PWMU.CO – Kapitalisme lanjut menggunakan UU untk menghisap yang lemah. Tidak hanya Indonesia, dunia saat ini secara tak terelakkan dikendalikannya.
Bukan kapitalisme awal atau tradisional lagi, tetapi kapitalisme tingkat lanjut atau advanced capitalism yang dikendalikan kelas borjuis.
Hal itu dikemukakan Prof Zainuddin Maliki, anggota DPR RI Fraksi PAN, saat menerima kunjungan 50 dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya di Sekretariat Fraksi posts di Senayan Jakarta, Senin (20/1/20).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) itu kapitalisme tingkat lanjut tidak hanya sangat kuat karena dukungan investasi dengan dana tak berbatas, tetapi juga industri berbasis teknologi supercanggih, informasi, individu terdidik yang mobile.
Bahkan juga dukungan militer dengan sistem alutsista modern. “Lihat saja kapal-kapal pencuri ikan di Pulau Natuna pun dikawal sejumlah coast guard China berteknologi modern,” ungkapnya.
Berbagai cara dilakukan kapitalisme tingkat lanjut dalam upaya melanggengkan dominasi dan bahkan melakukan penghisapan terhadap klas yang tidak memiliki modal. Salah satunya adalah menggunakan superstruktur masyarakat, terutama adalah hukum dan perundang-undangan.
Waspadai Omnibus Law
“Oleh karena itu harus diwaspadai karena tidak menutup kemungkinan mereka turut bermain dalam penyusunan omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan sistem perpajakan yang diajukan pemerintah kepada DPR,” ungkap anggota DPR RI dari dapil X Jatim: Gresik dan Lamongan itu.
Karakteristik hukum dan perundang-undangan yang diinginkan oleh kapitalisme lanjut yang dijalankan oleh kelas borjuis itu adalah suatu bentuk regulasi yang menguntungkan elite. Yang mereka inginkan adalah regulasi elitis. Regulasi yang tak berpihak kepada mereka yang lemah dan tak memiliki alat-alat produksi.
Oleh karena itu, Zainuddin Maliki menegaskan, omnibus law harus bisa dijauhkan dari kesan elitis. “Semangat foreign investor driven yang kuat yang menimbulkan kesan elitis harus diimbangi dengan dorongan untuk memunculkan investor dalam negeri sendiri,” tandasnya.
Memang dalam rancangan omnibus law ada klaster peningkatan UMKM. Tetapi, tambahnya, sebagaimana diketahui UMKM tak memiliki modal dan teknologi yang cukup untuk menangani industri strategis. “Oleh karena itu industri strategis tetap saja akan ada di tangan investor asing,” tandasnya.
Mudah dimaklumi jika kaum buruh dan kelas yang tak memiliki alat produksi harap-harap cemas dengan perubahan lebih 82 Undang-undang hanya menjadi dua undang-undang melalui metode omnibus law ini. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah unjuk rasa menyatakan penolakannya.
Ali Taher: Hukum Berprinsip Tawazun
Oleh karena itu Zainuddin Maliki sepakat dengan Dr HM Ali Taher Parasong, Ketua Fraksi PAN di MPR yang juga hadir dalam audiensi dengan arek-arek Suroboyo tersebut.
Ali Taher menandaskan agar hukum dan perundang-undangan harus dibangun atas dasar prinsip tawazun atau keseimbangan. Hanya dengan cara demikian, akan terwujud hukum yang tidak hanya benar, tetapi juga adil dan mensejahterakan.
“Lebih dari itu, dengan prinsip keseimbangan, akan kita dapatkan hukum dan perundang-undangan yang bisa menumbuhkan peradaban masyarakat atas dasar nilai-nilai luhur sebagaimana Allah SWT perintahkan kepada umat manusia,” ujarnya. (*)
Penulis/Editor Mohammad Nurfatoni.