PWMU.CO– Polisi ditantang sumpah mubahalah oleh keluarga korban 6 laskar FPI. Tantangan itu disampaikan karena hingga kini polisi belum menuntaskan kasus pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek.
Tantangan itu difasilitasi oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Koordinator TP3 KH Dr Abdullah Hehamahua mengatakan, satu upaya advokasi guna mencari kebenaran dan menegakkan keadilan atas terbunuhnya enam laskar FPI, pihaknya telah mengirim surat kepada Polri pada 25 Februari 2021 lalu.
”Tujuan pengiriman surat untuk mengundang pihak-pihak terkait pada Kepolisian RI untuk hadir pada acara Sumpah Mubahalah yang akan diadakan pada Rabu,3 Maret 2021 pukul 14.00-15.00. Tempat akan diinformasikan setelah TP3 menerima konfirmasi pihak Polri,” kata Abdullah Hehamahua, Senin (1/3/2021).
Menurut dia, seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api seperti dituduhkan oleh Polri.
”Mereka sangat yakin anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah,” tandas Abdullah.
Tuntutan Adil
Dijelaskan, TP3 mendukung penuh upaya seluruh keluarga enam laskar FPI sebagai korban pembunuhan. Mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan transparan.
”TP3 pun tidak meyakini objektivitas Laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa,” ujarnya.
Surat tantangan sumpah mubahalah itu dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Adi Ismanto.
Dalam suratnya, TP3 6 Laskar FPI sangat prihatin dengan unfair trial dan tidak transparannya proses hukum atas kasus pembunuhan angota FPI pada 6-7 Desember 2020 di KM 50 Tol Cikampek.
Dalam konferensi pers pada 8 Desember 2020 yang lalu Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Kombes Yusri Yunus menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia. (*)
Penulis/Editor Sugeng Purwanto