Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan, ditulis oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini berangkat dari hadits riwayat Abu Dawud sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ فَمَا تَرَكَتْ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. رواه البخاري و مسلم
Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Bagikanlah harta warisan di antara orang-orang yang berhak (dzawil furud) sesuai dengan Kitabullah, sedangkan sisa dari harta warisan untuk keluarga laki-laki yang terdekat.’” (HR Bukhari dan Muslim)
Faraid
Faraid di definisikan dengan hiya qismatul mawarits yakni pembagian harta waris.Merupakan bentuk jamak dari faridah yang bermakna diwajibkan. Secara khusus tentang waris dinamakan faraid bersandar pada akhir ayat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلۡوَٰلِدَانِ وَٱلۡأَقۡرَبُونَ مَّفۡرُوضٗا ٧
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (an-Nisa’; 7)
Hal ini juga diperjelas dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ آيَةٌ مُحْكَمَةٌ أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ. رواه أبو داود وابن ماجه
Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Ilmu ada tiga, dan yang selain itu adalah kelebihan. Yaitu: ayat muhkamah (yang jelas penjelasannya dan tidak dihapuskan), atau sunah yang shahih, atau faraidh (pembagian warisan) yang adil.” (H. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Seolah Allah Turun Tangan
Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjelaskan tentang hukum waris itu hendaknya mengikuti ketentuan dalam al-Quran. Yakni sebagaimana yang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya perkara ini, sehingga seolah Allah langsung turun tangan dalam memberikan penjelasan tentang detail pembagian waris ini.
Perintah shalat banyak sekali dalam al-Quran yang seringkali disandingkan dengan mengeluarkan infak, tetapi persoalan shalat tidak dibahas secara detai tentang kaifiahnya di dalam al Quran, lebih banyak penjelasannya dalam hadits Rasulullah.
Hal ini bukan dalam rangka membandingkan antara kepentingan hukum waris dan shalat. Akan tetapi pemahaman yang harus ditanamkan adalah bahwa masalah mawarits ini adalah masalah penting yang juga harus menjadi perhatian kaum Muslimin.
Banyak terjadi perpecahan antara saudara yang sama-sama menjadi ahli waris kemudian tidak saling mengakui, atau banyak pula yang terjadi adanya keserakahan di satu pihak dari pihak lain tentang penguasaan harta waris ini.
Padahal ketika seseorang telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta, maka secara otomatis saat itu pula harta yang ditinggalkan oleh si mayit itu berpindah menjadi hak ahli warisnya.
Dengan demikian selanjutnya harus dibagi berdasar apa yang sudah ditetapkan oleh Allah dalam al-Quran, dan ketentuan ini merupakan bentuk fardhu atau kewajiban sehingga penyebutannyapun di sebut faraid.
تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدۡخِلۡهُ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ وَذَٰلِكَ ٱلۡفَوۡزُ ٱلۡعَظِيمُ ١٣ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدۡخِلۡهُ نَارًا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ ١٤
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.
Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (an-Nisa 13 – 14)
Allah Maha Adil
Ayat di atas merupakan penegasan dari ayat sebelumnya, khususnya ayat 11–12,yang memberikan rincian bagian dari masing-masing pihak yang menjadi ahli waris. Keputusan Allah adalah keputusan yang paling adil dan wajib diterima oleh semua pihak tanpa ada keberatan di dalamnya.
Sering terjadi di tengah kaum Muslimin bahwa terjadi keberatan terhadap hukum Allah tersebut, apalagi terkait pembagian bahwa anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan, kecenderungan yang terjadi adalah dibagi sama saja antara laki-laki dan perempuan.
Tentu keputusan demikian termasuk malanggar ketentuan Allah. Solusinya jika sama-sama ikhlas pembagian menurut syariah harus didahulukan, barulah kemudian pihak laki-laki mengikhlaskan untuk menghibahkannya kepada saudaranya yang perempuan.
Demikian pula ketika seorang istri ditinggal oleh suaminya tanpa anak, maka ia mendapatkan bagian ¼ dari harta suaminya itu, sedangkan harta sisanya menjadi hak saudara suami dan juga ibu jika masih hidup dan seterusnya. Hal ini menjadi keberatan dari pihak istri karena mendapat bagian yang dianggapnya sedikit.
Lebih-lebih jika harta tersebut termasuk harta gono-gini atau hasil usaha bersama, maka sudah harus jelas sejak awal ketika masih keduanya hidup, ada kesepakatan berapa persentase dari masing-masing itu haknya. Sehingga yang menjadi harta pusaka adalah harta yang ditinggalkan yang terlebih dahulu meninggal dunia. Dan masih banyak lagi kasus yang terkait dengan pembagian harta pusaka ini.
Oleh karena itu persoalan harta pusaka haruslah disegerakan sedimikian rupa, sehingga tidak berlarut-larut dan akan lebih banyak menimbulkan masalah dikemudian hari. Tentu setelah memperhatikan hutang dan wasiat si mayit kalau ada. Lebih khusus masalah wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang diwariskannya.
Harta waris adalah bagian dari sedekah si mayit kepada ahli warsinya, maka sudah seyogyanya ahli waris menganggapnya sebagai amanah yang diberikan kepadanya. Dengan demikian harta itu harus diperlakukan sebagaimana hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Maha Adil itu pasti, dan dibalik semua hukumnya ada hikmah yang besar bagi umat ini. Adakalanya ada yang bisa kita pahami dan adakalanya hal itu masih menjadi rahasia bagi kita. Akan tetapi meyakini bahwa hukum Allah adalah hukum yang sangat adil merupakan keniscayaan yang tidak boleh diragukan atau adanya keberatan dalam diri kita. Karena menolak hukum Allah dapat terkategori terjebak pada kekufuran. Wallahu a’lam bishshawab. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Artikel Faraid, Ilmu Waris yang Dilupakan ini adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 48 Tahun XXV, 17 September 2021/10 Safar 1443.
Hanif versi cetak sejak 17 April 2020 tidak terbit karena pandemi Covid-19 masih membahayakan mobilitas fisik.