Apakah Obat Tetes Mata Bisa Batalkan Puasa? Liputan Mahfudz Efendi kontributor PWMU.CO
PWMU.CO – Obat tetes mata termasuk obat-obatan yang tidak membatalkan puasa. Hal itu disampaikan Apt Diane Noviyanti SFarm pada kegiatan Meriah Bersama Sang Pakar (Mekar) Ramadhan Camp SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik, Kamis (14/4/22).
Apoteker yang bekerja di RS Grha Husada PT Petro Graha Medika Jl Padi 3 Perumahan Petrokimia Gresik itu menyampaikan materi Puasa Sehat Ibadah Kuat…..Semangat! mengungkapkan tidak ada ceritanya orang yang berpuasa itu tubuhnya jadi sakit, justru sebaliknya.
Diane, sapaan akrabnya, menjelaskan beberapa obat-obatan yang aman dikonsumsi dan tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko tahun 1997. Obat itu merupakan obat-obatan yang tidak diminum melalui mulut dan tidak masuk saluran cerna. Obat-obatan itu diantaranya adalah obat tetes, baik tetes mata, hidung, dan telinga.
Obat yang aman berikutnya, obat yang diserap melalui kulit. Contohnya krim, salep, gel, dan plester. Selain itu ada obat yang diselipkan di bawah telinga, seperti Nitrogliserin untuk angina pektoris.
“Obat (yang aman) berikutnya adalah obat yang disuntikkan melalui kulit, otot, sendi dan vena,” tutur orangtua siswi IV Flamboyan Aisyah Jasmine Zaini ini.
Keamanan Vaksinasi
Nadine Nayyara Azkyadina Zain kemudian mengangkat tangan dan memastikan keamanan vaksinasi saat berpuasa dan dijawab benar oleh Diane. Beda cerita, lanjutnya, obat yang disuntikan melalui intravena berisi asupan makanan itu jelas membatalkan puasa.
“Kategori obat yang tidak membatalkan puasa adalah obat kumur sejauh tidak ditelan. Kalau ditelan tentu akan membatalkan puasa.”
Obat asma berbentuk inhaler juga aman dikonsumsi saat berpuasa. Terakhir ada obat berbentuk gas dan anestesi serta suppositoria.
Tips Minum Obat saat Puasa
Diane memberikan tips bagi yang sedang sakit. Saat minum obat kita perlu kehati-hatian karena obat yang kita minum jangan sampai membatalkan puasa kita, tapi tetap aman dari sisi medis.
“Tetap harus konsultasi dengan dokter karena perubahan jadwal dan dosis dapat mempengaruhi efek terapi obat,” ungkapnya.
Biasanya saat berpuasam dokter akan memberikan obat untuk dikonsumsi saat berbuka puasa, sebelum tidur dan saat makan sahur.
“Juga perlu diperhatikan waktu pemberian obatnya. Untuk obat yang dikonsumsi sebelum makan, maka pasien meminum obatnya 30 menit sebelum makan besar. Untuk obat yang diminum sesudah makan, pasien mengkonsumsinya 5-10 menit sesudah makan besar,” tandasnya. (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.