Kerumunan Khofifah dan Habib Rizieq di Tangan Polisi oleh M Rizal Fadillah, pemerhati politik dan kebangsaan.
PWMU.CO– Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aktivis 98 dan LSM atas dugaan menerima gratifikasi dan pelanggaran protokol kesehatan ketika mengadakan pesta ulang tahun di rumah dinasnya.
Kerumunan Khofifah saat pesta ulang tahun dianggap melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana kasus Habib Rizieq Shihab yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan.
Gubernur Khofifah memang sudah meminta maaf. Tetapi dalam hukum, permintaan maaf tidak menghapus aspek pidana yang semestinya diproses. Terlepas dari aspek politik yang dapat megotak-atik hukum, pelaporan ini dinilai cukup penting dalam pelaksanaan asas equality before the law. Perlakukan yang sama untuk pelanggaran hukum serupa tanpa membedakan status sosial. Keadilan yang mesti ditegakkan.
Jika Polda Jatim memproses serius kasus Khofifah ini, maka penegakan hukum mulai ada titik cerah. Muncul dari Jawa Timur. Hebat sekali jika gubernur yang jadi pesakitan akibat mengabaikan ketentuan hukum. Untuk kasus bukan korupsi.
Teriakan HRS bahwa jika kerumunan itu adalah kejahatan, maka para pejabat yang melakukan kerumunan yang sama juga harus diproses hukum, mendapat respons dari Polda Jawa Timur. Ini jika laporan LSM diproses lanjut.
Pesta ulang tahun gubernur dengan kerumunannya sungguh menyakitkan penegakan keadilan di negeri ini. Budaya hedonis telah dicontohkan di tengah pandemi. Pelanggaran seperti ini patut mendapat pelajaran, agar ada efek jera bagi yang bersangkutan dan efek peringatan bagi pejabat yang lain. Hukum berfungsi sebagaimana mestinya.
Sudah terjadi beberapa kerumunan yang dibuat oleh pejabat seperti menteri dan presiden diabaikan. Tapi kerumunan yang dibuat rakyat langsung ditindak. Semestinya mudah memproses semua pelanggaran itu kalau menerapkan asas keadilan. Praktiknya makin membuat jengkel.
Proteksi politik sangat kuat. Nah kini sang Gubernur yang dilaporkan, moga saja bergerak dan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat.
Moga hal ini bukan mimpi rakyat yang sudah semakin merasa muak dengan ketidakadilan yang terjadi di mana-mana. Pejabat yang selalu saja dilindungi. (*)
Bandung, 25 Mei 2021
Editor Sugeng Purwanto