PWMU.CO — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Kebijakan ini hadir sebagai langkah penyelarasan administratif dan penguatan kebijakan tanpa mengubah struktur substansial kurikulum nasional yang berlaku.
Menanggapi regulasi tersebut, SMA Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo (Smamuga), sebagai sekolah berakreditasi A yang menerapkan Kurikulum Merdeka, menggelar rapat koordinasi pada Jumat (25/7/2025) bersama Majelis Guru di ruang rapat lantai 2. Rapat ini membahas secara rinci implementasi dan penyesuaian regulasi baru tersebut di lingkungan sekolah.
Penegasan Tidak Ada Perubahan Kurikulum
Kepala Smamuga Hartatik SPd menegaskan bahwa Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 tidak mengubah kurikulum nasional.
“Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka tetap digunakan di tahun ajaran 2025/2026 sesuai kesiapan masing-masing satuan pendidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kurikulum Merdeka tetap menjadi acuan utama dalam penguatan karakter dan kompetensi siswa. Pendekatan fleksibel dan kontekstual tetap menjadi ruh dari pelaksanaan kurikulum ini.
Fokus pada Deep Learning
Salah satu poin penting dalam Permendikdasmen ini adalah penerapan pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning. Pendekatan ini menekankan pada pemahaman konsep secara utuh, berpikir kritis, reflektif, dan mampu mengaitkan ilmu dengan praktik kehidupan nyata.
“Pembelajaran tidak hanya berorientasi pada hafalan, tetapi mengarah pada konstruksi pengetahuan yang bermakna,” jelas Hartatik.
Tambahan Mapel Koding dan AI
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Imatul Mufidah SPd, menambahkan bahwa regulasi baru ini juga memperkenalkan Mata Pelajaran Koding dan Kecakapan AI (KKA), guna membekali siswa dengan keterampilan abad ke-21 di era digital.
Selain itu juga ada pembaruan yakni Kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) digantikan dengan Kokurikuler. Dimana Kokurikuler merupakan Wadah Penguatan Karakter
“Dalam Pasal 16 ayat (1), kegiatan kokurikuler memuat kompetensi, muatan, dan beban belajar yang tidak dinilai secara angka, tetapi menghasilkan portofolio reflektif siswa,” ungkapnya.
Imatul menjelaskan, kokurikuler terbagi dalam tiga bentuk utama
- Kolaborasi Lintas Disiplin Ilmu – misalnya tema “Konsumsi Sehat” yang melibatkan IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia.
- Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) seperti Bangun Pagi, Gemar Belajar, Beribadah, Bermasyarakat, Berolah Raga, Istirahat Cukup, Makan Sehat Bergizi.
- Karakteristik Sekolah – seperti praktik komunitas, simulasi nilai, atau aksi sosial.
Beberapa kegiatan yang memperkuat karakter di antaranya: Kantin Sehat Sekolah (menguatkan kesehatan, kemandirian, dan penalaran kritis), Kampanye Anti Bullying (menanamkan komunikasi, kewargaan, keimanan dan ketakwaan).
Penguatan Ekstrakurikuler Berbasis Kepanduan
Permendikdasmen juga mewajibkan sekolah menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan seperti pramuka dan Hizbul Wathan (HW) guna membangun nilai-nilai kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab sosial, dan kemandirian.
Dengan regulasi baru ini, Kemendikdasmen berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia dapat menjadi tempat belajar yang lebih kontekstual, adaptif, dan relevan.
“Kami optimis anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi unggul yang siap menghadapi masa depan,” pungkas Imatul Mufidah. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments