Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Siap Bergabung dalam Universitas Muhammadiyah Lamongan, STAIM Paciran Jalin Kerjasama dengan Universiti Sains Islam Malaysia

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Dari kanan: Drs H Ahmad Amin MPd, Prof Madya Zulkifi Hasan, KH Mufti Labib MCL, dan KH Drs Abdul Hakam Mubarak Lc MPd. (Maslahul Falah/PWMU.CO)

PWMU.CO – Sekolah Tinggi Agama Islam Muhammadiyah (STAIM) Pondok Pesantren Karangasem Paciran jalin kerjasama dengan Fakulti Syariah dan Undang-Undang Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).

Penandantanganan Letter of Intent (LoI) ini dilakukan oleh Dekan Fakulti Syariah USIM Madya Zulkifli Hasan dan Ketua STAIM Ahmas Amin di Kampus USIM, Senin (12/2/18).

Dalam kesempatan tersebut, dosen senior Fakulti Syariah dan Undang-Undang Mualimin, yang juga Dosen Senior Fakulti Syariah USIM mengatakan, kerjasama akademik antara dua kampus ini akan ditindaklanjuti dengan beberapa program. Seperti pertukaran dosen dan mahasiswa, seminar internasional, dan penulisan jurnal serta training dosen.

Sementara itu Dekan Fakulti Syariah USIM Madya Zulkifli Hasan berharap kerjasama dua Perguruan Tinggi Islam ini diharapkan dapat meningkatkan prestasi akademik.

“Sekaligus mengeratkan hubungan baik di antara kedua negara Malaysia dan Indonesia,” ujarnya.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Hal senada disampaikan Ketua STAIM Paciran Ahmad Amin. Dia mengatakan kerjasama ini sangat penting. Hal ini merupakan langkah awal yang signifikan untuk STAIM sebagai upaya persiapan menjadi Universitas Muhammadiyah Lamongan (UML).

“Untuk menuju UML, kami merger dengan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) dan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) yang diharapkan dapat terealisasi dalam waktu yang terdekat ini,” tuturnya.

Hadir pula dalam penandatanganan tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Karangasem Muhammadiyah Paciran, KH Drs Abdul Hakam Mubarak Lc, M.Pd, dan KH. Mufti Labib, serta Ali Efendi, dan Wakil Ketua STAIM Paciran. (Maslahul Falah/Mif)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu