Iklan SDM 4 Mudipat 2026

Wartawan Muhammadiyah Lamongan Pelajari Hukum Jurnalisme Siber

Iklan Smamda Sidoarjo 2026
Wartawan Muhammadiyah Lamongan Pelajari Hukum Jurnalisme Siber
Wartawan Muhammadiyah Lamongan, dari kiri: Ma'in, Gondo Waloyo, Assoc. A. Riyadh UB, Ph.D (pemateri), dan Wasis Budiono. Jumat 30 Oktober 2026. Foto: Huda
BANNER RSI AISYIYAH MALANG
pwmu.co -

Wartawan Muhammadiyah se-Jawa Timur mendapatkan pembekalan mengenai aspek hukum dan keamanan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui materi Jurnalisme Siber, Hukum, dan Kebijakan Publik. Materi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme wartawan dalam mengawal ruang digital yang berkeadilan.

Materi bertajuk “Jurnalisme Siber, Hukum, dan Kebijakan Publik: Mengawal Ruang Digital yang Berkeadilan” tersebut disampaikan oleh Assoc. A. Riyadh UB, Ph.D. dalam sesi Materi I pada Pelatihan Nasional Wartawan Muhammadiyah.

Salah satu peserta dari Lamongan, Ma’in, mengaku mendapatkan banyak manfaat dari materi tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bekal penting bagi wartawan agar dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan aman dan profesional.

“Acara ini membekali para wartawan Muhammadiyah untuk menjamin keamanan diri dalam bertugas dengan memahami isi perundang-undangan jurnalisme,” ujar Ma’in.

Semangat kegiatan ini juga tergambar melalui kaus yang dikenakan Ma’in bersama Gondo Waloyo. Kaus tersebut bertuliskan “Fact over Fear Journalism”, yang bermakna bahwa jurnalisme harus mengutamakan fakta di atas rasa takut.

Pesan tersebut sejalan dengan materi yang membahas persinggungan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wartawan juga diajak memahami batasan hukum dalam aktivitas jurnalistik agar terhindar dari persoalan di ruang digital, seperti doxing, phishing, dan praktik clickbait.

Iklan SMPM 5 Surabaya 2026

Dalam pemaparannya, Assoc. A. Riyadh UB, Ph.D. menekankan pentingnya keberanian wartawan dalam menyampaikan kebenaran berdasarkan fakta. Wartawan Muhammadiyah diharapkan tidak memiliki rasa takut berlebihan (over fear) terhadap ancaman kriminalisasi selama menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme Hak Jawab.

Melalui pembekalan ini, para wartawan Muhammadiyah diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam kerja jurnalistik, sekaligus mampu menghasilkan pemberitaan yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, wartawan tidak hanya berani mengungkap fakta, tetapi juga memiliki pemahaman hukum yang kuat untuk mengawal ruang digital secara aman dan berkeadilan. (*)

Revisi Oleh:
  • Wildan Nanda Rahmatullah - 31/10/2026 10:31
SD Kreatif
Adv UMSURA

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu