PWMU.CO – Pentingnya pendataan aset bagi sekolah-sekolah Muhammadiyah di bawah naungan Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Jawa Timur Budi Pahlawan, dalam Plenary Session II Konsolidasi Organisasi Peningkatan Mutu Pendidikan Muhammadiyah Jawa Timur, Ahad (30/1/22).
Hak atas Tanah
Dalam kegiatan yang dihelat di Auditorium KH Ahmad Dahlan, Umsida, itu Budi memberi penjelasan terkait pendataan dan penataan aset AUM pendidikan. Menurutnya, tanah aset Muhammadiyah tidak akan pernah hilang, tetapi hak atas tanah yang bisa hilang.
“Selama saya di Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PWM Jawa Timur, mulai tahun 2000 selalu didengung-dengungkan pengamanan aset. Pengamanan aset Muhammadiyah menurut orangtua, pimpinan Muhammadiyah dulu-dulu, tanah itu tidak mungkin hilang, tanah akan tetap utuh, kalau tidak ada bencana,” ujarnya.
Bagi Budi, yang hilang hanya satu yakni hak atas tanahnya. “Tanahnya tidak akan hilang, tetapi hak atas tanah itu yang hilang,” kata dia terkait pentingnya pendataan aset.
Budi lalu menceritakan bahwa Majelis Wakaf dan Kehartabendaan baru menyelenggarakan Bimbingan Teknis Input Data Sistem Informasi Manajemen Sset Muhammadiyah. “Dari 114 yang saya undang, yang hadir 216. Kami sempat kebingungan konsumsinya, namun 70 persen peserta dari PDA dengan membawa laptopnya masing-masing, yang berarti semangat untuk mendata itu ada,” tuturnya.
Aset Muhammadiyah, lanjut Budi, harus atas nama Muhammadiyah, “Dari yang sudah atas nama Persyarikatan Muhamadiyah yang berkedudukan di Yogyakarta itu adalah nama yang paling sempurna, bisa Muhammadiyah saja, PP Muhammadiyah, bisa Muhammadiyah Cabang Candi semisalnya, pokoknya ada Muhammadiyah,” jelasnya.
Semua yang terdata terkait aset, pada saat Muktamar nanti PP Muhammadiyah bisa melaporkan berapa luas tanah yang dimiliki oleh Muhammadiyah. “Berapa yang sudah bersertifikat hak milik atau yang ada hak guna pakai bersurat resmi. Dari sana bisa diketahui berapa yang digunakan untuk SD, SMP, SMA,” ungkapnya.
Pendataan dan penataan aset persyarikatan ujung pangkalnya yaitu izin operasional, terutama sertifikat dan izin mendirikan bangunan IMB. “Tugas Majelis Wakaf dan kehartabendaan yaitu untuk mendata dan menata, serta melaporkan hasil pendataan,” jelasnya. (*)
Penulis Mahyuddin. Co-Editor Darul Setiawan. Editor Mohammad Nurfatoni.