PWMU.CO– Jatim tetapkan 11 daerah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021. Sebelas kabupaten/kota itu yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Ngawi dan Kab. Blitar.
Penetapan sebelas daerah tersebut berdasarkan pertimbangan pertama, Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Kedua, atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi. Ketiga, daerah yang memenuhi seluruh kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19 diukur dari pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3%), Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82%), Ketiga, tingkat kasus aktif di atas rata rata nasional (14%), Keempat, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70%.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten-kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diterapkan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
Mobilitas Manusia
Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Risiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Covid-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
”Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021,” ungkap Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1/2021).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerja sama semua pihak, ia berharap penyebaran covid-19 dapat terus ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
”Salah satu penyebab peningkatan kasus covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas sangat berpengaruh terhadap proses penularan covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” terangnya.
Angka Covid
Sementara itu, saat ini kasus covid-19 di Jatim menujukkan tren naik. Menurut infocovid19.jatimprov.go.id, per Ahad, 10 Januari 2020, kasus covid-19 di Jatim mencapai 92.613 orang, sembuh sebanyak 79.571 orang (85,80%), aktif 6.601 kasus, dan meninggal 6.441 orang (6.96%), penularan per hari ini 1.004 orang.
Berdasarkan data kapasitas TT Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19. Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72% dan Isolasi Covid-19 mencapai 79%. Angka ini tentunya perlu diwaspadai karena standar dari WHO adalah 60%.
”Tidak hanya itu, tren kasus mingguan baru covid-19 di Jatim meningkat signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak kasus covid-19 maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran covid-19 di Jatim, harapannya PPKM ini menjadi upaya yang masif dan terstruktur untuk menghambat penyebaran covid-19 di bumi Jawa Timur ini,” tandasnya. (*)
Penulis Humas Editor Sugeng Purwanto