• Redaksi
  • Iklan
  • JarMed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
Advertisement
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim
No Result
View All Result
Pwmu.co | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Hukum Suap dalam Pemilu

Rabu 23 September 2020 | 08:49
in Ibadah, Seputar Tarjih
0
Hukum suap
Ilustrasi hukum suap dalam Pemilu.

PWMU.CO– Hukum suap membeli suara pemilih dalam Pemilu terlebih dahulu pahami definisi suap menurut bahasa. Dalam bahasa Arab kata suap adalah risywah. 

Kata risywah berasal dari rasya-yarsyu yang memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi dalam kamus Lisan al-Arab (IV : 322-323).

Satu pendapat mengatakan bahwa kata risywah berasal dari kata risyaaun yang bermakna hablun, yaitu tali, dan rasyaaun dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai (sesuatu/tali yang dapat mengantarkan/ember pada air). 

Risywah juga dimaknai sebagai ju’lun artinya hadiah, ada juga yang memaknai sebagai al-wushlah ila haajah bil-mushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa.

Dari definisi tersebut diperoleh pengertian bahwa ar-risywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyi) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu untuk memperoleh sesuatu yang disepakati antar mereka yang terlibat.

Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa perbuatan seperti itu bisa terjadi peserta Pemilu, Pilpres, Pilkada, dan Pilkades atau tim suksesnya melakukan beberapa manuver seperti bagi-bagi uang atau barang kepada calon pemilih dengan tujuan agar dipilih dapat dikategorikan sebagai perbuatan risywah.

Dalil Hukum Suap

Perbuatan risywah hukumnya haram berdasarkan beberapa dalil berikut:

Baca Juga:  Nasyiah Ikuti Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Politik bagi Pemilih Perempuan

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

Artinya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” [QS. al-Maidah (5): 42]

Kalimat akkaaluuna lissuhti secara umum sering diterjemahkan dengan memakan harta yang haram. Namun konteksnya adalah memakan harta dari perbuatan risywah. Penafsiran ini sesuai dengan penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis dari riwayat Ibnu Jarir sebagai berikut:

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عنْهُعَنِ النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ بِالسُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا السُّحْتُ ؟ قَالَ الرِّشْوَةُ فِى الْحُكْمِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya beliau bersabda: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht), nerakalah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud? Beliau menjawab: Suap dalam perkara hukum.” [HR. Ibnu Jarir] (Lafadz hadis milik al-Qasthalaniy)

Baca Juga:  Sistem Pemilu Baik Lahirkan Pemimpin Baik, Lha Pemilu 2019 Termasuk yang Mana?

Dijelaskan pula dalam hadis lain dari riwayat Ahmad sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهَ الرَّاشِي وَ الْمُرْتَشِي

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah Melaknat penyuap dan yang disuap.” [HR. Ahmad]

Undang-undang Anti Suap

Selain dalil-dalil nash syar’i telah mengharamkan, Indonesia sebagai negara hukum juga telah menetapkan undang-undang terkait larangan suap, baik bagi penyuap dan penerima suap.

Undang-undang No. 11 tahun 1980 pasal 2 menyatakan bahwa: Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Baca Juga:  Belajar Politik, IPM SMAM1TA Sambangi Kantor KPU Sidoarjo

Undang-undang No. 11 tahun 1980 ayat 3 menyatakan bahwa barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Risywah memiliki dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Di antaranya adalah dapat menciptakan moral masyarakat yang munafik, menyuburkan budaya menjilat, serta mendidik masyarakat menjadi penipu.

Adapun sikap yang harus dilakukan adalah menolak uang tersebut dengan tidak menghiraukan ejekan atau perkataan dari orang lain yang menganggap sebagai orang yang sok suci. Jika setiap masyarakat sadar untuk menolak uang suap, maka kebenaran di antara manusia pun dapat ditegakkan.

Hukum suap dalam Pemilu bisa dibaca di tarjih.or.id

Editor Sugeng Purwanto

Tags: PemiluSuap
ShareSendTweet

Related Posts

Pilkada
Kolom

Pilkada, Pertaruhan Nasib Rakyat atau Cukong

Jumat 4 Desember 2020 | 15:53
1
Hukum menyuap
Ibadah

Hukum Menyuap Jadi Pegawai

Rabu 16 September 2020 | 06:53
1
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengisi pengajian di PDM Nganjuk.
Headline

Abdul Mu’ti: Pemilu Itu Menganut Mazhab Fulusiyah

Selasa 14 Januari 2020 | 17:08
1
Sistem Pemilu Baik Lahirkan Pemimpin Baik, Lha Pemilu 2019 Termasuk yang Mana?
Kabar

Sistem Pemilu Baik Lahirkan Pemimpin Baik, Lha Pemilu 2019 Termasuk yang Mana?

