PWMU.CO– Model pengelolaan zakat desa menjadi topik diskusi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Diskusi berlangsung di Mercure Hotel Jakarta, pada Selasa-Rabu (28-29/9/2021). Acara melibatkan Lembaga Amil Zakat, Badan Amil Zakat, Forum Zakat, Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Acara ini ingin merumuskan bagaimana pengelolaan zakat di daerah bisa mengentaskan kemiskinan dengan melibatkan pemangku kepentingan secara intensif.
Direktur Utama Lazismu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Muhammad Sabeth Abilawa dalam sesi diskusi berjudul Strategi Pengembangan Pengelolaan ZIS Berbasis Desa/Kelurahan mengatakan, Lazismu sebagai lembaga amil zakat memiliki tantangan dan peluangnya sendiri.
”Dalam konteks kasus tertentu, apa yang dialami oleh Lazismu dapat berbeda dengan apa yang dialami lembaga amil zakat berbasis yayasan,” katanya.
Sabeth menyampaikan, di Lazismu yang dapat diambil contoh di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di Jawa Tengah, Lazismu Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Sragen memiliki model tersendiri mengenai bagaimana tata kelola zakat dalam ruang lingkup daerah dapat beroperasi.
”Model ini hanya sebagai contoh yang terjadi di Lazismu bahwa dalam ruang lingkup daerah lembaga amil zakat dapat memberikan sumbangsih di daerahnya,” jelasnya.
Sedangkan di Jawa Timur, Sabeth menerangkan, juga ada beberapa daerah yang sama. Kota Sidoarjo misalnya, dukungan entitas Muhammadiyah cukup memberikan informasi yang berarti tentang bagaimana tata kelola zakat di suatu daerah bisa berdampak dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sambung dia, dibutuhkan pengembangan program dan penghimpunan yang kuat, sehingga dari beberapa model yang dijalankan Lazismu di daerah dapat menjadi perbandingan yang bisa dilihat.
Menurut dia, kondisi desa atau kelurahan menjadi tanda untuk menggambarkan kondisi kemiskinan di suatu daerah. ”Di sanalah sebetulnya wajah Indonesia dilihat. Potensi desa selama ini sulit berkembang meskipun ada dana desa, namun bukan untuk pemberdayaan,” paparnya. Sabeth mengungkapkan, harus ada intervensi untuk mengatasi itu.
Diterangkan, persoalan kemiskinan menjadi perhatian lembaga-lembaga pengelola zakat. Data kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 10,14% atau sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia berstatus miskin per Maret 2021.
Zakat, infak dan sedekah yang dikelola lembaga zakat memiliki potensi yang besar mendukung program pemerintah daerah dalam pengentasan kemiskinan. (*)
Penulis Doddy Yurnizal Editor Sugeng Purwanto