PWMU.CO – Ramadhan UM Jember saat pandemi Covid-19. UM Jember mengikuti Maklumat PP Muhammadiyah tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19.
Maklumat tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19 tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tertanggal 24 Maret 2020.
Masjid Al-Qalam Tidak Selenggarakan Tarawih
Ditemui PWMU.CO Selasa (21/4/2020) Sekretaris Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) UM Jember Dhian Wahana Putra MPdI menegaskan kampusnya akan mengikuti maklumat yang sudah beredar dengan melakukan pembatasan kegiatan ibadah selama ramadhan.
“Masjid Al-Qalam Universitas Muhammadiyah (UM) Jember tidak digunakan untuk sholat tarawih dan shalat Jumat,” ungkapnya.
Sedangkan penyediaan takjil dan makanan untuk berbuka, sambungnya, masih tetap ada namun tidak untuk dikonsumsi di masjid.
“Takjil akan kita bagikan tetapi pelaksanaan shalat Maghrib dan Tarawih berjamaah bisa dilakukan di rumah masing-masing,” tambahnya.
Selain shalat tarawih, lanjutnya, takmir Masjid Al-Qalam sudah meniadakan shalat Jumat sejak adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Mengingat hukum shalat Jumat yang bersifat wajib bagi umat Muslim, Dhian menjelaskan agar masyarakat tak perlu resah ketika tidak bisa melaksanakan. “Karena Islam bersifat bersifat Hifz al-Nafs atau memelihara jiwa. Jadi ada kewajiban menjaga dan memelihara jiwa manusia,” jelasnya.
Jika Masih Darurat, Shalat Ied Dibatalkan
Kondisi saat ini, ujarnya, memasuki fase darurat Covid-19 berskala global, yang mana fase penyebaran virus bisa terjadi sangat cepat apabila ada aktivitas yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain.
“Apabila kondisi darurat Covid-19 tidak mengalami penurunan sampai Syawal, kami juga meniadakan shalat Ied yang biasa dilaksanakan di lapangan UM Jember,” terangnya.
UM Jember memang telah mengundang imam dan khatib untuk shalat Idul Fitri 1441 H. Namun semua ketetapan ini dilakukan sembari menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia dan keputusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
“Semoga wabah ini segera berangsur membaik sehingga kita bisa melaksanakan ibadah puasa tanpa kekhawatiran,” harapnya. (*)
Penulis Disa Yulistian. Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.