Senin 26 Agustus 2019 | 15:37
1
Demo Depan Bawaslu Ricuh Lagi
Kabar

Demo Depan Bawaslu Ricuh Lagi

Rabu 22 Mei 2019 | 21:54
1
Jakarta Memanas, Aparat Berjaga di Banyak Tempat
Kabar

Jakarta Memanas, Aparat Berjaga di Banyak Tempat

Rabu 22 Mei 2019 | 12:14
1
Next Post
Sulap kaleng bekas jadi wastafel, kegiatan mahasiswa PMM UMM Kelompok 22 periode 7 di Desa Mojogebang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/9/20).

Sulap Kaleng Bekas Cat Jadi Wastafel

Bayangkan Kita yang Diserang Covid-19

Bayangkan Kita yang Diserang Covid-19

Hj Fauziah AKM: Beraisyiyah Tak Kenal Lelah

Hj Fauziah AKM: Beraisyiyah Tak Kenal Lelah

Isu Dewan Jenderal diembuskan Aidit dipercaya Sukarno.

Isu Dewan Jenderal, PKI Terprovokasi Intel Sovyet

Jangan Ada Lagi Tumbal Nyawa saat Pilkada

Jangan Ada Lagi Tumbal Nyawa saat Pilkada

Discussion about this post

Ngaji Hadist

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa
Ngaji Hadits

Musibah, Cara Allah Menghapus Dosa

Jumat 22 Januari 2021 | 09:06
1

Potret udara soal kerusakan kantor Gubernur Sulawesi Barat yang diguncang gempa (Foto dok CT Arsa sumber detik.com) Musibah, Cara Allah...

Read more
Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu
Ngaji Hadits

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu

Jumat 15 Januari 2021 | 11:14
1

Wafatnya Ulama, Cara Allah Mencabut Ilmu. Syekh Ali Jaber salah satu ulama Indonesia yang telah wafat (Foto detik.com) Wafatnya Ulama,...

Read more
Semua Penyakit Ada Obatnya
Ngaji Hadits

Semua Penyakit Ada Obatnya

Jumat 8 Januari 2021 | 09:43
1

Semua Penyakit Ada Obatnya (ilustras freepik.com) Semua Penyakit Ada Obatnya ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami...

Read more
Larangan Mencela Waktu
Ngaji Hadits

Larangan Mencela Waktu

Jumat 1 Januari 2021 | 09:43
1

Larangan Mencela Waktu (ilustrasi ilounge.com) Larangan Mencela Waktu ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid...

Read more

Berita Terkini

Menulis Cerita Anak Berkarakter, Begini Caranya!

Menulis Cerita Anak Berkarakter, Begini Caranya!

Rabu 27 Januari 2021 | 13:29
Teken MoU, Ini 3 Bentuk Kerja Sama Hamas School dengan SMK Mutu Gresik

Teken MoU, Ini 3 Bentuk Kerja Sama Hamas School dengan SMK Mutu Gresik

Rabu 27 Januari 2021 | 13:08
Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah. Sebanyak 200 paket sembako dibagikan kepada warga Muhammadiyah dan Aisyiyah di Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.

Jipolmu Lamongan Baksos Banjir Kalitengah

Rabu 27 Januari 2021 | 11:55
Keutamaan Membaca Surat Az-Zukhruf

Keutamaan Membaca Surat Az-Zukhruf

Rabu 27 Januari 2021 | 11:23
Smamsatu Gelar Webinar Kolaborasi Psikologi-Sastra

Smamsatu Gelar Webinar Kolaborasi Psikologi-Sastra

Rabu 27 Januari 2021 | 10:57
Trisila muncul dalam RUU HIP tanda Pancasila belum selesai. Foto Abdul Mu'ti.

Kenapa Tak Ada yang Ngaku Keturunan Yesus?

Rabu 27 Januari 2021 | 07:26
Wakaf Uang di Tengah Korupsi Uang Rakyat

Wakaf Uang di Tengah Korupsi Uang Rakyat

Rabu 27 Januari 2021 | 07:17
Peduli Pendidikan, 530 gawai dibagikan IKA ITS Peduli dan Kemenko PMK RI. Selain gawai, juga ada 530 set perlengkapan school Covid kit.

Peduli Pendidikan, Bagikan 530 Gawai

Selasa 26 Januari 2021 | 21:51
Kaum pengeluh

Kaum Pengeluh dan Pengumpat

Selasa 26 Januari 2021 | 15:14
Google

Google Search Bakal Hilang dari Aussie

Selasa 26 Januari 2021 | 14:39

Berita Populer Hari Ini

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Pwmu.co | Portal Berkemajuan

pwmu.co Portal Berita dakwah berkemajuan di bawah naungan PT. Surya Kreatindo Mediatama.

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com

Follow Us

  • Dewan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama

No Result
View All Result
  • Home
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Featured
  • Khutbah
  • Musafir
  • Canda
  • Index
  • MCCC Jatim

© Pwmu.co - PT. Surya Kreatindo Mediatama