Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Tujuh Ormas Agama: RUU HIP Mereduksi Pancasila

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Tujuh Ormas keagamaan membuat pernyataan sikap tentang RUU HIP.
Tujuh Ormas keagamaan membuat pernyataan sikap tentang RUU HIP.

PWMU.CO-Tujuh ormas keagamaan meminta Pembukaan UUD 1945 tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

Pernyataan sikap tujuh ormas keagamaan itu dibacakan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (3/7/2020). Sikap Ormas agama itu menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR.

Pernyataan sikap bersama itu ditandatangani oleh Abdul Mu’ti  (PP Muhammadiyah), KH Helmy Faisal Zaini (PB Nahdlatul Ulama), Romo Agustinus Heri Wibowo (Komhak KWI), Pdt Jacky Manuputty (PGI), Ketut S Arsana (Parisada Hindu Darma Indonesia), Pandita Citra Surya (PP PERMABUDHI), Xs Budi S Tanuwibowo (MATAKIN).

“Kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila,” tandas Abdul Mu’ti.

Yang diperlukan, sambung dia, adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.

Selengkapnya pernyataan sikap bisa dibaca di bawah ini

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Iklan Landscape UM SURABAYA

Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang dalam proses membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah,  Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) menyatakan:

  1. Bahwa Pancasila adalah Dasar Negara dan Sumber segala Sumber Hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila.
  2. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara adalah sebagaimana termaktub dalam alinea keempat  Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini karena berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif. Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara.
  3. Bahwa Pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan.
  4. Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan  bekerjasama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melindungi dan mempersatukan bangsa  Indonesia dalam mencapai cita-cita.

Jakarta, 3 Juli 2020.

Editor Sugeng Purwanto

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu