Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Undian Berhadiah: Strategi Promosi atau Perjudian Terselubung?

Iklan Landscape Smamda
Undian Berhadiah: Strategi Promosi atau Perjudian Terselubung?
pwmu.co -
Gambar ilustrasi. (ChatGPT/PWMU.CO)

Oleh: Muhammad Syayyid Qutub, Mahasiswa Program Pendidikan Ulama Tarjih Universitas Muhammadiyah Malang

PWMU.CO – Sebagai konsumen dari suatu produk barang atau jasa, sesekali kita pernah mendapatkan suatu penawaran (promosi) yang mengundang perhatian kita, salah satunya dalam bentuk undian berhadiah umroh gratis yang bisa kita dapatkan apabila telah memenuhi batas minimum belanja yang telah ditentukan oleh suatu pusat perbelanjaan atau jasa.

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, pelaku usaha menerapkan berbagai bentuk promosi untuk menarik perhatian konsumen. Salah satu yang cukup populer adalah program undian berhadiah, di mana pelanggan yang melakukan pembelian berkesempatan mendapatkan hadiah menarik, seperti perjalanan umroh gratis.

Meskipun dinilai efektif untuk meningkatkan penjualan, praktik ini memicu perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait kesesuaiannya dengan hukum syariah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sejumlah persyaratan bagi undian berhadiah agar tidak dikategorikan sebagai perjudian (maysir) dan ketidakjelasan (gharar).

Syarat-syarat tersebut meliputi: tidak adanya pembayaran sebagai syarat keikutsertaan, tidak mengandung unsur untung-untungan, semua peserta mendapatkan manfaat, dan hadiah tidak berasal dari dana kolektif pembeli, secara langsung maupun tidak langsung.

Namun, dalam praktiknya, syarat-syarat tersebut kerap tidak terpenuhi misalnya, pada sistem undian berhadiah yang umum ditemukan di masyarakat, dana untuk pembelian hadiah sering kali secara tidak langsung dibebankan kepada konsumen.

Hal ini terjadi melalui kenaikan harga produk demi menutup biaya program undian.Sebagai contoh, suatu produk dijual dengan harga Rp 4.000 dalam rangka promosi undian, padahal tanpa program tersebut harga normalnya adalah Rp 3.500. Selisih Rp 500 inilah yang dikumpulkan untuk membiayai hadiah. Secara teknis, biaya undian ditanggung konsumen, meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit.

Lantas bagimana hukumnya apabila seseorang melakukan ibadah jadi yang bersumber dari undian berhadiah apakah ibadahnya akan terima?

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم “إنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim)

Iklan Landscape UM SURABAYA

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُم

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.” (QS. Al Baqarah: 172).

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَان بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الَحرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ أَلاَّ وِإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ القَلْبُ – رَوَاهُ البُخَارِي وَمُسْلِمٌ

“Dari Abu ‘Abdillah An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat–yang masih samar–yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus ke dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya. Ingatlah di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka seluruh jasad akan ikut baik. Jika ia rusak, maka seluruh jasad akan ikut rusak. Ingatlah segumpal daging itu adalah hati (jantung).” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599]

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa apabila seseorang melaksanakan ibadah umroh dengan harta yang haram, maka ibadah tersebut tetap dianggap sah karena rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Namun demikian, orang tersebut tetap berdosa karena menggunakan harta yang tidak halal untuk menunaikan ibadahnya.

Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, ibadah umroh yang dilakukan dengan harta haram tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, penggunaan harta haram tersebut merupakan dosa tersendiri yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala ibadah tersebut.

Marilah kita lebih berhati-hati dalam memastikan sumber dana dari setiap program atau undian berhadiah yang akan kita ikuti, terlebih jika dana tersebut akan digunakan untuk ibadah umroh.

Sikap kehati-hatian ini penting agar ibadah yang kita lakukan benar-benar diterima oleh Allah secara sempurna. Namun, jika kita tidak mampu memastikan kejelasan sumber dananya, maka sebaiknya kita tinggalkan agar tidak terjerumus ke dalam perkara syubhat. Sebab, perkara syubhat dapat menyeret seseorang kepada hal yang haram.(*)

Editor Zahrah Khairani Karim

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu