Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Daftar Empat Menteri Agama yang Terjerat Korupsi, Diawali pada Orde Lama

Iklan Landscape Smamda
Daftar Empat Menteri Agama yang Terjerat Korupsi, Diawali pada Orde Lama
KH Muhammad Wahib Wahab Menag 1959–1962, dan KH Said Agil Husin Al Munawar Menag 2001–2004 (foto: ist/PWMU.CO)
pwmu.co -

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah noda hitam kementerian agama. Kasus ini menambah panjang deretan (mantan) Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi.

Kasus Menteri Agama yang tersangkut korupsi pada 2026 ini bukanlah peristiwa pertama. Gus Yaqut menambah daftar panjang Menteri Agama yang tersandung perkara korupsi sejak era Orde Lama hingga masa reformasi.

Hingga Maret 2026 ini, terdapat 4 dari 26 Menteri Agama (di luar pelaksana tugas) yang terjerat pusaran korupsi. Siapa saja mereka?

1. KH Muhammad Wahib Wahab

KH Muhammad Wahib Wahab adalah anak pertama dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah. Dia menjabat Menteri Agama pada masa kepemimpinan Demokrasi Terpimpin, Presiden Soekarno (10 Juli 1959–6 Maret 1962).

Mantan Menteri Agama Orde Lama ini dihukum penjara karena kasus korupsi finansial di Departemen Agama. Tidak banyak sumber yang menceritakan detail kasusnya. Hanya dikabarkan jika dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena korupsi pada masa itu.

2. KH Said Agil Husin al Munawar

Said Agil Husin al Munawar adalah Menteri Agama kabinet Gotong Royong (2001–2004), di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat diangkat sebagai Menteri Agama, Said Agil Husin adalah Katib Aam PBNU periode 1999-2004.

Said Agil Husin divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Di tingkat Mahkamah Agung, dia dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

SMPM 5 Pucang SBY

Suryadharma Ali Menag 2009-2014, dan Yaqut Cholil Qoumas Menag 2020-2024 (foto: ist/PWMU.CO)
Suryadharma Ali Menag 2009-2014, dan Yaqut Cholil Qoumas Menag 2020-2024 (foto: ist/PWMU.CO)

3. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah mantan Menteri Agama 2009-2014, pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketua Umum PB Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia  (PMII) 1985–1988 ini juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama 7 tahun, 2007-2014.

Suryadharma Ali divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM). Oleh Mahkamah Agung,  Suryadharma pidana penjara 10 tahun. Hak politik Suryadharma untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama lima tahun. Ia lalu bebas bersyarat pada September 2022 setelah menjalani 6 tahun hukuman. Belum lama ini, pada 31 Juli 2025, Suryadharma meninggal dunia.

4. Yaqut Cholil Qoumas

Pada Jumat (9/1/2026) KPK mengumumkan telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. KPK menjeratnya sebagai tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Undang-Undang Haji menetapkan bahwa kuota khusus hanya 8 persen dari total kuota, sedangkan sisa 92 persen kuota reguler.

Namun Yaqut membagi kuota tersebut tidak sesuai ketentuan hukum. Kuota tambahan justru dibagi 50:50 antara reguler dan haji khusus (10.000–10.000). KPK menduga adanya aliran uang dan keuntungan finansial yang muncul dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan tersebut. Dan, hingga kini kasusnya masih sedang dalam proses.

Revisi Oleh:
  • Muhkholidas - 28/03/2026 11:30
Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