ADVERTISEMENT
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu
No Result
View All Result
PWMU.CO | Portal Berkemajuan
No Result
View All Result

Biarkanlah HRS Ditahan, Itu Skenario-Nya

Minggu 13 Desember 2020 | 07:08
3 min read
6.1k
SHARES
19.1k
VIEWS
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq Shihab dengan baju tahanan dan borgol.

Biarkanlah HRS Ditahan, Itu Skenario-Nya, kolom oleh Ady Amar, pengamat masalah sosial-politik.

PWMU.CO – Biarkanlah Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan. Itu memang pilihannya. Ya, itu pilihannya. Itu konsekuensi dari nilai-nilai yang diperjuangkan.

Perjalanan dakwahnya masih panjang. Tahanan bukanlah akhir pengabdiannya dalam medan dakwah. Ini bukan kali pertama ia harus mendekam di rumah tahanan. Ini kali ketiga atau keempatnya.

Tapi kali ini ia mesti di tahan dengan pelanggaran protokol kesehatan, yang tidak semestinya harus dipidanakan. Spekulasi pun muncul, bahwa politik mencengkeram hukum. Maka biarlah pengadilan yang membuktian semuanya.

Di pengadilanlah adu pasal pidana yang disangkakan akan terjadi, antara penuntut umun dan pembela. Dan hakim jadi tumpuan sebagai tangan Tuhan di bumi, memutus keadilan yang sebenarnya.

Tidak main-main, yang disangkakan pada HRS adalah pasal-pasal yang menjerat dan bisa dipidana enam tahun penjara. Tentu polisi yakin dengan itu, lalu meneruskan pada pihak penuntut umum, dalam hal ini jaksa.

Maka jika ada pihak yang membandingkan kasus HRS dengan Djoko Tjandra si maling uang negara lebih dari 500 miliar dan kabur belasan tahun hanya dituntut dua tahun penjara. Itu sih sah-sah saja.

Jika hakim nanti memutus Djoko Tjandra sesuai tuntutan, pastilah “berhati mulia”. Maka yang muncul adalah tuntutan manusiawi, divonis ringan sesuai tuntutan karena yag bersangkutan dianggap sudah tua. Pada kasus HRS tidaklah berlebihan pula jika berharap jika hakim pun memakai pendekatan berdasar keadilan.

Maka, pantaslah jika semua pecinta HRS pun berharap HRS akan diputus bebas, karena pelanggar protokol kesehatan tidak bisa dipidanakan. Soal itu para praktisi dan pemerhati hukum, baik yang pro dan kontra HRS, tampaknya sama-sama punya pandangan sama, bahwa tidak ada pasal-pasal pidana yang bisa menjerat HRS.

Tuhan kok Diam Saja

Jika benar apa yang disuarakan HRS itu nilai-nilai kebaikan, kenapa Tuhan diam saja melihat hambanya diperlakukan demikian?

Pastinya banyak yang bertanya demikian. Itu pertanyaan biasa. Pertanyaan yang kerap kita tuntut Tuhan dengan apa yang diinginkan. Ada yang bisa terucap, tapi lebih banyak pertanyaan itu muncul dalam hati, yang jarang bisa terjawab dengan baik.

Melihat peristiwa digelandangnya HRS dari Polda Metro Jaya ke mobil tahanan, dini hari tadi (13/12/2020), banyak yang lalu tanpa sadar air mata berlinangan, dan lalu terucap doa-doa kutukan pada polisi, dan bahkan sampai pada anak cucunya segala.

Tidak perlulah sampai berdoa dengan doa tidak baik demikian. Berdoa sebaiknya yang baik-baik saja. Doakan HRS tabah menjalani ujian-Nya, dan Pak Polisi diberi nur kebajikan. Itu kan lebih baik.

Tapi doa apa pun itu bisa terlontar dari mulut atau cukup lewat hati siapa saja (sirr), dan itu pun sah-sah saja. Tidak ada yang bisa menghentikan orang mau berdoa apa saja, bahkan doa kutukan sekalipun. Tidak mungkin bisa dijerat atau terkena jeratan UU ITE yang menakutkan itu.

Tuhan tentu tidak diam melihat episode perjalanan HRS. Itu skenarionya. Dan kita semua tidak tahu kisah yang dibangun-Nya itu akan berakhir seperti apa.

Selembar daun yang gugur pun itu skenarionya. Tidak ada yang beredar di muka bumi dan alam semesta tanpa Tuhan lengah mengaturnya.

Maka, tidak perlulah khawatir, pastilah Tuhan mengijabah doa-doa para santri dan pecinta HRS dengan cara-Nya dan pada waktunya. Itu bagian dari iman, mestilah diyakini.

Biarlah HRS itu ditahan. Itu tidak sedikitpun merendahkannya. Baginya itu cuma seperti pindah tempat tidur saja. Pejuang dakwah menjadikan rumah tahanan bukan tempat menakutkan. Pikiran dan jiwanya tetap merdeka. Tidak ada yang bisa membungkamnya. (*)

Editor Mohammad Nurfatoni.

Tags: Ady AmarHabib RizieqHRS
SendShare2445Tweet1528Share

Related Posts

Ibrah Kemenangan Taliban

Sabtu 21 Agustus 2021 | 07:02
714

M Rizal Fadillah Ibrah Kemenangan Taliban oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PWMU.CO-...

Imam Besar di Mata Jaksa Penuntut

Kamis 24 Juni 2021 | 09:05
3k

Daniel Mohammad Rosyid Imam Besar di mata Jaksa Penuntut oleh Daniel Mohammad Rosyid, Guru besar...

