PWMU.CO – Sudah menjadi tradisi di beberapa sekolah, setiap menjelang Idul Qurban, pimpinan sekolah mengadakan urunan qurban oleh para siswa. Tujuannya untuk melatih dan mendidik mereka agar gemar berqurban ketika sudah dewasa nantinya. Yang menjadi perdebatan, apakah urunan itu dibenarkan oleh syari’at Islam? Apakah model urunan ini bisa disebut sebagai qurban, ataukah hanya latihan qurban?
Untuk menjelaskan masalah yang sudah menjadi kebiasaan sekolah-sekolah itu, alm. KH Mu’ammal Hamidy dalam buku “Islam dalam Kehidupan Keseharian”, menuliskan secara ringkas berbagai dalil hadits qurban beserta sejarah singkatnya. Di awal tulisannya, dia mencantumkan beberapa bunyi hadits yang terkenal terkait dengan jumlah hewan qurban. Dua diantaranya adalah sebagai berikut;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Jabir bin Abdullah meriwayatkan, katanya: Kami bersama Rasulullah saw, pada tahun perdamaian Hudaibiyah pernah memotong seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. (HR Muslim)
(Berita terkait: Idul Adha Jatuh pada 12 September 2016 dan Bersamaan! dan Mengangkat Tangan atau Tidak dalam Takbir Tambahan Shalat Idul Fitri-Adha?)
Pemotongan unta dan sapi di tahun Hudaibiyah tersebut adalah sebagai “kafarah” karena harus membatalkan ihramnya. Ini diistilahkan dengan bayar dam. Di riwayat lain, Jabir mengatakan:
فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
Lalu Rasulullah saw memerintahkan kami agar bersekutu dalam (penyembelihan) unta dan sapi, yaitu untuk setiap tujuh orang dari antara kami dengan seekor budnah (unta atau sapi yang gemuk). (HR Muslim)
(Baca: Bolehkah Kita Berdoa dengan Potongan Ayat al-Qur’an? dan Bagaimana Cara Melakukan KB yang Islami?)
Hadits ini masih dalam konteks “dam” karena membatalkan ihram di Hudaibiyah karena Rasulullah saw bersama para sahabat dihalang-halangi oleh orang kafir Makkah saat akan meneruskan perjalanannya ke Makkah. Kemudian terjadilah perjanjian yang dikenal dengan “Sulhul Hudaibiyah”, atau “Perjanjian Hudaibiyyah”.
Sementara tentang qurban berkenaan dengan Idul Adha, istri Nabi Muhammad saw, Aisyah ra berkata:
وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Dan Nabi saw mengambil seekor kibas lalu dibaringkannya kemudian disembelihnya seraya berdoa: Bismillah, ya Allah terimalah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad, kemudian disembelihnya. (HR Muslim)
(Baca: Masih Bingung Ibadah Nishfu Sya’ban? Inilah Penjelasan Lengkapnya dan Ketika Tidak Puasa 2 Edisi Ramadhan Karena Hamil-Menyusui)
Menurut hadits ini, Nabi melakukan qurban seekor kambing untuk beberapa orang. Bahkan dalam sebuah riwayat oleh Abu Ayub al-Anshari dikatakan:
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى
Adalah seseorang di zaman Rasulullah saw yang masih hidup biasa berqurban seekor kambing untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya, lalu mereka makan (dagingnya) dan memberikan (sebagian) pada fakir miskin, sehingga manusia merasa bangga (senang), lalu jadilah seperti yang Anda lihat sekarang ini. (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi, sedang Tirmidzi mengabsahkannya)
Menurut riwayat-riwayat di atas, persekutuan (syirkah) dalam berqurban dengan seekor hewan, unta, sapi maupun kambing, biasa berlaku di zaman Rasulullah saw. Dengan demikian urunan adalah dibenarkan.
(Baca: Hukum Celana Menutup Mata Kaki: Tak Masalah! dan Menyoal Status Minum Kopi Luwak)
Menurut pendapat Mu’ammal Hamidy, qurban urunan seperti yang biasa berlaku di sekolah-sekolah oleh para siswa, di samping mendidik untuk melatih kedermawanan siswa, juga absah disebut sebagai qurban. Termasuk misalnya orangtua dan anaknya saling urunan membeli seekor kambing untuk qurban, juga sama sahnya.
Perlu dimaklumi juga tentang pemotongan hewan dalam rangka “pendekatan” (qurbah atau taqarrub) kepada Allah, ada empat macam. Pertama, al-hadyu, kambing yang dipotong untuk fakir miskin Makkah. Tidak dijelaskan oleh berapa orang, bisa per-orang dan bisa juga berjamaah. Kedua, dam, yaitu kafarah bagi jamaah haji semisal hajji tamattu’ dan qiran, setiap orang seekor kambing. Bisa ditukar dengan seekor unta/sapi untuk tujuh orang.
(Baca: Bagaimana Menghitung Nifas Bedah Caesar? dan Hukum Shalat Perempuan yang Mengalami Keguguran)
Ketiga, aqiqah, yaitu sembelihan berhubungan dengan kelahiran anak. Untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, tidak bisa kurang. Sedangkan untuk seorang anak perempuan seekor kambing dan tidak bisa diganti sapi. Keempat, qurban, yang berhubungan dengan Idul Adha, jumlahnya seekor, baik sapi, unta atau kambing bisa untuk beberapa orang.
Berdasar keterangan di atas, qurban itu tidak bisa disamakan dengan aqiqah maupun dam.
(Diringkas dari buku “Islam dalam Kehidupan Keseharian)