PWMU.CO– Zakat maal dan fitri menjadi ulasan ceramah Tarawih oleh Ustadz M Rofiq Munawi di Masjid Miftahul Janah Jl. Girilaya Gang VI Kel. Banyuurip Surabaya, Sabtu (23/4/2022).
M Rofiq Munawi MPd yang sekarang menjadi Ketua PCM Kenjeran punya kenangan dengan masjid ini saat mahasiswa juga pernah ceramah disini.
”Tahun 1983 shalat Tarawihnya dilaksanakan di jalan gang saat saya masih mahasiswa. Saat ini sudah bagus, sangat berbeda,” ceritanya.
Dalam ceramahnya Ustadz M Rofiq menjelaskan, zakat ada dua, yaitu yang zakat maal dan zakat fitri.
”Zakat maal ialah harta kekayaan, bisa berupa perbisnisan. Contoh apabila dulu mempunyai usaha di bulan Januari kita ingat-ingat tutup tahunnya. Untungnya berapa. Dari keuntungan itu 25 persen agar dizakatkan,” katanya.
Sebenarnya, tambah dia, zakat itu tidak dibayarkan pada bulan Ramadhan saja tetapi aturannya kalau kita mempunyai bisnis ya harus kita zakati satu tahun.
”Kita kalkulasi 25 persen dari untung bisnis kita untuk membantu teman-teman kita yang ekonominya tidak baik atau fisabillilah membantu masjid atau musala,” ujarnya.
Bahkan bisa membantu teman kita yang tidak bisa membayar utang, teman kita yang baru saja masuk Islam kita harus perhatikan untuk makan sehari-harinya seperti apa.
”Perhiasan emas perak berupa kalung, gelang, cincin, binggel jenis-jenis perhiasan lainnya begitu kita beli harus kita keluarkan zakatnya 2,5 persen cukup sekali seumur hidup,” jelasnya.
Zakat Fitri
”Zakat fitri itu setiap jiwa, meskipun bayi baru lahir wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 Kg beras sekarang dibulatkan menjadi 3 Kg. Kalau di-kurs-kan dengan uang menjadi Rp 35 ribu. Tapi ketika ada orang yang setor kepada amil Rp 30 ribu ya diterima saja, karena standar zakat fitri itu kemampuannya orang pastinya berbeda-beda,” katanya.
Menurut dia, sebenarnya tugas amil itu keliling ke rumah-rumah dan kampung-kampung untuk menghitung kekayaan warganya. Apakah mempunyai perbisnisan.
”Zaman Nabi dulu petugas zakat keliling dari rumah ke rumah karena perintahnya qud, artinya, ambillah. Keliling ke kampung-kampung yang merasa orang kaya harus membantu,” katanya.
Panitia zakat tidak hanya buka pada waktu Ramadhan, tetapi setiap saat karena kita bisa menerima kapan saja termasuk zakat maal tidak ada waktunya tutup. Kita harus menerima terus bila ada zakat.
”Zakat fitri kata Nabi, barang siapa yang menyerahkan zakat sebelum shalat Id itu dinamakan zakat. Tetapi kalau sudah melebihi shalat Id itu dinamakan shadaqatun. Sedekah biasa,” tuturnya.
Termasuk bagaimana ketika kita membagi ke warga miskin. Amil zakat ini tidak harus memberi berupa beras. Bila ada yang setor berupa uang kita terima saja. Nanti uangnya bisa kita belikan lauk pauk, sayuran, minyak goreng, dan lain-lain supaya warga yang menerima bisa merasakan dan memasak saat hari raya. (*)
Penulis Nashiiruddin Editor Sugeng Purwanto