PWMU.CO– Munas Tarjih Muhammadiyah mengoreksi waktu Subuh yang selama ini ditetapkan ketinggian matahari pada -20 derajat dinilai lebih tepat pada posisi -18 derajat. Dengan demikian waktu Subuh di Indonesia mundur sekitar delapan menit dari waktu yang sekarang.
Demikian dijelaskan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohamad Mas’udi dalam pemaparan hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Ahad (20/12/2020).
Dia mengatakan, pandangan para ulama-astronom pun diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu Subuh ini. Pembahasan waktu Subuh ini beberapa kali diperbincangkan lantaran adanya perbedaan pendapat tentang ketinggian matahari waktu Subuh.
Dikatakan, pembahasan waktu Subuh ini merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
”Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan ketentuan Kementerian Agama tentang ketinggian matahari pada waktu Subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” jelas Mas’udi.
Sekretaris Sidang Pleno IV Munas Tarjih ke-31, Rahmadi Wibowo, menambahkan, adanya koreksi dua derajat ini, awal waktu Subuh di Indonesia mundur sekitar delapan menit dari waktu yang sekarang.
”Jadi kalau di suatau tempat waktu Subuh yang sekarang jam 03.55 maka mundur menjadi jam 04.03,” terang Rahmadi Wibowo yang juga anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini.
Waktu Subuh dengan posisi matahari minus 18 derajat ini sama dengan buku panduan hisab Muhammadiyah halaman 54 di http://tarjih.muhammadiyah.or.id/muhfile/tarjih/download/pedoman_hisab_muhammadiyah.pdf.
Editor Sugeng Purwanto