Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Studi Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Terhadap Konsep Nikah Mut’ah

Iklan Landscape Smamda
Studi Pemikiran Wahbah Az-Zuhaili Terhadap Konsep Nikah Mut’ah
Imron Nur Annas. (Istimewa/PWMU.CO)
pwmu.co -

Apakah Orang yang Bersetubuh dengan Cara Nikah Mut’ah Wajib Dihukum Hadd?

Ulama’ madzhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa orang tersebut tidak dihukum hadd karena akad nikahnya termasuk akad nikah syubhat, melainkan dia dihukum ta’zir.

Manakala ulama madzhab Maliki -dalam pendapat yang masyhur- mengatakan bahwa orang tersebut dihukum hadd dengan dirajam. Firman Allah (Fa aTuuhunna ujurahunna) menunjukkan bahwa mahar tersebut boleh berupa harta benda secara umum ataupun kemanfaatan lainnya.

Ini adalah pendapat jumhur Ulama’, kecuali Abu Hanifah. Abu Hanifah mengatakan bahwa apabila ada orang yang menikah dengan mahar yang bisa memberikan manfaat, nikahnya boleh.

Namun, ia dihukum seperti orang yang tidak menyatakan mahar dalam akad nikah sehingga dia wajib membayar mahar sesuai dengan kadar kebiasaan (fal-mahr al-mitsli), jika memang dia telah menyetubuhi perempuan tersebut.

Jika belum, perempuan tersebut mendapatkan harta yang diistilahkan dengan al-mut’ah. Dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama’ adalah Hadist Sahl bin Sa’d yang menceritakan bahwa Rasulullah bersabda, “Pergilah, sesungguhnya saya telah menikahkan kamu dengan perempuan itu dengan (mahar) hafalan al-Quran yang kamu miliki” (Wahbah Zuhayli: 2009).

Pandangan Ulama’ Klasik dan Kontemporer Terhadap Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah secara etimologi artinya bersenang-senang atau menikmati, namun secara terminologi menurut Ibnu Hajar nikah mut’ah berarti pernikahan untuk waktu tertentu dan jika waktu tersebut telah habis maka terjadilah perpisahan Ahmad Warson Munawwir, “Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap”, (M. Quraish Shihab: 2016).

Nikah mut’ah masih dalam perdebatan para Ulama’, persoalan ini disebabkan oleh perbedaan dalam memahami QS an-Nisa’ ayat 24 “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)” dan banyaknya hadist tentang nikah mut’ah yang sebagian membolehkan dan sebagian melarang.

Penafsiran al-Tabat Aba’i dan Ibn Ashur berbeda dengan mayoritas ulama’ yang mengharamkan nikah mut’ah, mereka berdua berpendapat bahwa makna al-istimta’ (nikmati/campuri) pada ayat di atas adalah nikah mut’ah. Ayat ini diturunkan di Madinah dan diamalkan oleh sebagian sahabat. Al-Tabat Aba’i mengkritik pendapat yang mengatakan kebolehan nikah mut’ah sudah dianulir (Mansukh) oleh surat al-Mu’minun: 7, surat at-Talaq: 1, surat al-Baqarah: 228, surat an-Nisa’: 3 dan 12.

 Menurutnya, tidak tepat bila masing-masing ayat ini diklaim sebagai penghapus (nasikh) hukum kebolehan nikah mut’ah, karena keseluruhan ayat ini diturunkan di Mekah. Tidak mungkin ayat yang diturunkan sebelumnya nikah mut’ah menghapus hukum kebolehannya (M. Husayn al-Tabat Aba’I: 1991).

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Pendapat ini juga didukung oleh al-Tahir Ibn Ashur yang memberikan argumentasi bahwa nikah mutah boleh dilakukan dalam kondisi darurat, misalnya dalam melakukan perjalanan jauh dan dalam kondisi berperang. Sementara kelompok syi’ah imamiyyah membolehkan secara mutlak.

Menurut Ibn Ashur, Nabi Muhammad pernah membolehkan nikah mut’ah dua kali dan melarang dua kali pula, andaikan hukum kebolehan nikah mut’ah sudah dihapus, mengapa Nabi Muhammad kembali membolehkannya?

Sebab itu, tidak tepat mengharamkan nikah mut’ah dengan menggunakan pendekatan nasikh-mansukh, karena nasikh-mansukh tidak terjadi berulang-kali. Terlebih lagi, pasca wafatnya Nabi Muhammad, tepatnya pada masa Abu Bakar dan Umar bin al-Khattab, praktik nikah mut’ah masih tetap berlaku. (Al-Tahir Ibn Ashur: 2008).

Menurut Ibn Qudamah, keharaman nikah mut’ah ini, ditegaskan oleh Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibn Umar, Ibn Mas’ud, Ibn Zubayr, dan pendapat ini diikuti oleh Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ays-Syafi’I (Ibnu Qudamah: 1968).

Jasser Auda menguatkan pendapat keharaman nikah mut’ah. Pada kasus ini Jasser berbeda dengan Ibn Ashur, meskipun dalam banyak hal ia memuji dan mengikuti pendapat Ibn Ashur. Akan tetapi Jasser menggunakan tiga pendekatan untuk memahami persoalan nikah mut’ah ini (Hengki Ferdiansyah:2018)

Pertama; nasikh-mansukh: kendati Jasser mengkritik keras teori tersebut dalam tulisan bukunya yang membahas khusus terkait persoalan ini. Namun Jasser membatasi teori nasikh-mansukh dapat berlaku pada tiga kasus, diantaranya adalah nikah mut’ah.

Dalam sahih muslim disebutkan: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk nikah mut’ah dan pada saat ini sesungguhnya Allah telah mengharamkan nikah mut’ah tersebut sampai hari kiamat…” (HR. Ibn Majah dalam Sunan Ibnu Majah:1998)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