Kerumunan Khofifah dan Habib Rizieq di Tangan Polisi

Selasa 25 Mei 2021 | 08:15
1.1k

M Rizal Fadillah Kerumunan Khofifah dan Habib Rizieq di Tangan Polisi oleh M Rizal Fadillah,...

Beda Fadil Jaidi dengan Hendropriyono Melihat Palestina

Jumat 21 Mei 2021 | 21:07
1.4k

Fadil Jaidi menyerahkan sumbangan diterima Ketua PMI Yusuf Kalla. Beda Fadil Jaidi dengan Hendropriyono Melihat...

Gelandangan Berbaju Zionis yang Mencaplok Palestina

Rabu 19 Mei 2021 | 18:06
5.6k

Tentara Israel. Gelandangan Berbaju Zionis yang Mencaplok Palestina Gelandangan Berbaju Zionis yang Mencaplok Palestina, kolom...

Rumah Jagal untuk HRS

Jumat 26 Maret 2021 | 08:55
4.1k

M Rizal Fadillah Rumah Jagal untuk HRS oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan....

Kasus Laskar FPI yang Dibuat Ruwet

Selasa 23 Maret 2021 | 12:18
475

M Rizal Fadillah Kasus Laskar FPI yang Dibuat Ruwet oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik...

Sidang HRS Ribut, Ini Komentar Din Syamsuddin

Senin 22 Maret 2021 | 17:18
3.5k

Din Syamsuddin (dokumen PWMU.CO) PWMU.CO- Sidang HRS (Habibi Rizieq Shihab) dan aktivis KAMI (Koalisi Aksi...

Peradilan Sesat Kasus HRS

Minggu 21 Maret 2021 | 14:52
524

M Rizal Fadillah Peradilan Sesat Kasus HRS oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan....

Pembunuhan Laskar FPI Itu Pelanggaran HAM Berat, Ini Buktinya

Sabtu 13 Maret 2021 | 05:57
1.3k

M Rizal Fadillah Pembunuhan Laskar FPI Itu Pelanggaran HAM Berat, Ini Buktinya oleh M Rizal...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

  • Inilah 18 Calon PCM GKB Gresik 2022-2027

    26405 shares
    Share 10562 Tweet 6601
  • SMA Jualan Roti, Kuliah Wisudawan Terbaik

    1751 shares
    Share 700 Tweet 438
  • Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadhan 1444/2023 Kota dan Kabupaten Se-Jawa Timur

    12291 shares
    Share 4916 Tweet 3073
  • Permata Fest Muhammadiyah Wotan, Ini Para Juaranya

    1431 shares
    Share 572 Tweet 358
  • Prihatin Gaji Guru, PWM Jatim Akan Lakukan Percepatan Program Bakti Guru

    443 shares
    Share 177 Tweet 111
  • Tajdied Center Jatim Uji Hafalan Siswa Spemdalas

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Uji Adrenalin, Siswa Berlian School Berenang di Kolam Tsunami

    269 shares
    Share 108 Tweet 67
  • Begini Keseruan Factory Visit Siswa Berlian School

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Pimpinan Harian dan Badan Pembantu Pimpinan PWA Jatim Dikukuhkan

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Hilal dan Hilal

    148 shares
    Share 59 Tweet 37

Berita Terkini

  • Rezeki Mahal di Tengah Covid. Kolom ditulis oleh Mohammad Nurfatoni, Pemimpin Redaksi PWMU.CO.
    Ulama Bukan Pewaris NabiSenin 27 Maret 2023 | 09:54
  • Muhammadiyah Jatim Tawarkan Empat Peluang BisnisSenin 27 Maret 2023 | 06:08
  • Ketua PWM Jatim: Jangan Ragu Memulai Jihad EkonomiSenin 27 Maret 2023 | 05:46
  • Empat Keistimewaan Bulan Ramadhan Dikaji PCA TandesMinggu 26 Maret 2023 | 18:53
  • Masjid At Taqwa PRM PPI Anggarkan Rp 189 Juta untuk Buka BersamaMinggu 26 Maret 2023 | 18:33
  • Aisyiyah Cabang Bulak Bagikan 100 Paket Sembako Usai Kajian RamadhanMinggu 26 Maret 2023 | 16:10
  • PWA Jatim 2015-2022 dan 2022-2027 Serah Terima JabatanMinggu 26 Maret 2023 | 16:01
  • Warga Aisyiyah Gayungan Ngaji Syiam dan Surat Al-Hujurat Ayat 13Minggu 26 Maret 2023 | 15:35
  • Muhammadiyah pelopor kewirasosial di Indonesia; Liputan Hendra Pornama, kontributor Tulungagung dari Dome UMM.
    Muhammadiyah Pelopor Kewirausahaan Sosial di IndonesiaMinggu 26 Maret 2023 | 12:39
  • Songsong Munas, Fokal Jatim Koordinasi Perkuat Peran AlumniMinggu 26 Maret 2023 | 12:37

Hubungi Kami

WA : 0858-5961-4001
Email :pwmujatim@gmail.com
  • Dewan Redaksi dan Alamat
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

No Result
View All Result
  • Home
  • Kajian Ramadhan
  • Musyda
  • Kabar
  • Kajian
  • Kolom
  • Feature
  • Musafir
  • Khutbah
  • Canda
  • Ngaji Hadits
  • Mediamu

© 2021 pwmu.co - PT Surya Kreatindo Mediatama.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!