan dari bahan yang tidak halal, menjaga kebersihan proses, serta menunjuk penyelia halal yang memahami ketentuannya.
Bagi usaha kecil, semua itu bukan urusan administratif, melainkan perubahan cara bekerja sehari-hari.
Jawa Timur Masih Peringkat Ketiga
Di tingkat provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur sedang menyiapkan payung hukumnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Ekosistem Produk Halal telah disetujui menjadi raperda inisiatif dewan dan dibahas dalam rapat paripurna internal pertengahan September lalu.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pemberian insentif bagi pelaku usaha kecil yang mengurus sertifikasi.
Namun perlu dipahami batasnya. Kewenangan menetapkan kehalalan produk, menerbitkan sertifikat, dan mengakreditasi lembaga pemeriksa halal tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Yang bisa dilakukan daerah adalah memfasilitasi: membiayai pendampingan, menyiapkan tenaga pendamping, dan memudahkan proses.
Artinya, perda itu akan membantu, tetapi tidak akan mengerjakan urusan kita.
Ada satu angka yang semestinya menggugah warga persyarikatan di provinsi ini. Capaian sertifikasi halal Jawa Timur masih berada di peringkat ketiga nasional, di bawah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Padahal inilah provinsi dengan tradisi keislaman paling kuat, dengan pesantren dan amal usaha keagamaan terbanyak. Religiusitas ternyata belum otomatis menjadi keunggulan ekonomi.
Yang Bisa Dikerjakan Persyarikatan
Di sinilah Muhammadiyah punya sesuatu yang tidak dimiliki pedagang perorangan: jaringan dan skala.
Sekolah, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, panti asuhan, koperasi, hingga usaha binaan Aisyiyah tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Bila tiap unit berjalan sendiri-sendiri, biayanya mahal dan prosesnya melelahkan. Bila dikerjakan bersama, biayanya turun drastis.
Langkah pertama adalah mendata jumlah kantin sekolah, unit katering rumah sakit, koperasi ranting, dan usaha warga binaan yang produknya masuk kategori wajib bersertifikat.
Tanpa daftar ini, kita tidak tahu sedang menghadapi pekerjaan sebesar apa. Majelis ekonomi di tingkat daerah dapat memulainya bulan ini juga.
Langkah kedua adalah menyiapkan penyelia halal bersama. Tidak setiap kantin perlu punya tenaga sendiri. Satu penyelia terlatih bisa membina beberapa unit dalam satu kawasan, sekaligus melatih kader baru.
Pelatihannya bisa diselenggarakan di amal usaha pendidikan kita sendiri, yang memang berpengalaman menyelenggarakan pelatihan.
Langkah ketiga adalah menggarap rantai pasoknya. Sertifikat sebuah produk bergantung pada bahan bakunya.
Bila majelis ekonomi memetakan pemasok bahan baku bersertifikat dan mengorganisasi pembelian bersama untuk seluruh kantin dan katering di lingkungan persyarikatan, dua hal terjadi sekaligus: syarat halal terpenuhi dan harga beli turun karena volumenya besar.
Soal biaya, dana sosial yang dikelola Lazismu dapat mengambil peran yang tepat, yaitu menanggung ongkos pendampingan, pelatihan penyelia, dan pengujian bahan bagi pedagang kecil binaan.
Bentuknya bukan bantuan tunai, melainkan layanan. Ini persis yang dimaksud dengan pemberdayaan: orang tidak diberi uang, tetapi diberi kemampuan yang membuatnya bisa terus berjualan.
Halal Itu Amal, Bukan Sekadar Stiker
Satu hal yang paling mendasar. Al-Quran memakai dua kata sekaligus: halalan thayyiban. Sertifikat negara memeriksa yang pertama, yaitu bahan dan prosesnya.
Yang kedua tetap menjadi urusan kita bersama: kebersihan dapur, mutu bahan yang tidak dikurangi diam-diam, takaran yang jujur, dan harga yang wajar.
Sebuah produk bisa saja berstiker halal tetapi diperoleh dengan cara yang tidak jujur.
Sebaliknya, pedagang yang jujur tetap wajib mengurus sertifikat, sebab menaati aturan yang sah adalah bagian dari amanah bermuamalah. Keduanya tidak saling menggantikan.
Tenggat 18 Oktober tinggal hitungan pekan. Daripada menunggu perda selesai dibahas, lebih baik kita mulai dari yang paling dekat: kantin sekolah kita sendiri.***





0 Tanggapan
Empty Comments