Kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Magetan kembali menyita perhatian publik. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Dr. H. Suli Da’im, MM mengungkapkan keprihatinan mendalam atas tingginya permohonan dispensasi nikah yang sebagian besar diajukan oleh anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, pernikahan dini tidak bisa dipandang sebatas persoalan administratif atau hukum semata, melainkan menyangkut masa depan generasi penerus bangsa.
“Sebanyak 63 anak usia SMP yang mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Magetan merupakan angka yang sangat mengkhawatirkan. Ini mencerminkan persoalan serius dalam pola pengasuhan keluarga, sistem pendidikan, serta lemahnya kontrol sosial,” kata Suli Daim, Rabu (14/1/2026).
Dia lalu menjelaskan, pernikahan di usia dini berpotensi mengubah kehidupan remaja secara drastis.
Dampaknya antara lain penurunan prestasi belajar, risiko putus sekolah, hingga ancaman kesehatan seperti kehamilan usia anak dan penyakit menular seksual.
Tak hanya itu, tekanan sosial dan konflik dalam rumah tangga juga kerap memicu masalah psikologis, mulai dari stres, kecemasan, depresi, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sekitar.
“Situasi ini sering berujung pada mata rantai kemiskinan. Anak-anak kehilangan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik sebelum mereka benar-benar siap,” tegas Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX—meliputi Ponorogo, Ngawi, Pacitan, Magetan, dan Trenggalek itu
Suli juga menyoroti perlunya penataan ulang orientasi pendidikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Menurut Wakil Ketua Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim itu, derasnya arus media sosial yang kini mudah diakses generasi Z belum diimbangi dengan penguatan pendidikan karakter dan keagamaan yang memadai.
“Media sosial sudah menjadi bagian dari gaya hidup remaja. Sayangnya, banyak konten dan nilai yang tidak tersaring dengan baik, sementara pendidikan karakter dan agama belum sepenuhnya membentengi anak-anak untuk memilah perilaku yang positif dan negatif,” jelasnya.
Kondisi tersebut diperkuat oleh data Pengadilan Agama Magetan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 68 permohonan dispensasi nikah diajukan oleh remaja di bawah umur, dengan mayoritas kasus dipicu oleh kehamilan sebelum menikah.
Hakim PA Magetan, Sunyoto, menyampaikan bahwa hampir seluruh perkara dispensasi kawin yang ditangani berawal dari hubungan di luar ikatan pernikahan.
“Sebagian besar karena sudah hamil. Sisanya karena telah melakukan hubungan badan meskipun belum terjadi kehamilan, ada yang mengaku kepada orang tua, ada pula yang tertangkap basah,” ungkapnya.
Dari 68 perkara tersebut, sebanyak 63 permohonan dikabulkan, tiga dicabut oleh pemohon, dan dua lainnya gugur karena pemohon tidak hadir dalam persidangan.
Jika ditinjau dari latar belakang pendidikan, pemohon terbanyak berasal dari jenjang SMP dengan 48 orang, disusul lulusan SD sebanyak 13 orang, serta enam orang dari tingkat SMA.
“Mayoritas masih berstatus pelajar dan belum menuntaskan pendidikan wajib,” tambah Sunyoto.
Dari sisi usia, terdapat satu pemohon yang berusia di bawah 15 tahun, sementara selebihnya berada pada rentang usia 15 hingga 18 tahun. Dari aspek pekerjaan, 53 pemohon tercatat belum bekerja dan 15 lainnya bekerja di sektor swasta.
Menyikapi kondisi ini, DPRD Jawa Timur mendorong penguatan sinergi lintas sektor—melibatkan keluarga, sekolah, tokoh agama, serta pemerintah daerah—guna meningkatkan edukasi, pengawasan, dan perlindungan anak agar praktik pernikahan dini tidak terus terulang. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments