Di tengah dinamika pekerjaan modern, zakat profesi hadir sebagai ijtihad ulama untuk memastikan penghasilan tetap bersih dan bermanfaat bagi sesama. Bukan sekadar kewajiban ibadah, zakat profesi juga menjadi instrumen keadilan sosial agar distribusi kekayaan lebih merata di tengah masyarakat muslim.
Dahulu zakat lebih dikenal pada hasil pertanian, perdagangan, emas, atau fitrah. Kini, para ulama melihat penghasilan dari profesi memiliki karakteristik harta yang produktif dan terus bertambah, sehingga perlu dikenakan zakat untuk membersihkan harta tersebut dan membantu mereka yang membutuhkan.
Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Lukmanul Hakim, Lc, MH berpendapat, penerapan zakat profesi didasari pada prinsip bahwa setiap harta yang produktif dan mencapai nisab serta haul wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan. “Zakat profesi tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis.
Oleh karena itu, hukumnya merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer yang menganalogikan (qiyas) penghasilan profesi dengan hasil pertanian atau perniagaan,” kata Lukman, Jumat (29/8/2025).
Lukman menegaskan, lahirnya konsep zakat profesi atau zakat penghasilan berangkat dari rasa keadilan. Dalam praktiknya, seorang petani dengan hasil panen minimal 524 kilogram beras sudah diwajibkan mengeluarkan zakat 5-10 persen.
“Maka akan menjadi tidak adil jika profesi-profesi yang penghasilannya jauh di atas penghasilan petani tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas penghasilannya,” ucap dosen lulusan Al-Azhar University, Kairo, Mesir itu.
Berdasarkan penjelasan Lukman, para ulama menegakkan zakat profesi agar tercipta distribusi kekayaan yang lebih merata.
Landasan hukumnya diambil dari dalil-dalil umum tentang zakat, di antaranya Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 yang memerintahkan untuk menafkahkan sebagian harta yang baik, Qur’an Surah At-Taubah ayat 103 tentang perintah mengambil zakat dari harta, serta Qur’an Surah Adz-Dzariyat ayat 19 yang menegaskan adanya hak orang lain dalam harta seorang muslim.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Lalu, bagaimana cara menghitung zakat profesi? Menurut Lukman, ada dua pendekatan utama yang digunakan para ulama, di antaranya:
Qiyas ke Zakat Pertanian
Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, yakni setara 524 kilogram beras atau 653 kilogram gabah
Kadar zakatnya 2,5 persen
Pembayaran bisa dilakukan setiap kali menerima gaji, mirip dengan zakat panen
Qiyas ke Zakat Emas dan Perak
Nisabnya setara 85 gram emas
Kadar zakat 2,5 persen
Dikeluarkan tahunan, setelah akumulasi penghasilan bersih selama satu haul mencapai nisab
Sementara teknis pembayaran zakat penghasilan dirancang agar mudah dan fleksibel bagi muzakki (muslim yang berkewajiban membayar zakat). Adapun penjelasan Lukman mengenai dua cara pembayaran zakat profesi, di antaranya sebagai berikut:
1. Pembayaran bulanan: Muzakki langsung menghitung 2,5 persen dari penghasilan bruto atau neto setiap bulan. Metode ini sederhana dan mempercepat penyaluran zakat
2. Pembayaran tahunan: Muzakki mengakumulasi penghasilan setahun penuh. Jika total penghasilan bersih mencapai nisab setara 85 gram emas, maka zakat 2,5 persen dikeluarkan sekaligus
“Kedua teknis ini sah, namun pembayaran bulanan lebih dianjurkan dengan asumsi penghasilan tahunan akan mencapai nisab. Pun demi distribusi zakat lebih cepat dirasakan oleh asnaf (golongan penerima zakat),” kata Lukman.
Metode bulanan yang dimaksud, misalnya, jika seorang pegawai bergaji Rp10 juta per bulan, maka zakat profesinya adalah Rp250 ribu (2,5%× Rp10 juta).
Zakat Profesi untuk Siapa?
Asnaf zakat yang berjumlah delapan golongan sebagaimana ditentukan dalam Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau budak, gharimin atau orang yang tak mampu melunasi utang, fisabilillah atau orang berjihad, dan ibnu sabil atau musafir) dapat menerima penyaluran zakat profesi. Baik melalui lembaga amil zakat resmi seperti Lazismu maupun secara langsung.
Zakat penghasilan, lanjut Lukman, tak hanya membantu kebutuhan pokok masyarakat kecil, tetapi juga menopang dakwah, pendidikan, hingga perjuangan menegakkan kebenaran.
“Dengan zakat profesi, penghasilan yang kita peroleh akan lebih berkah. Zakat membersihkan harta sekaligus menjadi jalan membantu sesama,” kata dia.
Kesadaran ini penting, kata Lukman, sebab banyak muslim modern yang bergaji tetap, namun lalai menunaikan zakat penghasilan.
Padahal zakat profesi bisa menjadi solusi nyata untuk menekan jurang ketimpangan sosial dan memastikan harta yang diperoleh halal sekaligus bermanfaat. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments